Cakrawala

Setahun Mengenang Puang Ali Yafie (3): Pandangan  Syariat Islam

Ali Yafie menghindari istilah “formalisasi syariat” yang antara lain ditolak oleh Buya Syafii Maarif. Namun, menurut dia, syariat tersebut bisa diadopsi dalam perundang-undangan nasional sehingga menjadi hukum positif. Tentu saja melalui proses yang damai dan konstitusional.

Dalam diskursus  mengenai Islam dan politik, sering disebut bahwa tujuan pokok pembentukan negara Islam atau daulah islamiyah adalah untuk melaksanakan syariat Islam. Pandagan semacam ini antara lain dikemukakan para pembaru seperti Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin dari Hassan Al-Banna, Sayyid Quthub sampai Abul A’la Al-Maududi, sampai Hizbut Tahrir, Taliban dan gerakan-gerakan pendukung khilafah lainnya seperti ISIS. Di Indonesia tentu saja kita mengenal Darul Islam-nya S.M.  Kartosuwirjo.

Dalam pada itu, para pendiri bangsa pernah bersepakat untuk menerima usul golongan Islam dalam BPUPKI yang antara lain diwakili oleh Ki Bagus Hadikusumo dan Wahid Hasyim, yang memasukkan klausul “dengan kewajiban menjalankan syaruat Islam bagi pemeluknya” pada frasa “Negara berdasarkan Ketuhanan”.  Kesepakatan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta ini kemudian berubah pada 18 Agustus 1945, karena dikabarkan ada yang masih keberatan dengan dimasukkannya “tujuh kata” itu di dalam Konstitusi, dengan kemungkinan terburuk mereka tidak bergabung dalam Negara Republik Indonesia. Akhirnya disepakati dengan rumusan yang kita kenal sekarang yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pertanyaannya, bagaimana syariat Islam berlaku dalam konteks negara-bangsa seperti Indonesia, yang dikatakan bukan sebagai negara agama, tapi juga bukan negara sekuler itu?

Seperti kita ketahui, bagi kaum Muslim, menjalankan syariat  merupakan kewajiban, meskipun dengan tingkat ketaatan yang berbeda antara satu dengan lainnya. “Semua orang muslim memiliki tujuan yang sama terhadap hal itu, terutama mereka yang cendekiawan. Sehingga tujuan akhirnya adalah bahwa semua umat Islam di mana pun juga harus memiliki kebebasan untuk menjalankan syariat Islam dan dihormati. Meskipun demikian, saya tidak pernah mendukung gerakan pemaksaan untuk melakukan syariat Islam seperti yang dilakukan Kahar Muzakkar di daerah saya,” kata Ali Yafie.

Sejatinya, syariat mempunyai  makna yang lebih luas dari yang selama ini umumnya dipahami, yakni  hukum Islam. Pertama, syariat adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri, sebagai jalan hidup yang digariskan Tuhan  sebagaimana diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Kedua, pengertian yang lebih sempit yaitu mengacu kepada ayat-ayat dan hadis yang berhubungan dengan hukum. Jumlahnya terbatas. Menurut Al-Ghazali ayat dan hadis yang berkenaan dengan syariat hanya 500, sedangkan menurut Al-Khallaf sekitar 50 ayat. Ketiga, fikih atau pemahaman ulama mengenai ayat-ayat atau hadis hukum yang memerlukan penjelasan karena dianggap belum terang (sharih). Fikih disebut syariat karena ia merupakan jalan yang digariskan Allah kepada hamba-hamba-Nya  melalui Nabi, sebagaimana dipahami oleh para fuqaha alias ulama fikih. Keempat, syariat Islam bisa juga dimaknai perundang-undangan negara yag bersumber atau dijiwai syariat Islam sebagaimana dimaknai para fuqaha dan legislator modern.  Selain itu, syariat bisa dibagi lagi dalam dua bagian. Yakni syariat Islam yang tidak membutuhkan perundang-undangan dan kekuasaan negara; dan, syariat yang membutuhkan perundang-undangan dan kekuasaan negara. (Rifyal Ka’bah, “Syariat Islam di ASEAN”,  Panjimas, 27 November-12 Desember 2002).

Tuntutan kaum Muslim mengenai penerapan syariat Islam, sebagaimana juga dikemukakan dan dinginkan oleh Yafie,    berhubungan secara khusus dengan  pelaksanaan syariat Islam dalam pengertian yang kedua itu, yaitu legislasi.  Artikulasi syariat Islam  dalam legislasi ini ditempuh dengan cara damai dan prosedural di parlemen, dan biasanya melalui proses yang berliku dan melelahkan, karena legislator yang beragama Islam pun belum tentu setuju. Bukan dengan cara kekerasan, pemaksaan, yang ditentang oleh Ali Yafie.

Lebih jauh dia mengatakan, Keinginan saya adalah bahwa syariat Islam itu berlaku di Indonesia secara alamiah, konstitusional, dan demokratis. Saat ini (2005), saya berkeyakinan bahwa syariat Islam di Indonesia sudah berlaku hampir 60%. Dan itu dilakukan melalui jalur konstitusional dan demokratis. Sebagai contoh, lihat UU Perkawinan, UU Peradilan Agama Islam, UU Pendidikan Nasional, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Pengelolaan Zakat, UU Wakaf, dan juga UU Perbankan Syariah (pada 2019 pemerintah mengeluarkan UU No. 18 tentang Pondok Pesantren, red). Jadi, saya tidak memakai istilah formalisasi. Saya hanya menunjukkan realitas bahwa sebagian ketentuan syariah diadopsi dalam perundang-undangan nasional menjadi hukum positif lewat jalur konstitusional. Bukan lewat pemberontakan atau kekerasan. Itulah q yang saya telusuri. (K.H. Ali Yafie “Alumni Barat yang Dekat dengan Umat”  dalam Refeleksi 70 Tahun Syafii Maarif: Cermin untuk Semua,  2005).

Beberapa produk legislasi berbasis syariat Islam menunjukkan bahwa syariat atau hukum Islam sudah berlaku dalam pelbagai bidang kehidupan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mulai dari hukum keluarga (ahwalusy syakhsiyah) sampai urusan perbankan (mu’amalah). Landasan utamanya, kata dia,  adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 (“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”), dan  ayat 2 (“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”  Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa dalam batas tertentu negara ikut terlibat dalam urusan keagamaan, alias tidak netral sebagaimana halnya negara-negara berpaham sekuler. (Arsul Sani, Catatan dari Senayan 2, Relasi Islam dan Negara Perjalanan Indonesia, 2022, hlm. 377).

Apakah kehadiran sejumlah undang-undang yang berbasis hukum Islam bersikap  diskriminatif?  Sebab hal tersebut sering menjadi pertanyaan atau kecurigaan dan sekaligus kecemburuan pemeluk agama lain, bahwa dengan disahkannya beberapa undang-undang yang mengakomodasi aspirasi atau kepentingan umat Islam itu, negara telah berlaku diskriminatif, dan secara tidak langsung ingin menghidupkan kembali semangat Piagam Jakarta, selain menciptakan dualisme sistem hukum di Indonesia. Undang-undang Peradilan Agama dan Undang-Undang Perbankan Syariah sering disebut-sebut sebagai salah satu contoh. Oleh karena itu bisa dipahami jika tokoh Muhammadiyah, seperti Syafii Maarif, menolak yang disebutnya sebagai “formalisasi syariah” itu.  Dia tegas menyatakan bahwa berdasarkan pengalaman praktik politik Islam khususnya dalam pemerintahan, maka soal syariat Islam sesungguhnya merupakan hak komunitas masing-masing. Dengan demikian, dia menolak formalisasi syariat. Menurut Syafii, perangkat-perangkat hukum Islam bisa dikawinkan ke dalam sistem hukum nasional melalui proses demokratisasi. Dalam kaitan ini Syafii kerap mengutip ungkapan Hatta mengenai filsafat gincu dan garam, yang pertama tampak tapi tak terasa, sedangkan yang kedua tidak tampak tapi terasa. (A. Suryana Sudrajat, Pendekar dari Chicago 1, Buya Syafii Maarif: Perjalanan Intelektual & Spiritual, Esai-esai dan Wawancara,  2023, hlm. 41).

Ali Yafie, seperti diakuinya, memang menghindari istilah “formalisasi syariat”, melainkan bahwa syariat tersebut bisa diadopsi dalam perundang-undangan nasional sehingga menjadi hukum positif. Tentu saja melalui proses yang damai dan konstitusional. Pemikiran Ali Yafie tentang pelaksanaan syariat Islam dalam konteks negara bangsa, tampaknya sejalan dengan pemikiran bahwa legislasi berbasis syariat merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memfasilitasi warga negaranya dalam melakukan ibadah. Dengan lain perkataan, bahwa hal itu tidak bisa dimaknai bahwa negara hanya memihak kepada agama mayoritas, dan bukan pula sebagai campur tangan negara  dalam soal-soal ritual keagamaan, seperti kewajiban melaksanakan salat dan puasa yang lebih bersifat individual. Ibadah-ibadah seperti haji, zakat, wakaf, yang menonjol aspek sosialnya, memang   memerlukan keterlibatan negara untuk kesempurnaan pelaksanaannya. (As’ad Said Ali, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa, Jakarta; LP3ES, 2009, hlm.202). Jika tidak diatur justru akan menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya, dan pada akhirnya tujuan dari pelaksanaan syariat itu sendiri tidak tercapai. Seperti dinyatakan Arsul, “Jika konteksnya adalah untuk  menjaga  kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah, apalagi yang cukup kompleks persoalannya seperti ibadah haji, maka kehadiran negara sangat dibutuhkan. Begitu pula dengan pengelolaan zakat dan wakaf, yang bila dikelola dengan baik, baik dalam pengumpulan maupun peruntukannya dapat meningkatkan kesejahteraan bukan saja umat Islam, tapi bangsa Indonesia secara keseluruhan.”   (Arsul Sani, op.cit., hlm. 378).

Seperti  ditegaskan Ali Yafie, tujuan umum legislasi syariat Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Yakni segala sesuatu yang dibutuhkan, menjadi kepentingan, berguna, dan mendatangkan kebaikan bagi manusia. Jadi, dalam pandangan Islam, sebagaimana yang dipahami Ali Yafie, negara punya kewajiban untuk mewujudkan kemaslahatan terebut. Dengan kata lain, sebuah negara bisa dikatakan telah memenuhi syariat Islam jika ia mampu mewujudkan kemaslahatan bagi warganya. Itulah negara maslahat dari perspektif fikih sosial yang ditawarkan Ali Yafie

A. Suryana Sudrajat

A. Suryana Sudrajat, pemimpin redaksi panjimasyarakat.com dan majalah Panji Masyarakat; editor dan penulis buku; pengasuh Pondok Pesantren Al-Ihsan Anyar, Serang, Banten; anggota Dewan Pembina Salakanagara Institute.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button