Konflik dan kekerasan dalam kehidupan manusia merupakan kenyataan yang tidak bisa dihindari. Selama kehidupan ini masih berlangsung kekerasan akan selalu menjadi problem kemanusiaan. Kekerasan dalam bentuknya yang primitif dan konvensional adalah melukai fisik manusia. Namun, dengan perkembangan sosial, politik dan ekonomi kekerasan bisa terjadi dalam bentuk-bentuk yang lebih terselubung dan kasat mata dan rasa.
Jika kekerasan konvensional dalam bentuk melukai fisik manusia seperti pembunuhan, penyiksaan, peperangan, teror, ancaman dan semacamnya, maka kekerasan dalam masyarakat modern disebut kekerasan struktural atau disebut juga kekerasan tidak langsung. Sementara kekerasan yang melukai fisik manusia merupakan kekerasan langsung.
Kekerasan struktural atau kekerasan tidak langsung bersifat masif dan memiliki dampak yang besar. Kekerasan ini memiliki desain dan terencana dengan baik. Konsep kekerasan struktural adalah kebijakan dalam berbagai bidang kehidupan yang sesungguhnya bisa diatasi dan dicegah, tapi kebijakan itu tidak dilakukan. Misalnya sebuah penyakit yang berkembang dalam masyarakat yang seharusnya bisa diatasi dengan fasilitas kesehatan yang dimiliki tapi tidak dilakukan, maka ini adalah sebuah tindak kekerasan.
Membiarkan harga kebutuhan pokok menjadi mahal, padahal stok barang ada dan ditumpuk di gudang supaya harganya naik dan memperoleh keuntungan yang besar adalah juga sebuah perbuatan kekerasan. Demikian juga munculnya bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor akibat aktivitas pertambangan dan penanaman sawit juga merupakan tindak kekerasan karena merusak lingkungan sehingga timbul bencana yang menyebabkan penderitaan manusia. Apalagi kalau disertai penggusuran paksa, ganti rugi semaunya misalnya dalam kasus pembangunan jalan, properti, pembangunan kota baru atau pemukiman baru, pembangunan sarana pariwisata dan lainnya yang bila dijalankan tanpa memperhatikan nasib rakyat, juga merupakan perilaku atau tindak kekerasan langsung dan tidak langsung.
Tindak kekerasan tidak langsung ini atau kekerasan struktural dengan dominasi ekonomi oleh kalangan kecil masyarakat yang dalam bahasa sekarang disebut oligarki menyebabkan mayoritas masyarakat termiskinkan, tidak berdaya mengembangkan potensi aktual dirinya baik di bidang ekonomi maupun bidang lainnya. Hal ini disebabkan oleh penguasaan lahan atau tanah yang semakin besar oleh pengusaha untuk kepentingan bisnisnya. Sementara rakyat saat muncul konflik-konflik pertanahan pasti kalah, apalagi dengan adanya kebijakan yang disebut PSN atau Proyek Strategis Nasional makin terus meningkat terjadinya sengketa lahan atau konflik pertanahan. Dan umumnya rakyat pasti dikalahkan dalam setiap konflik pertanahan dan harus siap menyerahkan tanahnya kepada pengusaha atau penguasa dengan ganti rugi atau relokasi yang belum tentu mereka inginkan.
Catatan Prof. Dr. Hafid Abbas dengan mengutip Bank Dunia menyebutkan semakin melebarnya kesenjangan sosial dikaitkan dengan penguasaan lahan atau tanah ini. Menurutnya, yang terjadi adalah Hukum Darwin survival of the fittest yang kuatlah yang menang, sehingga mereka yang lemah dan miskin semakin termarginalkan. Akibatnya, negara tidak hadir melindungi mereka yang miskin. Fakta yang kontras,1 persen orang terkaya menguasai 50’3 persen kekayaan bangsa ini. Sisa kekayaan yang 50 persen lagi diperebutkan oleh 99 persen seluruh jumlah penduduk. Bahkan yang lebih ekstrem lagi, 74 persen tanah di seluruh pelosok tanah air dikuasai penggunaannya oleh hanya 0,2 persen penduduk, sehingga tidak mengherankan terdapat sekitar 850 kasus pertanahan di setiap provinsi setiap tahun (Hafid Abbas, dalam Eksiklopedi Pemikiran Yusril Ihza Mahendra, 2016, hlm. xv).
Kekerasan struktural bukan hanya bercorak atau bermotif ekonomi. Tetapi juga bersifat intelektual yang dilakukan karena menduduki posisi dan jabatan. Menyalahgunakan jabatan sehingga muncul kolusi dan korupsi adalah juga merupakan perilaku kekerasan yang tidak kalah kejamnya dengan kekerasan langsung atau kekerasan fisik-materi.
Pembangunan sesungguhnya juga berimplikasi dengan timbulnya kekerasan. Seperti ditulis Bus Rasuanto (Kekerasan Struktural, Kompas, 28 Maret 1996) dengan kebijakan ekonomi yang cirinya ekonomi kapitalis ditandai dengan adanya peran besar swasta, berorientasi laba, persaingan bebas, pemilikan pribadi atas alat produksi dan distribusi.
Menurut Bur Rasuanto, pembangunan ekonomi kapitalis menimbulkan ketegangan dan keberingasan sosial yang mengakibatkan, pertama, marjinalisasi atau tersingkirnya orang-orang yang tak mampu atau kalah dalam persaingan ke pinggiran. Kedua, terkonsentrasinya kekayaan pada segelintir orang dan melebarkan jurang ketimpangan sosial (kaya- miskin, pribumi-non pribumi dan seterusnya).
Dijelaskan oleh Bus Rasuanto, kekerasan ekonomi kapitalis itu sebenarnya bisa diminimalkan secara politik, namun sayangnya politik itu sendiri sudah menjadi politik kekerasan pula karena harus mengabdi kepada kedua kepentingan. Yaitu kepentingan pembangunan ekonomi kekerasan itu sendiri, dan kepentingan kelangsungan kekuasaan yang menopangnya. Dengan demikian terjadi alienasi kekerasan dengan politik kekerasan sehingga membuat kekerasan menjadi struktural.
Upaya meminimkan kekerasan struktural untuk memulihkan dan menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera secara merata terbayangkan begitu sulit untuk mewujudkan. Semuanya ini sangat tergantung pada political will pemerintah (penguasa) untuk melakukannya dan para pelaku ekonomi besar. Bila dua entitas ini mempunyai iktikad baik maka harapan untuk membangun kehidupan bersama yang bermartabat optimis bisa terwujud. Namun, jika kedua entitas ini, pemerintah dan pengusaha besar, bila keduanya bersikeras bertahan pada egonya masing-masing untuk tetap mempertahankan supremasi ekonominya dan supremasi kekuasaannya, maka kekerasan struktural akan terus berlangsung. Kemiskinan yang disebabkan oleh dominasi ekonomi dan kekuasaan yang tidak memberikan peluang bagi masyarakat miskin untuk mengubah nasibnya, maka ini artinya kita melestarikan kekerasan struktural di mana orang miskin bakal sulit berkembang karena yang dihadapi adalah raksasa ekonomi.
Jika “jalan ekonomi” tidak mungkin dilakukan untuk memperbaiki kehidupan ekonomi kalangan tidak mampu, maka setidaknya perlu ditumbuhkan di kalangan pelaku ekonomi besar untuk bersikap “nasionalistis” dan empati, yaitu bahwa kita sebagai warga bangsa menyadari perlunya hidup dalam kebersamaan dan adanya rasa persaudaraan sebangsa. Mungkin perlu ditumbuhkan sebuah etika politik, etika pembangunan dan etika hukum yang ditegakkan dan mampu mewujudkan serta menumbuhkan pentingnya disadari kehidupan bersama sebagai warga bangsa.
Penulis: Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, M.A., Dosen dan Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan Keuangan dan Pengembangan Usaha Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat



