Bayangkan sebuah situasi yang nyaris sulit dipercaya dalam kehidupan politik sebuah negara. Presiden yang seharusnya menjadi salah satu pihak paling terlindungi justru diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Lebih mengejutkan lagi, salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang ketika itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Peristiwa ini bukan sekadar perkara kriminal biasa. Ia menjelma menjadi ujian serius bagi kewibawaan Istana, integritas aparat penegak hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan bukti elektronik. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Bahkan, sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, dan pengusaha. Ketiganya kemudian diberitakan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim. Perkara ini segera menjadi perhatian nasional karena menyentuh persoalan yang sangat mendasar: siapa yang mengawasi mereka yang diberi kewenangan untuk mengawasi? Teknologi penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen negara yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan nasional. Namun, ketika kewenangan tersebut diduga dijalankan di luar prosedur, alat yang seharusnya melindungi negara justru berpotensi berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Guncangan di Ring Satu Istana
Dampak politik pertama terlihat di lingkungan terdekat kekuasaan Presiden Prabowo. Posisi Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan membuat perkara ini memiliki dimensi yang jauh lebih besar dibandingkan kasus pidana biasa. KSP merupakan bagian penting dari struktur koordinasi dan pengawasan program prioritas Presiden. Karena itu, terseretnya pejabat yang berada di lingkaran dekat Istana menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pengawasan, proses seleksi pejabat, dan mekanisme pengamanan informasi strategis negara.
Respons Presiden Prabowo pun berlangsung cepat. Pada Rabu, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden untuk memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.)
Keputusan tersebut mengandung pesan politik yang penting. Jabatan strategis di lingkungan Istana tidak dapat menjadi tameng ketika seorang pejabat berhadapan dengan proses hukum. Namun, pemberhentian dari jabatan administratif tidak boleh dipahami sebagai pengganti proses peradilan. Status tersangka tetap harus diuji melalui pembuktian, pemeriksaan yang objektif, dan putusan pengadilan.
Ketegasan Presiden dan Ujian Supremasi Hukum
Peristiwa ini juga menjadi ujian terhadap komitmen Presiden Prabowo dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Selama ini, pemberantasan korupsi, pembenahan birokrasi, dan penegakan disiplin aparatur menjadi bagian penting dari agenda pemerintahan. Kini, tantangannya justru muncul dari lingkungan pejabat yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan fasilitas negara.
Apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti, perkara ini akan menjadi contoh serius bahwa jabatan, pangkat, dan kedekatan dengan pusat kekuasaan tidak boleh memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Sebaliknya, apabila proses penyidikan tidak dilakukan secara transparan dan profesional, publik dapat mempertanyakan apakah penegakan hukum benar-benar berjalan berdasarkan bukti atau justru dipengaruhi pertarungan kepentingan di antara elite. Di sinilah makna supremasi hukum menemukan relevansinya. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tetapi hukum juga tidak boleh dijadikan senjata untuk menyingkirkan pihak yang dianggap sebagai lawan politik. Kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi semua orang, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan tertinggi dalam institusi penegak hukum.
Membongkar Dalang : Jangan Berhenti pada Pelaksana
Persoalan berikutnya adalah siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan operasi penyadapan tersebut. Apakah tindakan itu merupakan inisiatif pribadi, bagian dari operasi kelompok tertentu, atau terdapat kepentingan lain yang lebih besar? Pertanyaan ini penting karena sebuah operasi intelijen ilegal yang menyasar banyak tokoh publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai rantai komando, sumber daya, tujuan, dan kemungkinan pihak yang menerima hasil penyadapan.
Partai Gerindra telah meminta agar pengusutan tidak berhenti pada para tersangka, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah, mengendalikan, atau membiayai operasi tersebut. Desakan semacam ini patut diperhatikan. Sebab, dalam perkara yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan, penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan siapa yang menjalankan perintah. Aparat juga harus mengungkap siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa tindakan itu dilakukan, dan ke mana hasil penyadapan disalurkan.
Namun, pencarian aktor intelektual tidak boleh berubah menjadi perburuan kambing hitam. Semua pihak yang disebut harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan dugaan, sentimen, atau kepentingan politik. Transparansi menjadi kebutuhan mendesak. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan tidak melanggar hak-hak hukum pihak yang diperiksa.
Makar atau Penyadapan Ilegal? Jangan Mendahului Pengadilan
Ada satu hal yang perlu ditempatkan secara proporsional, yakni penggunaan istilah makar dalam membicarakan perkara ini. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hingga perkembangan penyidikan pada 3 November 2026, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar. Pasal-pasal yang digunakan penyidik berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi serta ketentuan dalam UU ITE. Motif dan tujuan penyadapan masih didalami.
Pernyataan tersebut penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kesimpulan yang terlalu jauh. Penyadapan ilegal terhadap kepala negara merupakan persoalan serius, tetapi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar. Setiap tindak pidana memiliki unsur hukum yang harus dibuktikan. Dalam negara hukum, besarnya jabatan korban, tingginya pangkat tersangka, maupun luasnya dampak politik suatu perkara tidak boleh mengubah standar pembuktian. Hukum harus berbicara melalui alat bukti, bukan melalui kerasnya opini.
Reformasi Polri : Momentum yang Tidak Boleh Disia-siakan
Dampak berikutnya menyentuh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus ini menjadi ujian berat bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang harus menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan soliditas internal Korps Bhayangkara.
Salah satu persoalan paling mendasar adalah pengawasan terhadap teknologi penyadapan. Sistem LIMS yang seharusnya menjadi instrumen pendukung penegakan hukum harus memiliki mekanisme pengamanan berlapis, otorisasi yang jelas, pencatatan aktivitas yang tidak mudah dihapus, serta audit independen.Tidak boleh ada seorang pejabat pun yang dapat menggunakan fasilitas negara semaunya, apalagi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Reformasi Polri karena itu tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat, mutasi, atau pencopotan beberapa perwira. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistemik: penguatan pengawasan internal, pengawasan eksternal, transparansi prosedur, perlindungan data pribadi, serta pertanggungjawaban setiap penggunaan kewenangan khusus. Lebih jauh, institusi kepolisian harus mampu membuktikan bahwa penanganan perkara ini bukan sekadar pertarungan antarkelompok perwira tinggi atau yang populer disebut perang jenderal. Sebab, apabila masyarakat melihat perkara ini hanya sebagai konflik elite, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum justru semakin tergerus.
Kekuasaan Harus Diawasi, Hukum Tidak Boleh Dikuasai
Pada akhirnya, perkara ini memberikan pelajaran penting tentang hubungan antara kekuasaan, teknologi, dan demokrasi. Dalam negara modern, teknologi pengawasan memang dibutuhkan untuk menghadapi kejahatan yang semakin kompleks. Akan tetapi, semakin canggih teknologi yang dimiliki negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus dibangun. Tanpa kontrol, kewenangan dapat berubah menjadi alat dominasi. Tanpa transparansi, teknologi dapat menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Presiden memang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan nasional. Kepolisian memiliki kewenangan menegakkan hukum. Sementara itu, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan negara. Ketiganya harus berjalan dalam koridor konstitusi. Peristiwa ini juga menjadi ujian bagi Presiden Prabowo. Ketegasan tidak cukup ditunjukkan melalui keputusan memberhentikan seorang pejabat dari jabatan strategis. Ketegasan yang sesungguhnya adalah memastikan proses hukum berjalan objektif, siapa pun yang terlibat, termasuk orang-orang yang pernah berada di lingkaran terdekat kekuasaannya.
Jangan sampai pemberantasan penyalahgunaan kekuasaan hanya menjadi slogan politik. Sebaliknya, jangan pula penegakan hukum berubah menjadi alat konsolidasi kekuasaan dengan mengorbankan prinsip keadilan. Ada satu prinsip yang seharusnya menjadi pegangan seluruh penyelenggara negara: kekuasaan bukanlah hak istimewa untuk berada di atas hukum, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan rakyat.
Sebab, ancaman terbesar bagi sebuah negara bukan semata-mata datang dari pihak yang berada di luar kekuasaan, melainkan juga dapat muncul ketika orang-orang yang diberi kewenangan oleh negara justru menyalahgunakan kewenangan tersebut. Dan ketika alat negara diduga digunakan untuk mengawasi pemimpinnya sendiri tanpa prosedur hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sejumlah pejabat, melainkan juga integritas institusi, kepercayaan rakyat, dan masa depan demokrasi Indonesia.
Sumber: Sekretariat Negara RI, 4 November 2026. Mensesneg Sampaikan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan;
detikNews, 3 November 2026. Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo;
Tirto.id, 3–4 November 2026. Yusril: Tak Ada Indikasi Makar di Kasus Sadap Listyo Sigit dkk.
Catatan Redaksi Artikel ini membedakan fakta penetapan tersangka, penahanan, dan pemberhentian jabatan dari dugaan tindak pidana yang masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Respons PKS dan PDIP serta dugaan motif politik tidak dinyatakan sebagai fakta karena belum diperoleh konfirmasi yang memadai.
Penulis: Ruli Alqodri Mustafa, kolumnis, pemerhati sosial dan ekonomi, founder The TwinsPrime Economics Studies – Cilegon, Banten
