Sunni dan Syiah: Ketika Sejarah, Tafsir, dan Kekuasaan Membentuk Perbedaan Umat

Sejarah Islam menyimpan sebuah ironi besar: umat yang beriman kepada Tuhan yang sama, mengikuti nabi yang sama, dan membaca kitab suci yang sama, dapat berkembang menjadi kelompok-kelompok yang berbeda dalam memahami otoritas keagamaan. Sunni dan Syiah merupakan contoh paling nyata. Perbedaan keduanya bukan sekadar persoalan tata cara salat atau pilihan mazhab fikih, melainkan berakar pada pertanyaan mendasar: siapa yang berhak memimpin umat setelah Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam wafat?

Pertanyaan itu mula-mula merupakan persoalan politik dan kepemimpinan, tetapi dalam perjalanan sejarah berkembang menjadi perbedaan teologis, metodologis, dan identitas kolektif. Di sinilah kita perlu bersikap kritis. Sebab, sejarah tidak hanya mencatat apa yang terjadi, tetapi juga bagaimana peristiwa ditafsirkan, diwariskan, dan terkadang digunakan untuk membenarkan posisi kelompok masing-masing.

Ghadir Khum : Satu Peristiwa, Dua Penafsiran

Salah satu peristiwa penting dalam perdebatan Sunni dan Syiah adalah Ghadir Khum, yang secara tradisional dikaitkan dengan perjalanan pulang Nabi dari Haji Wada pada tahun 10 Hijriah. Dalam peristiwa tersebut, Nabi menyampaikan pernyataan tentang Ali bin Abi Thalib: “Man kuntu mawlahu fa ‘Aliyyun mawlahu”—barang siapa menjadikan aku sebagai mawla-nya, maka Ali adalah mawla-nya.

Persoalan muncul pada penafsiran kata mawla. Dalam tradisi Syiah, pernyataan tersebut dipahami sebagai penegasan kepemimpinan Ali atas umat Islam setelah Nabi. Sementara itu, penafsiran Sunni pada umumnya melihatnya sebagai penegasan kedudukan, kecintaan, loyalitas, dan pembelaan terhadap Ali, bukan pengangkatan eksplisit sebagai pengganti Nabi dalam jabatan politik.

Perbedaan ini tidak dapat disederhanakan sebagai pertentangan antara kelompok yang menghormati Ali dan kelompok yang tidak menghormatinya. Kedua tradisi sama-sama mengakui kedudukan penting Ali, meskipun berbeda dalam memahami implikasi politik dan teologis pernyataan Nabi tersebut.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah Ghadir Khum terjadi, melainkan apa makna peristiwa itu dalam konteks kepemimpinan umat. Satu teks dapat melahirkan konsekuensi sejarah yang sangat berbeda ketika dibaca melalui kerangka teologis dan asumsi politik yang berlainan.

Saqifah: Musyawarah atau Pengabaian Wasiat?

Setelah Nabi wafat pada tahun 632 M, para sahabat menghadapi persoalan mendesak mengenai kepemimpinan komunitas Muslim. Pertemuan di Saqifah Bani Sa’idah menghasilkan terpilihnya Abu Bakar sebagai khalifah pertama. Dalam narasi Sunni, pengangkatan Abu Bakar dipahami sebagai keputusan politik yang lahir dari musyawarah dalam situasi yang genting. Sementara itu, dalam narasi Syiah, peristiwa tersebut dipandang sebagai pengabaian terhadap hak kepemimpinan Ali yang diyakini telah ditegaskan Nabi.

Di sinilah sejarah menjadi lebih rumit daripada sekadar memilih siapa yang benar dan siapa yang salah. Proses di Saqifah berlangsung dalam keadaan yang tidak sederhana, sementara tidak semua tokoh penting berada dalam satu forum yang sama sejak awal. Peristiwa tersebut kemudian dipahami melalui tradisi riwayat dan penafsiran yang berkembang dalam komunitas masing-masing. Secara kritis, kita perlu membedakan antara fakta sejarah, sumber yang merekamnya, dan kesimpulan teologis yang dibangun dari sumber tersebut. Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak identik. Menganggap satu penafsiran sebagai satu-satunya kemungkinan tanpa menguji sumber dan konteksnya justru berisiko mengubah kajian sejarah menjadi pembelaan identitas.

Dari Politik ke Teologi: Ketika Perbedaan Mengakar

Perbedaan Sunni dan Syiah tidak terbentuk sekaligus dalam satu hari. Persoalan suksesi menjadi salah satu akar penting, tetapi perkembangan doktrin, transmisi hadis, pemikiran hukum, pengalaman politik, serta peristiwa-peristiwa berikutnya ikut membentuk identitas kedua tradisi.

Dalam tradisi Sunni, kepemimpinan setelah Nabi berkembang melalui konsep kekhalifahan, sedangkan sumber hukum dan penalaran fikih dikembangkan melalui Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, dan metode-metode istinbat yang berbeda menurut mazhab. Empat mazhab fikih Sunni yang paling dikenal adalah Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Dalam tradisi Syiah Dua Belas Imam, konsep imamah menempati posisi sentral. Imam tidak hanya dipahami sebagai pemimpin komunitas, tetapi juga sebagai otoritas keagamaan dengan kedudukan khusus dalam penafsiran ajaran Islam. Tradisi fikih Ja’fari berkembang dalam kerangka tersebut, dengan perhatian besar terhadap riwayat Ahlul Bait dan penggunaan akal dalam penalaran hukum.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa perdebatan kepemimpinan akhirnya berkembang menjadi perbedaan tentang sumber otoritas: siapa yang berhak menjelaskan agama, riwayat siapa yang dapat dijadikan pegangan, dan metode apa yang sah untuk menetapkan hukum. Namun, menyebut Sunni hanya mengandalkan tradisi sahabat dan Syiah hanya mengandalkan Ahlul Bait merupakan penyederhanaan. Kedua tradisi memiliki perangkat keilmuan, kritik terhadap riwayat, dan keragaman pemikiran internal yang tidak dapat diringkas dalam satu kalimat.

Fikih Berbeda, tetapi Jangan Terjebak pada Simbol

Perbedaan teologis dan metodologis tersebut tercermin dalam praktik ibadah. Dalam fikih Ja’fari, misalnya, salat Zuhur dan Asar serta Magrib dan Isya dapat digabungkan tanpa harus memenuhi kondisi perjalanan jauh. Dalam sejumlah mazhab Sunni, penggabungan salat memiliki ketentuan yang berbeda, termasuk dalam keadaan tertentu seperti perjalanan. Ada pula perbedaan dalam posisi tangan ketika berdiri dalam shalat, penggunaan turbah saat sujud, beberapa unsur lafaz azan, serta ketentuan mengenai nikah mut’ah dan khumus. Perbedaan-perbedaan tersebut berhubungan dengan sumber riwayat, metode penetapan hukum, dan konstruksi fikih masing-masing tradisi.

Akan tetapi, mengamati perbedaan lahiriah saja tidak cukup untuk memahami kedalaman persoalannya. Posisi tangan dalam salat, misalnya, bukan ukuran tunggal keimanan seseorang. Begitu pula penggunaan turbah tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang menyembah batu. Dalam praktik Syiah Ja’fari, turbah digunakan sebagai media tempat dahi menyentuh bahan bumi ketika sujud, bukan sebagai objek penyembahan. Sikap kritis menuntut kita memahami keyakinan suatu kelompok berdasarkan penjelasan dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan karikatur yang dibangun oleh lawannya.

Bahaya Sejarah yang Dijadikan Senjata

Masalah menjadi lebih serius ketika perbedaan sejarah diwariskan bukan sebagai bahan kajian, melainkan sebagai amunisi kebencian. Nama Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan tokoh-tokoh awal Islam dapat dipakai untuk membangun loyalitas kelompok sekaligus menumbuhkan permusuhan terhadap kelompok lain. Di ruang digital, persoalan ini semakin rumit. Potongan ceramah, kutipan hadis tanpa konteks, video provokatif, dan narasi konspiratif dapat menyebar lebih cepat daripada penjelasan ilmiah. Algoritma media sosial cenderung mempertemukan pengguna dengan konten yang menarik perhatian, sedangkan kemarahan dan kontroversi sering kali memperoleh perhatian besar.

Akibatnya, sejarah yang kompleks diperas menjadi slogan sederhana: satu pihak dianggap sepenuhnya benar, pihak lain dituduh sepenuhnya sesat. Pertanyaan akademis diganti dengan penghakiman, sementara perbedaan pendapat diperlakukan seolah-olah merupakan bukti permusuhan permanen. Padahal, mengkritik suatu doktrin tidak mengharuskan kita menghina penganutnya. Menguji riwayat tidak sama dengan merendahkan tokoh yang meriwayatkannya. Mempertahankan keyakinan juga tidak memberi izin untuk menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.

Jika sejarah dipelajari hanya untuk mencari alasan membenci, maka pengetahuan kehilangan fungsi pencerahannya. Ia berubah menjadi alat legitimasi bagi prasangka yang sudah ada sebelumnya.

Persatuan Bukan Berarti Menghapus Perbedaan

Menyerukan persatuan Sunni dan Syiah bukan berarti menganggap seluruh perbedaan teologis tidak penting. Perbedaan tentang imamah, otoritas hadis, dan sejumlah ketentuan fikih memang nyata. Setiap tradisi berhak menjelaskan keyakinannya, mengembangkan argumentasinya, dan mempertahankan pendapatnya melalui diskusi yang bertanggung jawab. Namun, persatuan juga tidak boleh dipahami sebagai kewajiban untuk menyepakati seluruh doktrin. Yang diperlukan adalah kesediaan membedakan perdebatan ilmiah dari permusuhan sosial. Keyakinan dapat dipertahankan tanpa memproduksi kebencian; kritik dapat disampaikan tanpa fitnah; dan sejarah dapat dikaji tanpa mengubahnya menjadi pembenaran bagi kekerasan.

Al-Qur’an mengingatkan dalam Surah Al-Hujurat ayat 13 bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Ayat ini berbicara tentang keragaman manusia secara luas, tetapi mengandung pelajaran penting: perbedaan semestinya mendorong pengenalan dan pengujian pengetahuan, bukan menjadi alasan untuk merendahkan sesama. Bagi umat Islam, prinsip tersebut menuntut kedewasaan intelektual sekaligus kedewasaan moral. Kita perlu berani menguji klaim sejarah, membaca sumber yang beragam, dan mengakui keterbatasan pengetahuan sendiri. Tidak semua pertanyaan dapat diselesaikan dengan slogan, dan tidak semua perbedaan dapat dihilangkan melalui seruan emosional.

Penutup : Belajar dari Sejarah, Bukan Terpenjara Olehnya

Perbedaan Sunni dan Syiah memperlihatkan bagaimana persoalan kepemimpinan pada masa awal Islam berkembang menjadi tradisi pemikiran yang memiliki teologi, sumber otoritas, dan metodologi hukum masing-masing. Ghadir Khum dan Saqifah merupakan bagian penting dari perdebatan tersebut, tetapi memahami keduanya membutuhkan pembacaan kritis terhadap sumber, konteks, dan perkembangan sejarah setelahnya. Pertanyaan yang layak kita ajukan bukan hanya siapa yang paling benar menurut tradisi masing-masing, melainkan bagaimana kita memperlakukan sejarah yang sama-sama menjadi bagian penting dari perjalanan peradaban Islam. Apakah sejarah akan menjadi jalan untuk memperdalam ilmu, atau justru dipakai untuk memelihara dendam yang diwariskan antargenerasi?

Kebenaran tidak menjadi lebih kuat hanya karena disertai kebencian. Keyakinan tidak menjadi lebih kokoh hanya karena lawan dipermalukan. Dan kecintaan kepada tokoh-tokoh Islam tidak semestinya menjadi alasan untuk menutup mata terhadap kompleksitas sejarah.

Mempelajari perbedaan Sunni dan Syiah secara kritis bukan berarti melemahkan iman. Sebaliknya, hal itu dapat menjadi latihan untuk membedakan dalil dari propaganda, pengetahuan dari prasangka, serta keteguhan prinsip dari fanatisme. Sebab, umat yang matang bukanlah umat yang tidak memiliki perbedaan, melainkan umat yang mampu menghadapi perbedaan tanpa kehilangan akal sehat, keadilan, dan kemanusiaannya.

Referensi

  1. Wilferd Madelung, The Succession to Muhammad: A Study of the Early Caliphate. Cambridge University Press, 1997.
  2. Moojan Momen, An Introduction to Shi’i Islam: The History and Doctrines of Twelver Shi’ism. Yale University Press, 1985.
  3. Encyclopaedia of Islam, entri terkait Ghadir Khumm, Imāma, dan Khilāfa.

Penulis: Ruli Alqodri Mustafa, kolumnis, pemerhati sosial dan ekonomi, founder The TwinsPrime Economics Studies – Cilegon, Banten

Exit mobile version