Nepotisme: Ketika Negara Diwariskan seperti Harta Keluarga

Di sebuah negeri yang konon dibangun di atas semangat reformasi, jabatan publik kadang terasa seperti kursi keluarga. Yang satu menduduki posisi strategis, yang lain menyusul masuk ke lingkaran kekuasaan. Menantu, anak, saudara, kerabat, hingga orang-orang dekat seolah memiliki jalur khusus menuju singgasana birokrasi. Sementara itu, rakyat kebanyakan harus melewati lorong panjang bernama seleksi, kompetisi, persyaratan, dan administrasi. Bagi mereka, prestasi adalah tiket yang harus diperjuangkan. Bagi mereka yang memiliki akses kekuasaan, nama keluarga terkadang tampak seperti karpet merah.

Selamat datang di dunia mumpungisme: mumpung berkuasa, mumpung punya kewenangan, mumpung masih dipercaya, dan mumpung belum kehilangan kesempatan. Kekuasaan yang semestinya menjadi amanah publik perlahan diperlakukan seperti modal usaha pribadi. Jabatan bukan lagi semata-mata tempat mengabdi, melainkan peluang memperluas pengaruh. Lingkaran kekuasaan pun berpotensi berubah menjadi lingkaran pertemanan dan kekerabatan yang saling menguntungkan. Ironisnya, semua itu bisa dibungkus dengan kalimat yang terdengar sangat profesional: demi efektivitas, demi kepercayaan, demi soliditas tim, dan demi kepentingan organisasi.

Tentu, tidak setiap kerabat pejabat yang menduduki jabatan publik otomatis melakukan nepotisme. Seseorang tidak kehilangan hak untuk berkarier hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan penguasa. Bisa saja ia kompeten, berpengalaman, dan memenuhi seluruh persyaratan. Namun, persoalannya bukan semata-mata siapa yang diangkat, melainkan bagaimana proses pengangkatannya berlangsung. Apakah kompetensi menjadi ukuran utama? Apakah seleksi dilakukan secara terbuka? Apakah kandidat lain memperoleh kesempatan yang sama? Ataukah keputusan sudah ditentukan sejak awal, sementara proses seleksi hanya menjadi panggung formalitas untuk mengesahkan pilihan yang telah dibuat?

Di sinilah nepotisme menjadi persoalan serius. Ia tidak selalu tampil dengan amplop cokelat atau transaksi di ruang gelap. Kadang-kadang, ia hadir dengan jas rapi, bahasa birokrasi, dan dokumen yang tampak sah. Ia tidak selalu berteriak, “Ini jabatan untuk keluarga saya!” Cukup dengan mengatur prosedur, mempersempit persaingan, atau membangun persyaratan yang menguntungkan orang tertentu. Hasilnya bisa terlihat profesional di atas kertas, tetapi menyisakan pertanyaan besar tentang keadilan dan integritas. Sebab, ketidakadilan yang paling licin adalah ketidakadilan yang mampu menyamar sebagai prosedur.

Lalu muncullah pembelaan klasik: “Dia memang kompeten!” Baiklah, kompetensi memang penting. Namun, kompetensi seseorang tidak otomatis membenarkan proses yang tidak adil. Jika seorang kerabat benar-benar memiliki kemampuan terbaik, mengapa harus takut pada seleksi terbuka? Jika memang layak, mengapa tidak membiarkan rekam jejaknya diuji secara transparan? Bukankah proses yang adil justru akan memperkuat legitimasi pengangkatannya? Sebaliknya, ketika hubungan keluarga menjadi jalan pintas menuju jabatan, publik berhak mempertanyakan apakah yang sedang dipilih adalah orang terbaik atau orang terdekat.

Lebih berbahaya lagi ketika nepotisme berjalan beriringan dengan kolusi dan korupsi. Nepotisme menyediakan akses bagi orang-orang dekat, kolusi membangun kesepakatan yang tertutup, sementara korupsi dapat menjadi cara untuk menyalahgunakan kewenangan dan sumber daya. Ketiganya tidak selalu muncul bersamaan, tetapi ketika saling menopang, kerusakannya bisa menjalar ke seluruh sistem pemerintahan. Rekrutmen menjadi tidak sehat, pengawasan melemah, kritik kehilangan tempat, dan loyalitas kepada atasan atau kelompok bisa mengalahkan tanggung jawab kepada publik. Pada titik itu, birokrasi berisiko berubah menjadi jaringan perlindungan kepentingan, bukan mesin pelayanan rakyat.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN telah memberikan landasan hukum untuk melawan praktik tersebut. Namun, penilaian hukum tidak cukup hanya berdasarkan kedekatan keluarga. Unsur-unsur pelanggaran, termasuk perbuatan melawan hukum dan keuntungan yang diberikan kepada keluarga atau kroni dengan mengabaikan kepentingan masyarakat, harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, kritik publik harus tetap tajam sekaligus bertanggung jawab: jangan menghakimi seseorang hanya karena hubungan kekerabatannya, tetapi jangan pula membiarkan hubungan itu menjadi alasan untuk menutup pemeriksaan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi bukanlah seberapa sering pejabat mengucapkan kata integritas, melainkan seberapa jauh sistem mampu membatasi kesewenang-wenangan. Transparansi, seleksi berbasis merit, pengawasan independen, pengungkapan konflik kepentingan, dan penegakan hukum yang konsisten harus menjadi pagar bagi kekuasaan. Sebab, negara yang sehat tidak bergantung pada kebaikan hati seorang penguasa, tetapi pada sistem yang membuat penyalahgunaan kekuasaan sulit dilakukan dan mudah diperiksa.

Dan di sinilah pertanyaan paling mendasar harus diajukan: apakah jabatan publik masih dipandang sebagai amanah rakyat, atau sudah dianggap sebagai bonus bagi mereka yang berada di sekitar kekuasaan?. Sebab, negara bukan perusahaan keluarga. Anggaran negara bukan uang warisan. Jabatan publik bukan hadiah ulang tahun. Dan kekuasaan bukan warisan turun-temurun yang dapat dibagikan sesuka hati.

Jika prestasi menjadi pintu bagi sebagian orang, sementara kedekatan menjadi tangga bagi sebagian yang lain, jangan heran apabila kepercayaan publik perlahan runtuh. Sebab, demokrasi tidak selalu mati karena kudeta. Kadang-kadang, ia melemah pelan-pelan ketika kekuasaan tetap terlihat sah, tetapi kesempatan yang seharusnya menjadi milik semua orang mulai dikuasai oleh segelintir keluarga dan kroni.

Penulis: Ruli Alqodri Mustafa, kolumnis, pemerhati sosial dan ekonomi, founder The TwinsPrime Economics Studies – Cilegon, Banten

Exit mobile version