Muktamar organisasi agama sepantasnya menjadi perhelatan para kiai, ulama, dan jamaahnya untuk bermusyawarah mengenai masa depan organisasi dan umat. Di Muktamar, pikiran besar bertemu, gagasan ditimbang, serta arah khidmah dirumuskan. Bahkan Muktamar organisasi keagamaan yang baru saja selesai sebulan lalu, mengusung tema yang sangat indah: “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa.”
Namun, di luar ruang persidangan, kadang berlangsung muktamar lain: Muktamar Media Sosial. Pesertanya tidak perlu mandat cabang. Tidak perlu memakai tanda pengenal. Cukup memiliki telepon genggam, kuota, podcast dan sedikit kejengkelan.
Dalam muktamar jenis kedua ini, agendanya bukan bahtsul masail, melainkan bahtsul aib: membahas kekurangan orang lain. Dalilnya berupa potongan video, sanadnya “katanya”, dan kesimpulannya diputuskan melalui jumlah jempol.
Hiruk-pikuk menjelang, selama, dan setelah muktamar memang wajar. Organisasi besar tentu memiliki perbedaan pendapat, kepentingan, bahkan ketegangan. Organisasi keagamaan bukan perkumpulan malaikat. Di dalamnya ada manusia yang dapat keliru, kecewa, marah, dan mungkin tergoda jabatan. Namun, perbedaan pendapat tidak semestinya berubah menjadi perlombaan membuka lemari aib.
Islam mengajarkan bahwa kehormatan seorang Muslim harus dijaga. Rasulullah bersabda:
“Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat.”
(HR Muslim No. 2699).
Hadis lain menegaskan bahwa seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya: tidak menzaliminya, tidak membiarkannya dizalimi, dan siapa yang menutupi aib saudaranya, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat. (HR Bukhari No. 2442).
Anehnya, kita sering menginginkan rumus yang terbalik. Aib orang lain harus dibuka selebar-lebarnya, sedangkan aib sendiri mohon ditutup serapat-rapatnya. Kita meminta Allah menjadi Maha Penutup, sementara kita sendiri menjadi juru bicara keburukan.
Tentu, menutup aib bukan berarti menutupi pelanggaran. Jika ada korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, atau perbuatan yang merugikan jamaah, semuanya harus diselesaikan secara adil dan transparan. Kritik tidak boleh dimatikan dengan dalih ukhuwah. Tetapi kritik bertujuan memperbaiki, sedangkan membuka aib bertujuan mempermalukan. Kritik berbicara tentang tindakan dan bukti; membuka aib menyeret keluarga, masa lalu, serta segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tampak hina.
Di situlah akhlak diuji. Bukan ketika membaca kitab, melainkan ketika memegang rahasia lawan. Bukan ketika berdiri di mimbar, tetapi ketika memiliki kesempatan menghancurkan nama seseorang dan memilih tidak melakukannya.
Jika sesama tokoh dan warga organisasi Islam saling menelanjangi di ruang publik, yang rusak bukan hanya nama orang per orang. Citra Islam ikut terluka. Masyarakat dapat bertanya: jika para pembawa pesan ukhuwah sendiri gemar bertengkar dan membuka aib, kepada siapa pesan persaudaraan itu hendak disampaikan? Islam kemudian terlihat bukan sebagai agama yang menenteramkan, melainkan panggung tempat orang saling melempar sorban. Ceramah berbicara tentang persaudaraan, tetapi unggahan media sosial berbicara tentang permusuhan.
Muktamar semestinya menjadi momentum untuk memperlihatkan kedewasaan umat: berbeda tanpa membenci, bersaing tanpa mencaci, menang tanpa merendahkan, serta kalah tanpa membongkar rahasia. Sebab marwah organisasi tidak dijaga dengan menyembunyikan kebenaran, tetapi juga tidak dibangun dengan memperdagangkan kehormatan saudara sendiri.
Pada akhirnya, muktamar akan selesai, spanduk diturunkan, kursi dilipat, dan para peserta pulang. Namun, luka akibat aib yang telanjur diumbar akan tinggal lama di ruang digital.
Dalam kaitannya dengan Surah Al-Hujurat ayat 12, apakah hal-hal yang disebut di atas bisa dimasukkan ke katagori menggunjing?, yang disamakan dengan memakan daging saudaranya yang telah mati?. Karena saya tidak pernah mondok dan tidak bisa baca kitab, mudah-mudahan ada yang bisa menjawab.
Penulis: Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA, akademisi dan budayawan, pernah menjabat rektor Universitas Padjadjaran, Bandung, periode 2007 – 2015.
