Godaan Kekuasaan

Topik mengenai kekuasaan dari dulu sampai sekarang selalu menjadi pembicaraan yang menarik. Bukan hanya diperbincangkan para filosof, ilmuwan dan intelektual  tetapi juga kalangan agamawan.

Adalah menarik melihat dua sudut pandang tentang kekuasaan atau kedaulatan dari mereka yang berlatar belakang ”keduniawian” semata dengan mereka yang berlatar belakang agama (Islam).

Mereka yang memandang kekuasaan dari sudut “dunia” hanya menjelaskan manusia sebagai pusat dari segala kekuasaan. Kekuasaan dilihat tidak berasal dari kekuatan lain baik yang mencakup asal kekuasaan, kemutlakan kekuasaan dan proses-proses mendapat kekuasaan. Pandangan manusia sentris inilah yang akhirnya menempatkan raja atau rakyat sebagai penguasa yang hakiki.

Di antara pandangan manusia sentris ini memang ada yang bersifat “ moderat” di samping yang mutlak. Untuk yang mutlak seperti Thomas Hobbes yang menyatakan bahwa kekuasaan itu hanya hak milik penguasa. Sementara J.J. Rousseu menyatakan kekuasaan itu mutlak tidak bisa dibagi-bagi .

Sedangkan pandanagan yang moderat terwakili oleh Montesquie dan John Locke. Montesquie menyatakan, kekuasaan harus dipecah-pecah ke dalam tiga bentuk yaitu badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Gunanya pembagian ini agar tercipta check and balance atau saling pengimbangan dalam kekuasaan. Teori yang populer dengan sebutan trias politica ini merupakan tanggapan terhadap teori Rousseu yang menyatakan bahwa kekuasaan itu tidak bisa dipecah-pecah.

Sementara itu John Locke melihat, ketika negara dibentuk terjadi dua macam kesepakatan antara rakyat dan penguasa. Kesepakatan pertama, bahwa rakyat menyerahkan hak pembentukan negara pada penguasa. Sedangkan hak-hak rakyat tetap di tangan rakyat. Yang terakhir inilah yang sekarang ini popular dengan sebutan hak asasi manusia (HAM).

Berbeda dengan pandangan di atas Islam melihat bahwa kekuasaan adalah bersumber dari Tuhan. Tuhanlah sesungguhnya yang berdaulat, bukan manusia. Manusia hanyalah sebagai khalifah atau wakil Allah di muka bumi. Kekuasaan politik yang dijalankan manusia di bumi hanyalah merupakan amanah dari Allah. Karena itu kekuasaan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan harus sesuai dengan perintah Allah yang telah digariskan berdasarkan syariat.

Konsep Islam di atas tidaklah sama dengan teokrasi seperti yang pernah berlaku di Barat pada abad pertengahan. Sebagaimana diketahui, dalam negara teokrasi kekuasaan atau kedaulatan Tuhan menjelma ke dalam jabatan para raja atau tokoh agama. Dengan demikian kekuasaan para raja dianggap titisan dari kekuasaan Tuhan. Karena itu, kekuasaan raja sangat mutlak dan besar. Mereka bisa bertindak sewenang-wenang  atas nama Tuhan tanpa ada yang membatasi.

Konsepsi seperti di ataslah yang sesungguhnya dikenakan ke dalam pengertian negara Islam sehingga maknanya menjadi rusak dan menakutkan setiap orang yang mendengarnya. Walaupun pengertian ini bukanlah yang dimaksudkan dan malah salah kaprah.

Dalam Islam kekuasaan manusia tidaklah mutlak atau tak terbatas. Memutlakkan kekuasaan manusia sehingga seolah-olah menjadi raja yang harus disembah merupakan kesesatan yang sangat jauh. Islam menganggap kedudukan manusia sama antara yang satu dengan yang lainnya.

Demikian pula dengan negara, Islam melihat negara diperlukan sebagai alat kehidupan bersama warga masyarakat yang diikat atas dasar solidaritas untuk bersama-sama dan secara sendiri-sendiri berlomba-lomba melakukan kebajikan kemanusiaan sesuai dengan perintah Tuhan (Jimly Ashiddqie, I995).

Dengan begitu, menurut Jimly selanjutnya, fungsi negara menjadi sekedar alat Bantu yang diperlukan untuk menegakkan syariat. Tetapi alat Bantu ini tidak boleh keluar dari kerangka hukum Tuhan  itu sendiri. Dalam hal ini, kedaulatan yang dimiliki oleh setiap manusia (rakyat) itu haruslah mengikuti standar-standar yang ditentukan oleh hukum (kedaulatan hukum) yang telah digariskan Tuhan. Karena, kedaulatan rakyat itu haruslah merupakan” cermin” dari kedaulatan yang hakiki, yaitu kedaulatan Allah Swt.

Implementasinya dalam kehidupan politik, Kedaulatan Tuhan itu dalam pelaksanaannya mewujud dalam kedaulatan rakyat yang akan memberikan amanat kepada para pemimpin yang dipilih oleh mereka sebagai mandataris, dan mengangkat “ahlul halli wal-‘aqdi” ataupun “dewan syuro” untuk menetapkan hukum negara yang tidak dirumuskan berdasarkan rujukan syariat ataupun dirumuskan dalam kerangka syariat.

Sistem di atas disebut oleh Abul A’la Maududi, pemikir Islam asal Pakistan disebut “divine democracy” atau “theo-democracy”. Sistem ini dianggap merupakan jalan tengah antara sistem demokrasi sekuler dan theokrasi abad pertengahan.

Sedangkan Jimly Ashiddqie menyebutnya “Popular Theistic Nomocrasy” atau Negara Hukum ber—Ketuhanan. Artinya, menurut Jimly, negara menurut konsepsi Islam haruslah mengakui prinsip-prinsip Kedaulatan Tuhan, Kedaulan Hukum,dan Kedaulatan Rakyat sekaligus.

Kalau melihat sekarang ini kedaulatan atau kekuasaan yang berlaku adalah kekuasaan manusia atau penguasa, seperti yang dinyatakan Hobbes. Meskipun kekuasaan itu ada yang berbentuk otoriter dan demokratis , namun pada intinya baik sistem demokrasi atau otoriter tetaplah manusia yang merasa memiliki kekuasaan. Dan, manusia apabila sudah memegang kekuasaan sering lupa atau alfa mengendalikan diri, karena dalam kekuasaan manusia mendapatkan privilese untuk memperoleh kekayaan, kehormatan, kemewahan dan lainnya, sehingga tergoda untuk memegang kekuasaan untuk selamanya.     

Exit mobile version