Pilih Dam di Tanah Haram atau Tanah Air

Jamaah haji Indonesia saat ini sedang dibebani pikiran apakah akan membayar dam atau denda di Indonesia atau di Tanah Suci Makkah saat berlangsung ibadah haji.

Pilihan dam ini muncul setelah keluarnya  Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam yang isinya membolehkan pelaksanaan dam di Tanah Air. Hal ini juga sejalan dengan fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah yang membolehkan pembayaran dam di Tanah Air. Bahkan ormas Islam yang satu ini mengimbau agar warga Muhammadiyah yang berhaji tahun membayarkan damnya di Tanah Air.

Namun opsi pilihan dam dilaksanakan di Tanah Air bagi jamaah Indonesia dianggap tidak sah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bagi MUI penyembelihan dam bagi untuk haji tamattu’ dan qiran harus tetap dilaksanakan di Tanah Haram. Untuk itu MUI menunjukkan ketegasannya dengan mengirim surat tadzkirah kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf untuk mencabut atau memperbaiki ketentuan surat edaran (SE) tersebut.

Namun alih-alih mencabut  Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tetap mempertahankan Surat Edaran (SE) Nomor S-50/BN/2026 tentang diperbolehkannya jamaah haji melaksanakan dam di Indonesia. Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah  Dahnil Anzar Simanjuntak surat edaran tersebut bukannya dicabut,  tetapi justru akan diperkuat. Politisi Gerindra ini menyebutkan  posisi pemerintah menghormati perbedaan pandangan bukan memaksakan satu pendapat tertentu.

“Kami menyediakan ruang yang luas untuk perbedaan. Jamaah haji yang mau dipotong dam dalam negeri silahkan’ namun yang mengikuti pandangan yang mewajibkan dam di Tanah Suci juga silahkan’ asal melalui lembaga resmi pemerintah Arab Saudi yaitu Addahl,” ujarnya.

Sementara itu MUI mengatakan penyembelihan dam harus di Tanah Haram dengan alas an penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ dan qiran harus tetap dilakukan di Tanah Suci.  “Pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia tidak bisa dibenarkan tanpa alas an syar’i yang kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu makanan bergizi’ tidak tepat alasan itu,” ungkap Prof. Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Bagi Abdurrahman,  ibadah haji itu merupakan satu kesatuan ibadah,  termasuk satu penyembelihan dan tidak bisa dipisah-pisahkan yang telah ditetapkan syariat. “Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib’ tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu tidak bisa dibenarkan,” ucapnya.

Abdurrahman mengecualikan kalau keadaan darurat atau ada hambatan yang benar-benar mendasar’ selain itu tidak ada penyembelihan dam harus tetap dilakukan di Tanah Haram. “Haji itu satu paket ‘jangan dipereteli,“ tegasnya.

Menurut Abdurrahman,  selama tidak ada halangan yang berat,  dam tetap di Tanah Haram,  dilaksanakan di sana, dan bagi-bagi dam di sana. Kecuali kalau pemerintah Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram baru disebut darurat.

Surat MUI yang ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah tanggal 2 April 2026 dan ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Di antaranya menyebut agar pemerintah mencabut atau memperbaiki ketentuan soal hadyu (dam) di Tanah Air karena dinilai tidak sah serta mematuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan pembayaran dam melalui lembaga resmi di Tanah Suci. 

Exit mobile version