Yang dibolehkan tidak berpuasa, tanpa harus menggantinya di hari lain, adalah: (a) orang jompo, laki-laki maupun perempuan, (b) orang sakit yang (menurut dokter) tidak bisa diharapkan kesembuhannya, (c) para pekerja berat, yang tidak mendapat kelongaran rizki, bukan yang bisa memperoleh berbagai pekerjaan berganti-ganti, dan merasa sangat berat untuk berpuasa kapan saja sepanjang tahun. Terakhir, (d) perempuan hamil, dan (e) ibu yang menyusui. Kedua-duanya boleh tidak berpuasa kalau mengkhawatirkan keselamatan/kesehatan mereka dan anak mereka. Sebagai ganti puasa, masing-masing dari kelima-limanya memberi makan setiap hari satu orang miskin. Hadis: “Allah sudah melepaskan dari musafir kewajiban puasa dan separuh kewajiban salat (salat boleh disingkat —di-qashr), sedangkan perempuan hamil dan yang menyusui dilepaskan kewaiban puasa.
Adapun orang yang boleh tidak berpuasa tetapi harus mengkada (qadha) adalah orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya. dan (b) musafir. Penyakit yang membolehkan berbuka puasa adalah penyakit berat yang menurut perkiraan akan bertambah atau menjadi lambat kesembuhannya karena puasa. Tetapi begitu pula orang yang dikalahkan rasa lapar atau kehausan yang amat sangat, sehingga takut ambruk (celaka), ia wajib berbuka, walaupun ia sehat dan tidak sedang bepergian. Kepadanya dibebankan kewajiban qadha”. Firman Allah, “Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sungguh Allah kepada kamu pengasih penyayang” (QS An-Nisa 29), dan “Ia tidak menjadikan untuk kamu dalam hal agama sesuatu yang berat” (QS Al-Hajj 78). Tetapi bila seorang yang sedang sakit memaksakan diri berpuasa, dengan menanggung segala kesulitan, sah Puasanya, hanya saja perbuatanya terhitung makruh (tak disukai agama) karena ia sudah berpaling dari keringanan (rukhshah) yang diberikan Allah sementara ia bisa ditimpa bahaya. Berkata Hamzah Al-Aslami, “Ya Rasulallah, saya yakin saya kuat berpuasa di perjalanan. Apakah saya menanggung dosa?” Jawab beliau, “Itu kemurahan dari Allah Ta’ala. Siapa yang mengambilnya, bagus. Dan siapa yang suka tetap berpuasa, tidak ada dosa.” (riwayat Muslim).
Dari Abu Sa’id Al-Khudri katanya, “Kami pergi berangkat bersama Rasulilah Saw. di bulan Ramadan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak. Yang berpuasa tidak mencela yang tidak, yang tidak berpuasa juga tidak mencela yang berpuasa. Lalu mereka berpendapat, yang merasa dirinya kuat, lalu berpuasa, itu bagus. Mereka berpendapat juga bahwa yang merasa dirinya lemah lalu berbuka, itu pun bagus.” (riwayat Ahmad dan Muslim). Asy-Syaukani mempertegas hal itu. la menyimpulkan, barangsiapa merasa berat berasa, atau puasa membahayakannya, demikian juga yang dengan sengaja menghindari keringanan diberikan Allah, lebih baik daripada berpuasa, juga orang yang takut ujub (bangga diri) atau riya – kalau berpuasa di tengah perjalanan – maka bagi dia berbuka lebih utama. Tetapi kalau pelaksanaan puasa bisa bebas dari hal-hal tersebut itu, berpuasa lebih utama dibanding tidak. Dan bila seorang musafir berniat berpuasa malam hari, dan itu dilaksanakannya, boleh saja ia berbuka di tengah hari. Muhammad ibn Ka’b, dalam riwayat Turmudzi (yang dalam sanadnya terdapat nama “Ubaid ibn Ja’far, dan dia dinilai dha’if), mengaku satu hari mendatangi Anas ibn Malik r.a. (mantan pelayan Nabi selama 20-an tahun), di bulan Ramadan, ketika Anas sedang beres-beres untuk bepergian. Sudah disiapkan binatang kendaraannya, sudah pula dia memakai baju perjalanan, Kemudian dia menyuruh menghidangkan makanan, lalu mulai menyantap, Aku bertanya, “Sunnah? Jawabnya, Sunnah.” Kemudian ia menunggang.” Adapun perjalanan yang membolehkan orang tidak berpuasa adalah perjalanan yang jaraknya membolehkan orang mengkasar (qashr) salat. Juga batas lamanya kediaman di satu tempat di tengah perjalanan, yang membolehkan si musafir absen dari puasa, adalah jangka yang ditentukan bagi kebolehan mengasar sembahyang.
Terakhir, terdapat orang-orang yang diwajibkan tidak berpuasa dengan ketentuan harus mengkada. Yakni perempuan yang sedang beroleh haid (datang bulan) atau nifas. Keduanya diharamkan berpuasa, dan bila berpuasa tidak sah pula puasa mereka. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Aisyah, katanya: “Kami dulu berhaid di masa Rasulullah Saw. Kami diperintahkan mengkada puasa tapi tidak diperintahkan mengkada salat.” Bersambung
Penulis: Ust. Abu Fitri Firdausi. Bahan: As-Saiyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, I, Darul Fikr, Beirut, 1400 H./1980 M; Ibn Rusyd, Hidayatul Mujtah wa Nihayatu Muqtashid, I, Darul Ma’ridlah, Beirut, 1406 H./1985
