Pemimpin, Kejahatan dan Kepatuhan pada Hukum

Aktor Sandy Permana diberitakan tewas di jalanan dekat rumahnya di Perumahan Cibarusah Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025). Ia menjadi korban pembunuhan dengan tusukan di sejumlah tubuhnya antara lain di kepala,  telinga, pipi dan perut hingga berlumuran darah. Sempat ditolong tetangganya membawa ke rumah sakit, namun ayah tiga anak yang masih  kecil-kecil dan satu istri ini tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian juga baru terungkap dialami Darso (43) warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijeng, Kota Semarang. Darso meninggal akibat penganiayaan diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024 sekitar 200 meter dari rumah korban.

Menurut Kompas.com (12 Januari 2025) kasus ini berawal pada Juli 2024. Ketika itu Darso terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.  Dalam insiden tersebut, Darso yang sedang mengemudi menabrak seseorang dan bertanggungjawab dengan membawa korban ke klinik terdekat. Namun, karena kekurangan uang, Darso meninggalkan KTP-nya sebagai jaminan. Setelah kejadian tersebut, Darso merasa takut karena mobil yang digunakannya adalah mobil rental. Darso pergi ke Jakarta selama 2 bulan untuk mencari uang, namun  pulang ke Semarang tanpa hasil.

Seminggu setelah kembali, Darso dijemput oleh tiga orang yang diduga anggota Satlantas Polrestabes Yogyakarta. Darso dibawa pergi tanpa surat penangkapan atau dokumen resmi apa pun. Dua jam setelah itu, ketua RT datang ke rumah Darso dan memberi kabar bahwa Darso berada di RS Permata Medika, Ngaliyan, Semarang. Di rumah sakit, Darso mengaku telah dipukuli di bagian kepala, perut, dan dada. Setelah dirawat di ICU selama tiga hari, dan di ruang perawatan selama tiga hari lainnya, Darso akhirnya meninggal dunia.

Nasib naas juga dialami oleh Septian (37 tahun) seorang satpam yang bekerja sebagai tenaga keamanan di sebuah rumah mewah di kota Bogor. Ia  tewas dibunuh anak majikannya yang berinisial A. Preristiwa ini terjadi pada Jum’at, 17 Januari 2025 sekitar jam 4.20 WIB di kediaman pelaku yang sudah jadi tersangka. Septian luka bersimbah darah akibat luka di bagian  kepala dan dada akibat senjata tajam.   

Beberapa waktu terakhir ini kita sering membaca berita-berita kekerasan dan penganiayaan yang terjadi, baik yang berujung kematian maupun yang menimbulkan luka-luka. Sebelum kasus pembunuhan Sandy Permana dan dugaan penganiayaan terhadap Darso, juga viral di media pembunuhan bos pemilik rental mobil di tol Merak-Jakarta  yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, ditembak tiga oknum perwira TNI AL. pada Kamis 2 Januari 2025 dinihari.

Bila diurut ke belakang pada bulan-bulan terakhir berakhirnya tahun  2024 lalu muncul beberapa berita kekerasan yang menjadi perhatian besar publik. Di antaranya adalah tindak laku kekerasan yang dilakulkan putra pemilik roti Lindayes Patisserie and Coffee yang bernama George Sugama Halim (GSH) yang menganiaya karyawatinya Dwi Ayu Darmawati (DAD) di Cakung, Jakarta Timur. Ujungnya GSH ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2024).

Pada 11 Desember 2024 masyarakat juga dihebohkan berita penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Luthfi dokter koas (ko asisten) di Kafe Storia, Palembang, Sumatera Selatan. Penganiayaan dipicu perselisihan dengan rekan kerjanya Lady Aurella Pramesti terkait jadwal piket jaga selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 di RSUD Siti Fatimah Palembang. Lady diketahui menolak pembagian jadwal tersebut. Lady dan Luthfi adalah mahasiswa kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri)  yang sedang tugas praktek di RSUD Siti Fatimah Palembang. Pertengkaran kedua mahasiswa ini melibatkan ibu Lady yang akhirnya menimbulkan ketegangan hingga berujung pemukulan terhadap Luthfi oleh sopir ibu Lady yang bernama Fadilla alias Datuk sehingga Luthfi menderita luka-luka.

Yang menghebohkan juga peristiwa yang terjadi pada Agustus 2024 terkait kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestasi Universitas Diponegoro, Semarang. Mayatnya ditemukan di tempat kostnya di Lempongsari, Semarang, mulanya diduga bunuh diri. Tetapi penyelidikan  kepolisian menduga adanya bullying dan perundungan serta dugaan permintaan uang dalam jumlah yang berlebihan yang dilakukan para seniornya.

Jika dirujuk peristiwa kekerasan pada tahun 2023 ada dua kasus yang menghebohkan. Pertama, peristiwa kekerasan yang dilakukan George Ronald Tanur (31) putra mantan anggota DPR Edward Tanur yang diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada  Agustus 2023. Ronald Tanur sudah menjadi terdakwa dan  telah divonis oleh pengadilan.  Kedua,kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) putra dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun. Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora (17) terjadi pada Februari 2023.    

Memahami dan Mematuhi Hukum

Mengapa tindak kekerasan dan kejahatan begitu mudah dilakukan tanpa seseorang memikirkan akibat dan penderitaan bagi korban atau orang lain. Mengapa muncul gejala menipisnya penghargaan manusia terhadap nyawa kehidupan yang merupakan anugerah Allah yang tidak bisa dicari gantinya. Mengapa jalan yang ditempuh untuk menyelesaikan masalah harus dengan cara melukai, membunuh dan mematikan seseorang. Pertanyaan ini menjadi sangat mendasar dan fundamental, sebab bila fenomena ini tidak bisa dihambat dan dicegah kecenderungannya kita khawatir kehidupan manusia menyerupai kehidupan dunia hewaniah di hutan belantara yang survival hidupnya hanya  ditentukan dua pilihan, yaitu membunuh atau dibunuh untuk bertahan hidup.       

Perilaku kekerasan dan kejahatan sebenarnya tidaklah hanya dalam bentuk kekerasan  fisik atau melukai korban saja, namun ada ragam kejahatan yang juga mencakup  non-fisik seperti untuk mendapatkan kekayaan atau materi secara tidak sah atau ilegal.

Jika kita berbicara kejahatan secara garis besar di antaranya adalah, pertama,   terdiri dari  kejahatan terhadap orang (violent personal crime), seperti pembunuhan, pemerkosaan dan penganiayaan. Kedua,  kejahatan harta benda (occational property crime) seperti pencurian motor, merampok toko-toko besar, pembobolan ATM  dan lainnya. Ketiga,  kejahatan karena jabatan atau kedudukan (occupational crime) yang lazim disebut kejahatan kerah putih ( white collar crime), seperti korupsi. Keempat,  kejahatan politik (political crime) seumpama sabotase, spionase, pemberontakan dan semacamnya. Kelima,  kejahatan konvensional (conventional crime) seperti penggarongan, perampokan dan pencurian kecil-kecilan. Keenam, kejahatan terorganisasi (organized crime) seperti perdagangan wanita untuk pelacuran, perdagangan obat bius dan sebagainya,  dan kejahatan sebagai profesi seperti pemalsuan dan pencopetan (Kompas.com 7/12/2020).

Kejahatan,  per  definisi, memiliki arti yang luas.  Tergantung dari sudut mana melihatnya. Dari aspek hukum bisa dikatakan sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang dan peraturan. Dari aspek ekonomi disebutkan perbuatan yang merugikan dengan memberikan beban ekonomi yang merusak kesejahteraan orang lain. Sementara dari sisi sosial dianggap sebagai perilaku menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.  (Abdulsyani,  Sosiologi Kriminalitas, l987: 11).

Karena kita hidup dalam sebuah negara yang diikat oleh ketentuan hukum (rechtsstaat) maka adanya kejahatan yang cenderung marak belakangan ini baik itu dalam bentuk kejahatan fisik atau kriminalitas maupun non-fisik seperti korupsi dan lainnya  harus dikatakan sebagai fenomena lemah dan terpuruknya kesadaran dan kepatuhan pada hukum.

Memahami terpuruknya kesadaran hukum baik itu yang terjadi dalam masyarakat maupun di kalangan elite, di kalangan pejabat, di kalangan aparat hukum, di kalangan eksekutif dan legislatif, menunjukkan bahwa kita sedang menghadapi krisis yang mencemaskan dan mengkhawatirkan. Bahwa, hukum tampaknya sedang mengalami krisis kewibawaan karena tidak lagi dipatuhi dan ditaati. Sebuah hukum yang diabaikan kepatuhannya  baik oleh para elite kalangan atas  dan kalangan bawah masyarakat akan berdampak pada kehidupan masyarakat dengan terjadinya penyimpangan sosial seperti kasus-kasus yang muncul akhir-akhir ini misal kriminalitas, perilaku korupsi, ketidakjujuran, kesewenang-wenangan dan semacamnya.

Dalam atmosfer kehidupan  hukum yang anomali atau ada keanehan dan penyimpangan, orang akan sulit patuh pada hukum. Yang patuh pada hukum bakal dianggap suatu perilaku yang tidak wajar. Justru dalam kondisi hukum yang tidak berjalan, banyak orang akan memanfaatkan situasi mencari celah-celah perbuatan yang bisa mendatangkan keuntungan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.  

Karena itu dalam sebuah negara dan bangsa, hukum yang baik itu adalah hukum yang fungsional. Hukum yang secara sungguh-sungguh ditaati dan dilaksanakan dengan baik. Hukum tidak cukup hanya berlaku secara yuridis formal , tetapi juga harus berlaku dalam kenyataannya. Hukum yang baik itu haruslah diakui, diterima, ditaati dan mengikat para subjek hukum (Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi,  2010: 367).

Karena itu kepatuhan pada hukum harus dimulai dan diberikan teladan oleh kalangan elite, terutama elite pemerintahan, para penegak hukum, pejabat maupun  para eksekutif, legislatif atau anggota dewan dan kalangan yudikatif. Jika mereka ini mampu mencontohkan dalam perilakunya taat pada hukum, maka masyarakat dan rakyat akan menirunya dan mengikutinya. Tetapi, sebaliknya jika mereka tidak menunjukkan contoh yang baik dan malah memperlihatkan perilaku yang arogansi dalam melanggar hukum, maka itu akan ditiru oleh masyarakat. Karena itu seperti dikatakan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, pilar tegaknya hukum atau rule of the law adalahperadilan yang terpercaya. Kepercayaan (trustfulness) adalah ciri dari profesionalitas, integritas dari para hakim dan penegak hukum. Kepercayaan terhadap semua aparat penegak hukum haruslah dibangun dan dikembangkan mulai dari kepercayaan terhadap peradilan. Jika proses peradilan dapat dipercaya , maka aparat dan penegak hukum lainnya diharapkan dapat dipercaya pula. Jika hakim tidak mempan disogok, tentu menyogok polisi, jaksa dan advokat tidak banyak faedahnya (Ibid.: 367-368).

Kita ingin mencontohkan suatu ilustrasi pentingnya kalangan atas atau penguasa memberikan keteladanan yang baik kepada rakyatnya.

Khalifah keempat Ali bin Abi Thalib, dikenal sebagai pemimpin yang jujur dan adil. Meski ia seorang pemimpin negara dengan kekuasaan yang besar, tetapi ia hidup sederhana, bersahaja dan bersih. Ia tidak mau hidup mewah. Begitu sederhananya, bajunya penuh tambalan, celananya hanya sampai batang kakinya, bahannya dari bulu domba yang kasar, di musim dingin ia menggigil kedinginan karena tidak punya baju yang tebal. Ia makan hanya dari roti jelai. Ketika ada yang meminta untuk mengubah kebiasaan hidupnya yang sederhana itu ia menolak dan menjawab, ”Apakah adil, apabila aku yang menamakan diriku Amirul Mukminin enggan turut serta menderita kesulitan-kesulitan umatku? Aku lebih suka hidup seperti ini agar orang yang paling miskin pun puas dengan nasibnya dan merasa gembira apabila ia makan roti jelai, karena ia mengetahui pemimpinnya pun makan barang yang serupa itu juga.”

Kisah lainnya, seorang sahabat bernama Al-Ula mengadu kepada Sayyidina Ali:

`”Ya, Amirul Mukminin. Saya hendak mengadukan saudaraku Ashim bin Zayyad,” kata Ula.

 “Kenapa dia,” tanya Ali.

“Telah dipakainya saja jubah besar dan telah ditinggalkannya kehidupan dunia.”

”Panggil Ashim itu kemari!.”

 Setelah Ashim datang, Ali berkata, ”Hai musuh dirinya (Ashim), engkau telah diselimuti maksud yang keji, tidakkah engkau sayang kepada anak dan istrimu? Apakah engkau sangka bahwa Allah mengharamkan barang yang baik-baik, tetapi dilarangnya pula orang  mengambil  yang dihalalkannya? Pekerjaanmu itu tidak ada harganya pada sisi Allah, sedikit pun tidak!”

 “Ya Amirul Mukminin, Bapak  sendiri lebih dari pada hamba, pakaian Bapak tidak ada yang mahal, makanan Bapak  tidak ada yang enak-enak,” Ashim menjawab.

”Aku?  Engkau hendak meniru aku? Aku tidaklah sama  dengan engkau, seorang Imam yang adil hendaklah menyamakan dirinya dengan orang fakir, supaya orang fakir itu jangan menyesali Tuhan lantaran kefakirannya, sebab dilihatnya Imamnya sendiri pun tidak berbeda dengan dirinya,” Ali menimpali.

Intisari filsafat hukum yang dipahami dari kehidupan Ali bin Abi Thalib,  bahwa seorang penguasa, pejabat dan pemimpin menerapkan dan memberikan teladan kehidupan  yang baik, sehingga rakyat tergugah untuk menirunya untuk berbuat baik pula. Termasuk pula dalam soal kepatuhan  pada hukum.     

Exit mobile version