Setelah ormas keagamaaan diberikan izin usaha pertambangan, kini giliran perguruan tinggi bakal mendapatkan hak yang sama. Peluang ini terbuka setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati perubahan keempat UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Draf undang-undang yang kini mendapatkan atensi publik ini dibahas anggota DPR secara maraton pada Senin, 20/1/ 2025 dari pukul 10.47 sampai pukul 23.14.
Selanjutnya pada rapat paripurna DPR yang digelar Kamis, 23 Januari 2025, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ini menjadi usul inisiatif DPR.
“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Bunyi redaksi perubahan pada Pasal 51A RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral tersebut berbunyi, ayat (1) WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. (2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan a). Luas WIUP Mineral atau Batubara. b)Status perguruan tinggi terakreditasi. c)Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Ketiga(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Niat awal memberikan pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi untuk meringankan pendanaan perguruan tinggi, tentu suatu yang baik. Namun, karena bisnis tambang bukanlah bisnis yang mudah dan tidak sembarang lembaga atau institusi bisa mengelolanya, menjadi pertanyaan penting apakah perguruan tinggi layak diberikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) ini.
Menjadi sesuatu yang mengusik lagi karena kampus adalah entitas ilmiah dan akademis, jika terlibat dalam bisnis yang tidak bisa dikelola setengah-setengah ini akankah tidak mengganggu aktifitas perguruan tinggi yang sejatinya berfungsi untuk melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas. Jika bisnis ini diterima tentu dikhawatirkan fokus utama kampus untuk mengelola kegiatan perkuliahan dan melahirkan sosok manusia yang berilmu, akademisi unggul, lulusan berkualitas akan terganggu. Sebab, universitas terjebak dengan bisnis berat, yang perlu pengelolaannya ekstra berat, fokus dan perhatian serius.
Sisi lain bisnis tambang adalah bisnis yang dari sudut modal perlu anggaran super jumbo, padat modal, pengalaman, plus manajemen yang kuat untuk menanganinya.
Disamping itu bisnis tambang yang sering bersentuhan dengan kontroversi merusak kelestarian lingkungan, rawan mencederai citra perguruan tinggi yang sejatinya dituntut kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memelihara keharmonisan alam ini yang sekarang sudah merupakan tuntutan dunia global untuk dipelihara dan dijaga kelestariannya. Jika perguruan tinggi ikut bermain dalam bisnis eksploitasi sumber daya alam pertambangan ini dicemaskan merusak reputasi nama baiknya.
Juga muncul dampak negatif lain jika IUP atau bisnis tambang ini diterima kampus. Mungkin terjadi bentuk kerjasama dan cara kerja bermitra dengan perusahaan yang sudah berpengalaman. Kampus bermodalkan izin usaha pertambangan (IUP) dan mitra bisnis bermodalkan keahlian, modal dan pengalaman. Namun, timbul pertanyaan seberapa besar kemampuan perguruan tinggi mengontrol mitra bisnisnya, baik yang terkait dengan bagi hasil (profit) atau keuntungan, komitmen menjaga kelestarian lingkungan, dan lainnya. Di sini yang dikhawatirkan adalah bahwa perguruan tinggi karena minim pengalaman dan juga waktu yang terbatas dan lokasi tambang yang jauh tidak memungkinkan kampus melakukan kontrol atau pengawasan yang maksimal, sehingga pihak perusahaan bisa bekerja secara lebih leluasa tanpa pengontrolan dan pengawasan yang cukup.
Disamping itu di sisi lain ada juga yang mempertanyakan apakah pemberian peluang bisnis tambang untuk kampus tidak akan berpengaruh pada sikp kritis dan independensi kalangan akademisi, dosen, dan para pakar perguruan tinggi untuk menyuarakan sikapnya terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap atau dinilai merugikan rakyat atau tidak tepat.
Pada akhirnya di tengah sikap pro dan kontra sekarang ini menyikapi kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo yang memberikan peluang bisnis untuk kampus ini, kenapa tidak dicarikan kebijakan yang lebih soft atau lembut. Misalnya dengan menetapkan kebijakan kepada para pengusaha tambang untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya membantu perguruan tinggi, apakah dalam bentuk bea siswa kuliah atau meringankan biaya UKT (Uang Kuiah Tunggal) yang harus dibayar mahasiswa. Demikian juga perusahaan tambang bisa membantu mengembangkan riset atau penelitian oleh perguruan tinggi yang memiliki fakultas atau jurusan pertambangan yang terdapat di universitas. Sehingga dari sini pun perusahaan tambang bisa berkontribusi melahirkan para ahli pertambangan yang dibutuhkan untuk melakukan pengembangan atau penemuan-penemuan baru di bidang pertambangan.
Perusahaan pertambangan yang telah mengeruk banyak keuntungan dan kekayaan alam dari usaha pertambangan, sudah selayaknya punya rasa utang budi dengan berterima kasih dan berkontribusi untuk kemajuan kampus yang bekerja bersusah payah memajukan pendidikan anak bangsa.
