Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum akhirnya mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024. Perubahan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Beberapa hari terakhir ini muncul keinginan DPR untuk menganulir Putusan MK No. 60 dan 70, namun dibatalkan setelah diprotes besar-besaran ole para aktivis, mahasiswa, seniman, buruh dan para guru besar.
Putusan MK No. 60 dan 70 terkait syarat pencalonan kepala daerah (gubernur, wali kota dan bupati) dan syarat usia penetapan calon yang bakal diusung partai politik. Dalam putusan MK No. 60 syarat pencalonan gubernur, misalnya, diturunkan persentase suaranya menjadi antara 6,5%-10%. Sebelumnya angka ini ditetapkan minimal 20% kursi di DPRD (22 kursi) dan 25% suara sah. Sementara putusan MK No. 70 memutuskan usia calon gubernur berusia 30 tahun ditetapkan pada saat pendaftaran, bukan pada saat pelantikan.
Pengesahan PKPU tersebut diambil dalam rapat konsultasi perubahan Peraturan PKPU terkait pencalonan Pilkada Serentak 2024 di DPR. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRI Ahmad Doli Kurnia, Minggu pagi (25/8/2024).
“Kita sama-sama tahu bahwa draf PKPU, sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih, apakah kita setuju,” ujar Ahmad Doli Kurnia.
“Setuju,” jawab peserta sidang dibarengi ketukan palu. Hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua DKPP Heddy Lugito, Menkumham Supratman Andi Agtas, Kemendagri dan perwakilan Bawaslu.
Menurut Doli, seluruh fraksi di Komisi II DPR-RI setuju dengan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disusun KPU RI sesuai dengan putusan MK.
Awalnya Rapat Konsultasi KPU dan Komisi II DPR bakal digelar pada Senin, 26 Agustus 2024. Namun dipercepat agar bisa disahkan pada Minggu ini. “Jadi bukan Senin, kita sudah minta izin pimpinan, sudah koordinasi dengan pemerintah, oke Minggu,” jelas Doli.
Politkus Golkar itu memastikan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 sudah mengakomodir secara menyeluruh Putusan MK No. 60 dan 70.
Dengan putusan ini tentu putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, gagal maju sebagai cawagub pada pilkada tahun ini.
Putusan ini juga tinggal menunggu waktu apakah akan muncul banyak pasangan calon gubernur dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bakal berubah.