Melawan Putusan MK Pembangkangan Konstitusi

Menjelang injuri time pendaftaran calon gubernur pada  pilkada serentak, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat partai politik kelimpungan. Nyaman dengan ketentuan lama persyaratan 20% atau 22 kursi di DPRD  bagi yang ingin mengusung calon, kini diubah oleh MK hanya 7,5% saja untuk Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

Seperti diberitakan beberapa hari terakhir, persyaratan 22 kursi yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik telah menjungkalkan Anies Baswedan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk berlaga pada kontestasi pilkada Jakarta.  

Anies Baswedan kehilangan perahu untuk berlayar di pilkada Jakarta. Gubernur DKI periode 2017-2022  yang awalnya didukung Partai Nasdem, PKB dan PKS ini ditinggal begitu saja setelah ketiga parpol tersebut bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang merupakan gabungan partai-partai parlemen dan non-parlemen yang mendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Ketiga partai pedukung Anies tersebut kini bergabung menjadi KIM Plus. Konsekuensinya Anies Baswedan dan PDIP tidak memiliki mitra untuk mengusung calonnya. Sebab, dengan 15 kursi yang dimiliki PDIP tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon di Pilkada Jakarta.

Namun, kini dengan putusan MK yang hanya mensyaratkan  7,5%  suara untuk Jakarta maka PDIP terbuka lebar untuk mencalonkan jagonya secara sendiri tanpa perlu berkoalisi. Anies dengan demikian berpeluang untuk diajak PDIP sebagai calon gubernur. Dan, dalam ketentuan MK juga dibolehkan partai yang tidak punya kursi di DPRD bisa mengajukan calon.

Ketentuan MK ini muncul pada Selasa, 20 Agustus 2024  setelah mengabulkan gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh   mengenai ambang batas pencalonan gubernur. Kedua partai ini menggugat isi undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Sidang perdana gugatan ini dimulai pada 11 Juli 2024.

Ketetapan MK ini tertuang dalam putusan nomor 60/PUU/-XXII/2024. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Rincian keputusan MK terbaru untuk calon gubernur dan wakil gubernur disebutkan. Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

Provinsi yang masuk kategori ini adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Kalimantan Utara, dan seluruh provinsi di Pulau Papua.

Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Provinsi yang masuk kategori kedua ini adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Yogyakarta, Bali, NT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah.

Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Yang termasuk ketentuan ketiga ini adalah Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Sulawesi Selatan.

Keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa. Peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. Yang termasuk dalam kategori ini adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Mahkamah Konstitusi juga melahirkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala yaitu saat penetapan pasangan calon peserta pilkada, bukan saat pelantikan. Klausul ini jelas menutup Kaesang Pangarep, putera bungsu Presiden Jokowi untuk maju pada Pilkada Jawa Tengah. Sebab, umur Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini baru mencapai 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara penetapan calon pada 22 September 2024.

Menanggapi putusan MK ini, mantan Ketua MK Mahfud MD menyatakan, putusan MK soal ambang batas usia Pilkada berlaku setelah diketok oleh hakim konstitusi. “Jadi langsung berlaku, kalau ada peraturan di bawahnya yang bertentangan, langsung berlaku, tidak ada perdebatan tentang itu,” tegasnya.

Mahfud menambahkan, putusan MK harus diterapkan pada Pilkada 2024. Putusan MK merupakan hal yang baik dan demokratis, dapat meminimalkan potensi terjadinya kotak kosong.

Hal yang sama dikemukakan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. Ia menegaskan, putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024dan 70/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat serta berlaku bagi semua pihak, termasuk DPR dan Pemerintah.

“Jelas putusan MK final dan mengikat serta berlaku bagi semua pihak. Kalau sampai disimpangi, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate,” ujarnya.

Menurut Titi, KPU masih punya waktu untuk menindaklanjuti putusan MK yang bakal dibuka dari tanggal 27-29 Agustus 2024. “KPU harus segera menindaklanjuti putusan ini dengan segera, jangan sampai hak konstitusional partai politik tercederai akibat tidak dilaksanakannya putusan ini,” imbuhnya.

Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan, putusan MK berlaku sejak dibacakan dalam sidang. “Di MK ada aturan yang termuat dalam UU MK Nomor 24 Tahun 2023 bahwa putusan itu berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” katanya.

Refly menambahkan, putusan MK sifatnya mengikat semua pihak, mulai dari presiden, menteri KPU, dan pihak lainnya.

Putusan MK terbaru ini membuat suasana pilkada kembali bergairah. Muncul harapan untuk mengusung calon baru yang bisa dipilih masyarakat. Berkumpulnya partai politik ke koalisi KIM hingga menjadi koalisi gemuk dan tambun untuk melawan kotak kosong jelas mengebiri hak demokrasi masyarakat dan rakyat.

Tapi harapan itu rupanya tidak bertahan lama karena Badan Legislasi (Baleg) DPR Ri  langsung gerak cepat menggelar rapat  pada Rabu, 21 Agustus, untuk mengakali putusan MK yang disambut gembira pelbagai elemen masyarakat sipil itu. Maka tak heran jika sekarang  muncul kembali gelombang perlawanan untuk menyelamatkan demokrasi yang telah dirusak oleh gerombolan  elite politik yang haus kuasa dan menghalalkan segala cara itu.

Exit mobile version