Sampai hari ini diberitakan telah tiga ormas keagamaan yang menyatakan menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah. Yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan PP Persatuan Islam (Persis).
Sebelumnya, muncul saran dan pendapat dari beberapa kalangan agar ormas keagamaaan menolak tawaran izin usaha pertambangan. Karena usaha ini akan makin menambah munculnya kerusakan lingkungan dan dampak sosial lainnya yang sulit dihindari. Di samping itu timbul pula penilaian bahwa pertambangan ini bukanlah bidang yang tepat buat mereka, yang mestinya fokus di bidang dakwah, pendidikan, sosial dan lainnya.
Memberikan alasan ormas keagamaan menerima izin tambang umumnya dinyatakan bahwa ormas berkeinginan untuk membangun suatu model pertambangan yang manusiawi. Dalam arti tidak merusak lingkungan, suatu model pertambangan yang prolingkungan, yang berdampak positif buat rakyat dan semacamnya.
Keinginan di atas memang suatu cita-cita yang luhur dan mulia. Suatu usaha yang dimotivasi oleh ajaran dan nilai-nilai agama yang pada intinya selalu ingin mewujudkan suatu kehidupan yang baik, mensejahterakan dan membahagiakan umat manusia. Hanya, pertanyaannya seberapa besarkah kemampuan ormas keagamaan mampu memberikan kontribusi terhadap usaha pertambangan yang ideal tersebut bila melihat pengalamaan kerusakaan yang ditimbulkan usaha pertambangan sekarang ini cukup memprihatinkan.
Beberapa waktu lalu Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) telah mengingatkan ormas keagamaan untuk menolak tawaran izin tambang yang diberikan oleh pemerintah, Menurut Jatam, pertambangan itu usaha yang padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan, rakus tanah dan rakus air.
Sementara itu Walhi juga mengingatkan supaya ormas keagamaan menolak tawaran bisnis tambang untuk menghindari konflik sosial dan mencegah kerusakan lingkungan.
Betapa besar dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan ini Jatam mengungkapkan sejumlah data. Sekitar 70 persen kerusakan lingkungan di Indonesia disebabkan karena operasi pertambangan, kemudian 3,97 juta hektar kawasan lindung terancam pertambangan, termasuk keragaman hayati. Daerah Aliran Sungai (DAS) rusak parah dalam 10 tahun terakhir. Sekitar 4000 DAS di Indonesia, 108 di antaranya rusak berat.
Berdasarkan catatan akhir tahun 2020 Jatam, terjadi 45 konflik pertambangan, yaitu 22 kasus pencemaran dan perusakan lingkungan, 13 kasus perampasan lahan, 8 kasus kriminalisasi warga. Angka ini menunjukkan tren naik dibanding 2019 yang berjumlah 11 konflik. Sehingga total sejak 2014 sampai 2020 berjumlah 116 kasus. Berdasarkan data Jatam sekitar 44% daratan Indonesia telah diberikan untuk sekitar 8.588 izin usaha tambang, dengan luas sekitar 93, 36 juta hektar (BBC Indonesia, 7 Juni 2021).
Kegiatan pertambangan juga menimbulkan penggundulan hutan yang menyebabkan hilangnya habitat berbagai species baik hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Termasuk juga pencemaran lingkungan , udara, air dan erosi tanah.
Terbayangkan usaha membangun pertambangan yang prolingkungan, menjaga kelestarian alam, tidak berdampak pada masyarakat, serta menghindari munculnya konflik merupakan kerja berat dan tidak mudah. Hal ini tampaknya harus disadari oleh ormas keagamaan yang ingin terjun ke bisnis pertambangan. Mereka perlu kesiapan baik secara finansial, modal, teknologi, mental dan etos kerja yang tinggi.
Ormas keagamaan menggeluti tambang berarti harus siap berhadapan dengan pelbagai tantangan yang bukan main berat.