Teka-teki Mundurnya Kepala Otorita IKN

Rencana peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke- 79 yang dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN),  Kalimantan Timur, tersisa waktu dua bulan lagi. Di tengah acara bersejarah yang perlu persiapan matang tersebut, dan proses pembangunan yang perlu perhatian penuh, muncul berita pengunduran diri Kepala Otorita IKN Bambang Susantono,  dan wakilnya Dhony Rahajoe. 

Berita ini menjadi pusat spekulasi publik, dan memuncukan tanda tanya besar kenapa dua petinggi elit IKN ini meletakkan jabatan. Bukan saja karena Presiden Jokowi menganggap sangat penting penuntasan pembanguna ini,  namun juga timing atau waktu menyatakan mundur sepertinya tidak tepat.

Mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin, 3 Juni 2024. Pengumuman terebut disampaikan pada hari yang sama buat keduanya.

“Ini terkait dengan kepemimpinan di Otoritas IKN. Beberapa waktu lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran dari Pak Dhony selaku Wakil Kepala Otoritas IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala Otoritas IKN,” terangnya.

Praktikno kemudian menambahkan, bahwa Presiden telah menerbitkan surat putusan pemberhentian dengan hormat, serta ucapan terima kasih atas pengabdian keduanya.

Pratikno tidak menjelaskan apa alasan kedua Otoritas IKN itu mundur dari jabatannya. “Kami tidak tahu, dalam surat pengunduran  tidak tidak disebut alasan pengunduran diri,” ujarnya pendek.

Untuk melanjutkan pembangunan IKN, Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita Ibukota Nusantara (OKIN) dan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala OKIN.

Menanggapi mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, politikus PKS,  Mardani Ali Sera, mengatakan, ada yang aneh dalam keputusan tersebut. Menurutnya, keduanya menjalankan tugas dengan baik dan tidak punya masalah.

“Mereka bekerja keras dan hasilnya bagus. Keduanya orang professional, dan selama berinteraksi dengan Komisi II DPR-RI sangat baik,” katanya, seraya menambahkan, harus disampaikan ke publik alasan mundur secara transparan.

Sementara itu,  Daniel Johan mengaku terkejut dengan mundurnya Bambang sebagai Ketua OKIN. Namun begitu, anggota Komisi IV DPR-RI dari Fraksi PKB ini hanya mengamini saja. Ia melihat terdapat banyak masalah dalam proses pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ini.

“Kita sempat mendengar gaji yang belum turun, protes masyarakat adat yang belakangan makin keras, dan tuntutan-tuntutan yang sangat besar terkadang di luar bayangan kita,” tuturnya.

Juga kejar tayang untuk penyelenggaraan upacara HUT 17 Agustus mendatang, namun sarana pendukung yang belum sempurna. “Ini menjadi catatan penting untuk semua yang terlibat untuk menimbang kembali target sesuai dengan kemampuan,” saran Daniel.   

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, mundurnya kepala dan wakil kepala Otorita IKN menunjukkan ada masalah serius di balik pembangunan IKN.

Ia menambahkan, pembangunan IKN yang dipercepat justeru berimbas pada tata kelola Otorita IKN, investasi yang belum mencapai target hingga masalah status tanah warga yang terus berlarut-larut.

“Ini proyek kejar tayang yang kalau diburu-buru juga berisiko. Bisa jadi masalah karena tidak sesuai dengan teknis, atau regulasi ingin dibuat cepat-cepat,” kata Bima, seperti dikutip BBC News Indonesia.

Sementara itu PLT Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan, masalah utama IKN adalah soal investasi yang hingga kini tidak kunjung masuk terkendala lahan. Investasi susah masuk ke IKN disebabkan status lahan untuk investor belum jelas.

“Pembekuan transaksi pertanahan yang ada di IKN membuat ketidakjelasaan status tanah bagi Investor. Investor yang menanamkan modalnya di IKN tidak bisa membeli tanah, namun hanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam jangka waktu,” ujarnya.

Basuki menjanjikan, ke depan yang menjadi fokus pekerjaannya sebagai PLT OKIN adalah menyelesaikan masalah lahan, terutama bagi investor yang hendak menanamkan modalnya.

“Kami berdua akan segera memutuskan status tanah ini akan dijual, sewa, atau skema KPBU (kerjasama pemerintah badan usaha), ini yang akan dipercepat,” ucapnya.

Sementara itu muncul pula berita dengan jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe masing-masing menertima gaji dan tunjangan.

Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN menerima gaji sebesar Rp 172.718.840. Total ini merupakan jumlah keseluruhan  dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan beras, tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja.   

Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN menerim hak keuangan atau gaji  senilai Rp155.180.670. Jumlah ini gabungan dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan beras, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Selain penghasilan di atas, baik Ketua Otorita IKN maupun Wakil Ketua Otorita IKN masing-masing mendapat tunjangan dana operasional, yang jumlahnya masing-masing Rp 178 juta dan Rp 145 juta.

Gaji yang terbilang besar dan tunjangan yang menggiurkan, kemudian mundur dari jabatan. Selama IKN  belum  tuntas dan belum terwujud pindah ibu kota akan tetap menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan publik. Begitukah?    

Exit mobile version