Apakah ayat-ayat Allah dan al-kitab, dalam ayat di atas, hanya dua sinonim? Sebagian mufasir menjawab, ya. Bahkan yang ekstrem mengatakan bahwa tidak hanya yang dua itu. Malahan ketiga-tiganya (bersama dengan hikmah) sebenarnya hanya predikat-predikat bagi Al-Kitab. Seakan Allah memberinya julukan ayat-ayat, lalu al-kitab, lalu hikmah (Fakhruddin Muhammad Razi, Yang pertama: At-Tafsirul Kabir, IV:73). Sedang. kan kau kurang ekstrem kenabian Mu hanya bicara tentang yang dua: ayat-ayat dan kitab. Pada Thabari, misalnya, keduanya terkesan sama —dengan hanya perbedaan: ayat-ayat dibacakan, sedangkan kitab diajarkan (Thabari, loc. cit). Kalimat Syaukani lebih jelas: ayat di situ lafal lahiriah, sedangkan kitab adalah maknanya (Asy-Syaukani, Fathul Qadir, 1:144).
Adapun bahwa pengajaran Al-Kitab itu diletakkan sesudah pembacaan ayat-ayat, itu karena hal pertama yang mengetuk telinga adalah bacaan, kemudian pelafalan Quran. Sudah itu, baru pelajaran dan perenungan makna-maknanya. Karena itu arti “membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau” ialah (wallahu a’lam): membacakan untuk mereka dengan lafal yang fasih, dan mematok mereka, lewat qiraat beliau, pada cara pengucapannya—seperti sabda Rasulullah kepada Ubay r.a., “Allah memerintahkan aku membacakan Quran kepadamu.” Dari situ Ubay bisa belajar dari beliau: bagaimana qiraat itu, mana-mana yang diputus, mana-mana yang disambung. Adapun “mengajarkan kepada mereka Al-Kitab” berarti memperlihatkan kepada mereka wajah-wajah hukumnya, halalnya dan haramnya, yang difardukan dan disunahkan, wejangan-wejangannya, tamsil-tamsilnya… dan seterusnya (Abu Haiyan, Al-Bahrul Muhith, 1:392, 393).
Bagi Muhammad Abduh, penafsiran al-kitab sebagai Al-Quran bisa diterima dari satu segi. Sebab ada segi lain—yakni kemungkinan memahami al-kitab sebagai masdar (kata benda jadian) dari kataba-yaktubu-kitaaban atau kitaabatan, dan kalau demikian, ia berarti ‘tulisan’. Jalan pikirannya: sebuah doa, seperti , yang diucapkan Ibrahim a.s., untuk satu umat yang buta huruf, tidak boleh tidak, demi pemajuan dan pemberadaban umat itu, menyangkut pengajaran menulis—mengingat bahwa umat-umat tetangganya adalah kaum kitabi, sehingga tidak mudah berhubungan atau mendahului mereka kecuali umat itu sendiri menjadi umat yang melek huruf seperti mereka (Rasyid Ridha, Al-Manar, 1:472).
Demikian pengertian sekitar al-kitab. Adapun untuk hikmah, bisa didaftarkan banyak sekali definisi. Pertama, “pemahaman Al-Quran” (Al-Khazin, Lubabut Ta’wil, 1:86). Itu umum. Penjelasannya bisa membentuk dua definisi sendiri. Yakni, definisi kedua, “ayat-ayat mutasyabihat” (yang metaforis, alegoris, atau mengandung lebih dari satu tafsiran), sebagai bandingan kata al-kitab yang di situ mengandung maksud ayat-ayat muhkamat (yang induk, atau definitif, atau merupakan parameter, atau mengemukakan nilai-nilai dasar). Dan ketiga, kalau al-kitab di situ diartikan turut-turut “ayat-ayat hukum”, hikmah adalah yang berada di belakang pengundang-undangan itu, termasuk segala maslahat diri di depan dan manfaatnya (Razi, loc. cit.).
Dua Arti Sunnah. Definisi keempat: hikmah adalah “ilmu mengenai hukum-hukum Allah yang tidak bisa dicapai kecuali dengan penjelasan Rasul s.a.w. … serta semua bandingan yang menunjuk kepadanya.” Ini dari Ibn Jarir, yang memberi tekanan pada hukum, sebagai pemisah antara yang hak dan yang batil (Thabari, loc. cit.). Hikmah sebagai hukum juga pengartian Syaukani (loc. cit.). Kelima: “sunnah Nabi”. Ini makna dari Oatadah r.a., Al-Hasan, Mugatil ibn Haiyan, dan Abu Malik (Thabari, loc. cit, Ibn Katsir, loc. cit.), yang kemudian diambil Imam Syafi’i. Alasannya diberikan para murid Syafi’i: Allah Ta’ala menyebut pembacaan Al-Kitab dan Pengajarannya, kemudian meneruskanya dengan hikmah. “Maka yang dimaksudkan-Nya tentunya sesuatu yang di luar Al-Kitab, dan itu Sunnah Nabi” (Razi, loe. cit.).
Keenam, definisi pertama dari Ibn Zaid ra.: hikmah adalah “agama yang tidak bisa dikenal kecuali dengan Rasulullah s.a.w., diajarkan oleh beliau,” tapi kata itu juga menunjuk kepada “akal dalam agama”. Lalu sahabat itu membaca, “Dan bacakan kepada mereka berita orang yang telah kami beri ayat-ayat Kami dan kemudian menelanjangi diri daripadanya” (Q.7:175). “Ia tidak beroleh manfaat dari ayat-ayat itu karena tidak ada hikmah padanya,” kata Ibn Zaid. Ketujuh adalah definisi yang memasukkan faktor “pelaksanaan agama”, alias praktek, ke dalam hikmah, di samping “pengenalan agama dan pemahamannya yang mendalam”. Ini dari Imam Malik. Minus faktor pelaksanaan itu (yang lebih menunjuk konsistensi—istiqamah—daripada hikmah), pengenalan mendalam agama itu diformulasikan Abduh dalam definisi kedelapan Yakni, hikmah adalah, “untuk segala hal, pengetahuan akan ‘rahasia dan faedah’ hal-hal itu. Tetapi yang dimaksudkan dalam ayat adalah rahasia hukum-hukum agama dan berbagai syariat, dengan tujuan-tujuannya.” Nabi sendiri mencerminkan yang tersebut itu lewat perjalanan hidup beliau di tengah umat muslimin, yang daripadanya bisa dipetik pemahaman agama. Maka, orang yang memahami agama, memahami rahasia-rahasia dan tujuan-tujuannya, menjadi sah untuk dianggap sudah beroleh hikmah yang disebut Allah sebagai: “Dan barangsiapa diberi hikmah maka sudah beroleh kebaikan banyak sekali” (Q. 2:269).
Dan di situ Abduh menangapi definisi hikmah sebagai sunnah Nabi: “Jadi,” katanya, “kalau yang dimaksudkan para mufasir, dalam menafsiri hikmah, adalah — sunnah dalam arti tersebut (cerminan dari peri hidup Nabi s.a.w.), itu bisa diterima. Dan memang itulah pengertian sunnah “pada generasi pertama. Tetapi kalau yang mereka maksudan adalah As-Sunnah seperti yang dimengerti para ahli Ushul dan ahli Hadis (yang praktisnya berarti ‘hadis-hadis”), maka itu tidak absah.” (Rasyid Ridha, op. cit.: 472-473). (Bersambung)
Penulis: Syubah Asa (1943-2011), seniman, wartawan dan mufasir. Pernah menjadi Wakil Pemimpin Redaksi dan Asisten Pemimpin Umum Panji Masyarakat dan Pemred Panjimas. Sebelumnya bekerja di majalah Tempo, Editor dan Harian Pelita. Sastrawan yang pernah menjadi anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok ini sempat menjadi anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).
Sumber: Panji Masyarakat, 8 Juli 1998