Mengkhianati Diri Sendiri (3)

Lain yang diperbuat Umar ibn Khattab r.a. waktu Abu Shurmah (atau siapapun namanya) ditanyai Rasulullah itu, berdiri, lalu berkata: “Ya Rasulullah, saya mengajukan permohonan keringanan kepada Anda untuk hal seperti itu juga. Saya pulang kepada keluarga saya sesudah salat isya yang akhir(di masjid), lalu saya menggauli istri saya.” Maka kata Rasulullah s.a.w., “Engkau tidak layak berbuat itu, Umar.” Kemudian beberapa orang lain berdiri dan mengikuti perbuatan merekaaa. Maka turunlah ayat “Dihalalkan untuk kalian…” itu. (Razi, loc. Cit). Dalam riwayat Ibn Jarir di atas, ketika Umar bermaksud menggauli istrinya, kata sang istri:” Aku Sudah tidur.” Tapi Umar menganggap dia hanya berdalih. Juga dari sumber Ka’b ibn Malik r.a., dari ayahnya. Di situ Umar menyahut, “Tidak, engkau tidak tidur.” Lalu mereka bersenggama. Ka’ab sendiri, selaku si penutur, mengaku melakukan hal yang sama.


Dari sumber Ikrimah: sebelum pergi ke masjid, Umar sebenarnya sudah berpesan kepada istrinya agar jangan tidur dulu. Tapi ia tidur juga. Dari sumber Tsabit: Umar, sesudah berbuat, kemudian sangat menyesal. Sedangkan Ibn Abbas r.a. menuturkan bahwa senggama itu terjadi sesudah Umar sendiri yang tidur – bukan istrinya. Terbangun dari tidur, Umar lalu mengajak istrinya. Lalu ia mandi, dan menangis sejadi-jadinya. Lalu datang kepada Rasulullah s.a.w., mengadukan ihwalnya, mohon keringanan, dan mendapat teguran. Tetapi ketika Umar pulang, Nabi memanggilnya kembali, lalu memberitahunya mengenai turunnya ayat Quran. Allah sendiri menyuruh, Rasul-Nya meletakan ayat itu di ratusan yang tengah (antara ayat 100 dan 200) dalam surah Al-Baqarah. (Thabari, op, cit., 163, 165, 167).


Sejauh itu, Abu Muslim Al-Ashfahani tetap meyakini bahwa ayat yang dimaksudkan itu – yang kita bicarakan ini – bukan nasikh (penghapus syariat sebelumnya, yang sebetulnya tidak ada). Bahwa ia secara tidak terlalu akurat menyatakan bahwa apa yang sejak dulu di haramkan di kalangan lain itu, katakanlah Nasrani, sebetulnya halal sepenuhnya. Kalau kita lihat respon Nabi s.a.w. kepada perbuatan Umar, misalnya, kita semestinya bisa diasumsikan bahwa (dan Allah yang lebih tahu) Nabi Saw. hanyalah menuruti “apa yang sudah berjalan” – sampai Allah menurunkan ayat-Nya, dan terjadilah sebuah tasyri, pengundangan syariat. Betapapun, bagi Abu Muslim, kalimat ayat” Allah tahu belaka bahwa selama ini kalian mengkhianati diri sendiri” itu dimaksudkan sebagai peringatan – bahwa kalau tidak menjadi jelas bagi kamu hukumnya yang halal itu, kamu akan “mengurangi hak dirimu dari beberapa kecenderungan (syahwat)-nya, dengan melarang dirimu dari berbagai kesenangan dan maslahatnya”. Arti asal khianat adalah ‘pengurangan’. Jadi mengkhianati diri sendiri berarti mengurangi hak diri sendiri.


Tetapi, kalau yang mereka perbuat itu bukan dosa, mengapa bagian ayat berikutnya berbunyi, “Maka ia memberi tobat (taaba) kepada kalian dan memaafkan (‘afaa ‘an ) kalian”? Kalau kita ikuti jalan pikiran Abu Muslim, terjemahan ayat itu, seperti dikatakannya, tidak akan berbunyi “memberi tobat” dan memaafkan”. Kata taaba (dalam teks asli) punya arti asal ‘kembali’, sementara ‘afaa berarti ‘meringankan’ atau ‘meluaskan.


Kalau begitu kalimat yang diterjemahkan menjadi ia memberi tobat kepada kalian dan memaafkan kalian” itu cocok disalin dengan: “Maka ia kembali kepadamu (dengan izin mengerjakan apa yang dianggap dilarang tadi) dan meringankan untuk kamu (dengan tidak menetapkan larangan makan, minum, dan seterusnya).” (lihat Fakhrur Razi, At-Tafsirul Kabi, III, 111-113, 115-116). Tentu saja, yang berkeyakinan sebaliknya akan berpendapat sebaliknya (lihat mis. Al-Baidhawi, Anwarut Tanzil, I, 219).
Poin kita, sekali lagi ialah bahwa manusia di dalam Al-Quran dalam garis besarnya manusia psikologis. Dan itu juga menyangkut penentuan hukum. Bersambung

Penulis: Syu’bah Asa (1943-2011), pernah menjadi Wakil Pemimpin Redaksi dan Asisten Pemimpin Umum Panji Masyarakat dan Pemred Panjimas. Sebelumnya bekerja di majalah Tempo, Editor dan Harian Pelita. Sastrawan yang pernah menjadi anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok ini sempat menjadi anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).
Sumber: Majalah Panji Masyarakat, 24 November 1999

Exit mobile version