Ads
Aktualita

MUI Haramkan Membeli Produk Israel dan Wajib Mendukung Parjuangan Palestina

Avatar photo
Ditulis oleh Arfendi Arif

Masyarakat Indonesia makin kentara menunjukkan kepedulian pada perjuangan Palestina melawan kebrutalan penjajah Israel. Setelah melalui demo dan unjuk rasa jutaan warga 5 Juli lalu, kini muncul himbauan untuk memboikot produk Israel.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa yang dikeluarkan 8 November 2023 Nomor 83 tahun 2023 ditandatangani oleh Ketua MUI KH Juneid dan Sekretaris MUI KH Miftahul Huda dan diketahui Ketua Dewan Pimpinan MUI Prof Dr. KHM Asroun Niam Sholeh, M.A. dan Sekretaris Jenderal Dr. Amirsyah Tambunan tanggal 8 November 2023.

Dalam fatwanya menyatakan, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Asroun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa.

MUI menghimbau agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, dan atau yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” paparnya.

Di media sosial (medsos) terutama grup whatsapp cukup viral memuat produk-produk yang diduga milik Israel atau negara-negara yang menjadi pendukung Israel. Produk itu mulai dari jenis makanan, minuman, sabun mandi, odol, deterjen, alat kecantikan, bumbu masak, pakaian, sepatu dan banyak lainnya.

Catatan BPS menyebutkan nilai import produk Israel ke Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2023 mencapai nilai US $ 146,2 juta. Barang Israel yang memiliki nilai import tertinggi diantaranya peralatan mesin, peralatan listrik, serta bahan kimiawi.

Dalam fatwa MUI tersebut juga dihimbau untuk memberikan zakat kepada Palestina. Menurut fatwa MUI, pada dasarnya zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

“Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” bunyi fatwa MUI.

MUI juga mengajak BAZNAZ dan lembaga amil zakat nasional atau LAZNAS untuk menggalang infaq, zakat dan sadaqah untuk membantu perjuangan umat Islam Palestina.

Fatwa MUI merupakan bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Jika fatwa MUI ini dijalankan oleh masyarakat, dan mampu menggoyahkan ekonomi Israel dan para begundalnya, Insya Allah menjadi senjata yang ampuh untuk mempurukkan mereka

Tentang Penulis

Avatar photo

Arfendi Arif

Penulis lepas, pernah bekerja sebagai redaktur Panji Masyarakat, tinggal di Tangerang Selatan, Banten

Tinggalkan Komentar Anda