Ads
Aktualita

Putusan MKMK Kepuasan Setengah Hati

Avatar photo
Ditulis oleh Arfendi Arif

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang ditunggu akhirnya diputus, Selasa, 7 November 2023, terkait pelanggaran etik hakim MK. Sidang yang digelar di Gedung MK Jalan Merdeka Barat,Jakarta, dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie dan anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Dalam putusan yang dibacakan Jimly Ashiddiqie diungkapkan bahwa para hakim terlapor terbukti secara bersama-sama melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Dan mereka dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.

Putusan MKMK yang dijatuhkan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh lembaga dan beberapa advokat. Yaitu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.

Para hakim MK terlapor dan yang dikenai sanksi tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Putusan tersebut terkait dengan perkara uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden atau capres-cawapres.

“Memutuskan, menyatakan, pertama, para Hakim Terlapor secara bersama:sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor,” ujar Jimly membacakan putusan.

Putusan puncaknya, MKMK juga memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan uji materi perkara tersebut di atas.

” Menjatuhkan sanksi berat dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MK dalam sidang putusan.

Dalam pernyataannnya MKMK menyebutkan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaima tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin untuk memilih ketua MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Sementara itu sebagai konsekuensi dari sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi ini, tidak lagi berhak dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Termasuk juga para hakim terlapor ini tidak boleh lagi terlibat dalam.pemeriksaan dan pengambilan keputusan sebagai berikut, yaitu perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Dalam putusan MKMK terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari anggota MKMK, yaitu dari perwakilan akademisi, Bintan Saragih, yang menyatakan Anwar Usman seharusnya diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Sementara itu dalam putusannya, Jimly Ashiddiqie juga menyebutkan, bahwa MKMK tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Seperti diketahui dalam putusan MK itu menyebutkan, seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu bisa mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimal 40 tahun.

Putusan kontroversial ini memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra tertua Presiden Jokowi, yang juga keponakan Anwar Usman mencalonkan diri sebagai cawapres karena telah menjadi Wali Kota Solo selama 3 tahun, meski usianya baru 36 tahun.

Gibran pun diterima secara aklamasi sebagai cawapres di Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan capresnya Prabowo Subianto. Pasangan ini bahkan sudah didaftarkan ke KPU Rabu, 25 Oktober 2023, saat pendaftaran hari terakhir.

Terhadap putusan MKMK yang hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, ormas Islam Muhammadiyah menyayangkannya. Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

” Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah (MHH) menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Trisno Raharjo, selaku ketua MHH PP Muhammadiyah dalam pernyataan tertulis.

Putusan MKMK yang hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan teguran kolektif kepada enam orang hakim konstitusi, tampaknya tidak begitu antusias ditanggapi masyarakat. Putusan ini sepertinya dinilai kurang progresif.

Masyarakat sangat menunggu putusan MKMK terkait pencalonan Gibran sebagai capres yang tadinya diperkirakan bakal dianulir melalui putusan MKMK.

Dengan putusan MKMK yang menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU/-XXI/2023, maka Gibran menjadi aman sebagai cawapres Prabowo Subianto. Posisinya tidak bisa lagi dikutak-katik. Tinggal bersiap untuk bersaing di pilpres 2024 dengan dua pasangan lainnya.

Bagi Prabowo dan Gibran putusan ini agaknya melegakan dan membuat keduanya nyaman, namun bagi masyarakat rasanya keputusan ini baru kepuasan setengah hati.

Tentang Penulis

Avatar photo

Arfendi Arif

Penulis lepas, pernah bekerja sebagai redaktur Panji Masyarakat, tinggal di Tangerang Selatan, Banten

Tinggalkan Komentar Anda