Mungkin ini adalah kasus yang unik dan pertama kali terjadi di negara kita. Mentari Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melakukan tindak pidana korupsi oleh KPK, namun dalam waktu yang bersamaan Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan tindak pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Uniknya lagi walau kasus Syahrul Yasin Limpo sudah di publis ke masyarakat, telah dilakukan penggeledahan di rumah dinasnya dengan menyita sejumlah uang dan senjata, namun hingga kini Mentan Syahrul Yasin Limpo belum diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Dan, yang mengumumkan SYL sebagai tersangka justeru Menkopolhukan Mahfud MD. Keanehan jadi bertambah lagi.
Hal yang sama juga terjadi dengan kasus ketua KPK yang dinyatakan sudah masuk tahap penyidikan, namun belum diumumkan siapa tersangkanya. Padahal, pemeriksaan terhadap beberapa saksi sudah dilakukan.
Perhatian publik tampaknya lebih terfokus dan tertarik pada peristiwa hukum yang menimpa Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk kasus dugaan korupsi terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo rasanya terkesan biasa saja. Bukankah berita korupsi sudah sering muncul. Apalagi kasus ini menimpa kader Partai Nasdem, persepsi publik tidak bisa dilepaskan dengan dugaan adanya politisasi hukum. Sejak Nasdem mengusung Anies Baswedan, ini kali yang kedua menteri yang berasal dari Nasdem di meja hijaukan. Yang pertama adalah Johnny Plate, yang sebelumnya menjabat Menkomimfo.
Sementara itu, dugaan kasus pemerasan yang disasar kepada Firli Bahuri saat ini makin menambah merosotnya kepercayaan masyarakat pada lembaga anti rasuah ini. Sebab, Firli Bahuri beberapa kali telah melakukan perbuatan yang dinilai kontroversial, baik ketika masih menjadi deputi KPK maupun sejak terpilih menjadi ketua KPK.
Pada tahun 2018 Firli Bahuri yang menjabat Deputi Penindakan mendapat sanksi pelanggaran etik berat karena menjemput seorang saksi di lobi KPK yang hendak diperiksa KPK. Saksi tersebut yaitu Wakil Ketua BPK, Bahrullah yang dibawa ke ruangannya. Akhirnya, Bahrullah dijemput oleh penyidik KPK di ruangan Firli.
Masih tahun 2018 Firli juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dengan bertemu Gubernur Nusa Tenggara Barat M. Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB ). Padahal, waktu itu KPK sedang menyelidiki PT Newmont yang melibatkan pemerintahan Provinsi NTB.
Ketika sudah menjadi Ketua KPK pada tahun 2020 lagi-lagi Firli dinyatakan melanggar etika karena gaya hidup mewah. Ia menyewa milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan. Tindakannya ini dilaporkan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) dan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) ke Dewan Pengawas (Dewas KPK). Firli hanya diberikan teguran tertulis.
Pada November 2022 kembali Firli menuai kecaman, soalnya ia bertemu dengan mantan Gubernur Lukas Enembe yang sedang berperkara di KPK.
Kritik datang dari ICW. Namun, KPK menjawab peristiwa tersebut tidak ada pelanggaran etika. Jawab KPK, langkah itu masih dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah tersebut.
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Firli Bahuri merupakan salah satu dugaan pelanggaran etik yang diadukan ke Dewas KPK. Salahsatunya oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) pada 3 Maret 2023.
Endar sendiri melaporkan kasusnya tersebut secara langsung untuk perkara yang sama. Termasuk melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa.
“Tujuannya untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” ujar Endar.
Firli juga pernah dilaporkan oleh Ketua Umum PB KAMI, Sultoni terkait dugaan pembocoran dokumen dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebocoran dokumen rahasia tersebut membuat kerja KPK mengusut korupsi menjadi percuma dan sia-sia. Kasus lain Firli juga pernah dilaporkan Ke Dewan Pengawas KPK karena melibatkan BPK dalam penanganan kasus Formula E yang dilaporkan Aktivis 98 Nusantara.
Meskipun banyak kontroversi dan pelanggaran etika yang diduga dilakukan Firli Bahuri, namun ketika uji materil masa jabatan KPK dimohonkan diperpanjang menjadi 5 tahun dan diterima, kembali Firli Bahuri bertambah masa jabatannya dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Ia makin kokoh di KPK.
Dengan demikian Jabatan Firli sebagai ketua KPK yang seharusnya berakhir pada Desember 2023 diperpanjang menjadi Desember 2024.
Kini Firli kembali menuai masalah dengan kasus baru yang tidak bisa dianggap ringan. Dugaan ia melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang terjadi di GOR Tangki, Jakarta Pusat, dimana foto-foto ia sedang berdua duduk dengan Mentan beredar luas di media online. Kasus ini pun sudah bergulir di kepolisian dan telah dipanggil beberapa saksi untuk diperiksa, termasuk Syahrul Yasin Limpo.
Apakah Firli akan menjadi tersangka. Inilah tugas berat kepolisian mengungkap kasus ini. Namun, semua ini akan akan ada konsekuensinya. Dengan reputasi pimpinannya selama ini yg kerap diduga melakukan pelanggaran etik, KPK makin mengalami krisis kepercayaan dan diragukan kesungguhannya untuk memberantas korupsi yang merugikan negara dan rakyat banyak.