Menjelang Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 mulai muncul berbagai aturan yang membatasi kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pemikiran dan pandangan.
Seperti dilakukan Kementerian Agama belum lama ini, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Isinya mengatur tentang larangan bagi penceramah untuk menyampaikan ceramah yang mengandung provokasi dan kampanye politik praktis.
Dalam SE tersebut berisikan, penceramah dilarang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, anarkis dan destruktif. Selain itu, penceramah juga dilarang menyampaikan ceramah yang bermuatan kampanye politik praktis, seperti mempromosikan calon presiden atau partai politik tertentu.
Edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama dan mencegah terjadinya polarisasi di tengah masyarakat menjelang Pemilu Umum 2024.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ceramah keagamaan harus menjadi sarana untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa. Ceramah tidak boleh digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian atau menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan.
Menag menghimbau kepada seluruh penceramah untuk mematuhi SE tersebut. Penceramah yang melanggar SE tersebut dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pencabutan izin penceramah, atau pelarangan berceramah.
Poin penting dari SE Nomor 09 tahun 2023 antara lain, penceramah dilarang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif. Seterusnya, penceramah dilarang menyampaikan ceramah yang bermuatan kampanye politik praktis; ceramah keagamaan harus mendidik mencerahkan dan konstruktif.
Pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) di seluruh Indonesia.
Surat Edarat Nomor 09 tahun 2023 tersebut ditandatangani Menag Yaqut Qoumas pada 27 September 2023.
Menurut Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kemenag Ahmad Zayadi, SE tersebut penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan.
Menurutnya, pedoman tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas ceramah bagi penceramah agama. Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.
“Materi ceramah juga diamanatkan untuk bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif dengan tujuan untuk meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antar umat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara”,paparnya.
Surat Edaran Menteri Agama ini muncul setelah sebelumnya ada pernyataannya yang kontroversial, antara lain memilih pasangan AMIN (Anis -Muhaimin) itu bid’ah dan pernyataannnya supaya jangan memilih pemimpin karena mulutnya manis, dan mukanya ganteng. Pernyataannya ini dianggap mengarah pada capres tertentu. Karena pernyataan tersebut Menag dianggap menimbulkan kegaduhan dan mendapat ancaman indisipliner dari partai PKB yang menaunginya.