Ads
Aktualita

Kereta Api Cepat, Kok Makin Bikin Repot

Avatar photo
Ditulis oleh Arfendi Arif

Pada 13 September 2023 Presiden Jokowi dan sejumlah menteri beserta para pesohor atau artis melakukan uji coba kereta api cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Kemudian mulai 15 September sampai 30 September masyarakat luas juga diberikan kesempatan  untuk menjajal KCJB secara cuma-cuma alias gratis.


Kereta api cepat Jakarta-Bandung ini adalah yang pertama di Indonesia dan Asia Tenggara. Melihat antusias masyarakat mengikuti uji coba ini terkesan mereka cukup menyambut baik adanya KCJB ini. Menurut data uji coba dari 15 September hingga 21 September 2023 sudah 15.000 orang yang mengikuti uji coba kereta peluru ini.


Kereta cepat ini beroperasi dengan kecepatan 350 km per-jam. Jalur yang dimilikinya keseluruhan 142,3 km, memiliki 13 terowongan  dan 4 stasiun, yaitu Stasiun Halim, Karawang,  Padalarang, dan Stasiun Tegalluar.


Menurut laman resmi Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) jarak tempuh Jakarta- Bandung bisa makan waktu 36 menit hingga 44 menit, sedangkan jarak Jakarta-Krawang bisa 15 menit. Ada tiga kelas penumpang dari spoor cepat ini. Dan, kapasitas penumpang 600 orang lebih, plus ruang khusus dan difabel.


Kereta cepat ini juga terhubung dengan LRT Jabodetabek, KA Feeder, Commuter Line, Bus Rafid Transit (BRT) dan taksi. Direncanakan kereta cepat yang benama WHOOSH ini beroperasi dan berbayar mulai Oktober 2023. Harga karcis dipajang antara Rp250 ribu sampai Rp350 ribu.


Filosofi Whoosh diambil dari bunyi suara lesatan di start awal keberangkatan, yang berarti kecepatan. Dan Whoosh juga akronim dari Waktu Hemat, Operasi Optimal, dan Sistem Handal.


Kereta Cepat dan Kontroversi Penjaminan APBN
Di tengah antusias dan kesemarakan uji coba kereta api cepat Jakarta-Bandung, pada 20 September 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani   merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Utang Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.


PMK di atas  ternyata  adanya jaminan pemerintah jika ada kenaikan utang yang timbul dari Kereta Cepat. Peraturan ini menjadi kontroversi dan sorotan masyarakat yang mengkritisi penggunaan dana APBN untuk jaminan utang kereta cepat, dan juga ada yang menuding bahwa Indonesia telah terkena jebakan utang (debt trap) dari pemerintah China.


Sri Mulyani menegaskan, perihal penjaminan pemerintah untuk penyelenggaraan sarana dan prasarana kereta cepat dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai hasil keputusan Komite.


Mantan Direktur Bank Dunia ini mengungkapkan, PMK ini hadir sebatas mengatur tata pelaksanasn penjaminan terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang telah diatur dalam Perpres 93 Tahun 2021. BPKP dan BPK pun telah merekomendasikan penanganan cost overrun (pembengkakan biaya) ini. “Di situ  disebutkan ada penjaminan karena terjadinya cost overrun, itu sudah diaudit sama BPKP dan BPK dan di situ ada rekomendasi untuk penanganan cost over run dimana pemerintah dalam hal ini melalui BUMN nemiliki saham 60 persen,” ujar Sri Mulyani.


Pembengkakan biaya atau cost overrun pembangunan proyek KCJB membuat PT KAI selaku ketua konsorsium dan memiliki saham PT Kereta Cepat Indonesia China harus mencari dana untuk menambah beban tambahan.


Untuk memperoleh tambahan pembiayaan itu, maka pemerintah memberikan jaminan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian. Kewajiban itu terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan biaya lain yang timbul.


Mengenai penjaminan ini, Sri Mulyani menegaskan, PT KAI dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan telah melalui manajemen resiko yang matang, mulai dari audit BPKP dan BPK hingga potensi masih tingginya pendapatan PT KAI untuk memenuhi kewajiban pinjamannya kepada para kreditur.


Sri Mulyani mengungkapkan, waktu itu komite yang terdiri Menko Luhut Panjaitan, Menkeu, Menhub, Menteri BUMN menetapkan bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan yang berasal dari traffic (angkutan) batu bara yang ada di Sumatera. Dari situ akan mendapatkan revenue (pendapatan) yang menjadi salah satu sumber PT KAI untuk bisa membayar kembali.


Menkeu menyebutkan, Kementerian BUMN juga akan membuat semacam mekanisme monitoring mengenai kondisi keuangan PT KAI, termasuk monitoring beban biayanya, pendapatannya, hingga kewajiban membuat sinking fund (dana khusus) yang mampu menjaga agar pinjaman dari APBN tidak terlaksana.


Dengan mekanisme itu, Sri Mulyani memastikan, APBN tidak akan terdampak langsung dengan adanya PMK Nomor 89 Tahun 2023. Dari manajemen resiko keuangan PT KAI dan kemampuan keuangannya untuk menuntaskan kewajiban pinjamannya telah disiapkan berbagai mekanisme. “Jadi, kalau dampak ke-APBN-nya bakal nggak ada,” katanya.


Sorotan Politisi dan Pengamat
Dengan adanya penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani di atas timbul pertanyaan, apakah adanya PMK No. 89 Tahun 2023 di atas hanya formalitas saja atau sekedar berjaga-jaga menjamin pinjaman?
Beberapa pendapat muncul mengenai PMK No. 89 ini. Bagi Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan  Rachmat Gobel, Permenkeu Nomor 89 Tahun 2023 tersebut menjadikan APBN berlaku tidak adil terhadap kemajuan kesejahteraan umum. Apalagi ada unsur investasi asing.


“APBN menjadi terikat secara permanen dan selamanya terhadap sebuah kegiatan badan usaha. Tentu APBN menjadi tidak adil . APBN ini untuk kemaslahatan umum. Ini menjadikan Presiden Jokowi yang sudah memiliki sangat banyak legacy luar biasa dalam memimpin Indonesia menjadi bisa tercederai dan menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.


Gobel mengatakan, ketika pemerintah melahirkan Perpres 93 tahun 2021 (tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat  antara Jakarta -Bandung) masih  bisa dimengerti karena untuk mewujudkan dan menyelesaikan proyek kereta cepat yang sedang dalam tahap pembangunan. “Tapi kini, pembangunan proyek kereta cepat sudah selesai sehingga segala biaya mesti sepenuhnya berada dalam tanggung jawab badan usaha. Jangan bawa-bawa APBN lagi,” katanya.

Rachmat Gobel bertanya, kenapa dana APBN digunakan untuk menjamin kereta cepat yang dari awal dijanjikan tidak melibatkan APBN serta tidak begitu berkaitan dengan kebutuhan khalayak banyak, karena kereta cepat hanya untuk orang yang punya cukup banyak uang saja. Ia menegaskan, pihaknya bukan tidak setuju dengan kereta cepat, bahkan sangat mendukung, tapi dukungannya dalam batas kewajaran dan konteks kemaslahatan publik yang luas. Mestinya cukup bersifat B to B atau  business to business.


Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira yang juga ekonom melihat, dari beberapa indikasi, proyek KCJB sudah masuk dalam kategori jebakan utang (debt trap). Indikasinya, proyek yang berbiaya mahal ditanggung oleh APBN.


Proposal awal menawarkan kereta cepat tidak akan membebani APBN Indonesia. Belakangan komitmen itu tidak ditepati, baik oleh China maupun Indonesia. Bhima menambahkan, tawaran China yang memberikan iming-iming pembangunan kereta cepat tanpa APBN itu pula yang juga jadi alasan Indonesia mendepak Jepang. Ini karena Negeri Sakura sejak awal sudah memprediksi sulit merealisasikan KCKB tanpa jaminan dari negara.


Bhima juga menyoroti keputusan pemerintah Indonesia yang dengan mudahnya menyanggupi tuntutan China yang meminta pembayaran utang dan bunga mendapatkan jaminan negara. “Dampak dari keputusan itu tentunya bakal merugikan keuangan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya, seperti dikutip Kompas.com.


Pencanangan pembangunan kereta cepat sudah muncul sejak tahun 2015. Pada waktu  tersebut ide itu sudah menimbulkan perdebatan yang tajam. Yang tidak setuju, salah satunya Ignasius Jonan, mantan dirut PT KAI dan Menteri Perhubungan 2014-2016. Jonan tercatat sukses memimpin PT KAI. Di masanya, transportasi kereta api berhasil dikelola secara profesional sehingga  menjadi moda transportasi yang nyaman,  menyenangkan dan disukai masyarakat.


Jonan beberapa kali menyatakan keberatannya dengan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Ia melihat terdapat  sejumlah kekurangan, baik dilihat dari segi bisnis maupun operasional.


Dari segi jarak ia melihat jalur Jakarta-Bandung tidak ideal, karena terlalu pendek. Kalaupun dilakukan, ia menilai sebagai bentuk pembangunan yang berorientasi Jawa Sentris atau Pulau Jawa. “Soal kereta cepat Jakarta-Bandung, saya yang palling menentang. Karana itu tidak berkeadilan,” tegasnya.


Jonan menegaskan, rohnya APBN itu adalah NKRI. Dan, ia pun mengharamkan dana APBN digunakan untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Ia juga menolak memberikan izin trase karena masalah konsesi. Sebab, KCIC meminta 50 tahun sejak kereta cepat beroperasi, sementara menurut aturan konsesi seharusnya dimulai sejak penandatanganan kontrak. Kini, KCIC malah mendapat konsesi 80 tahun.


Penjaminan utang kereta cepat oleh APBN memang menjadi pertanyaan penting saat ini. Indonesia sekarang menghadapi banyak masalah strategis dan mendesak untuk ditangani menyangkut kebutuhan rakyat, seperti masalah kenaikan harga kebutuhan pokok, keterbatasan pasokan pangan, tinggginya angka kemiskinan, pengangguran dan lainnya.


Semuanya ini  mungkin tidak terpikirkan dulu mengatasinya, jika  APBN lebih dipentingkan untuk mengatasi kereta cepat proyek investasi asing dan tidak mendesak.

Tentang Penulis

Avatar photo

Arfendi Arif

Penulis lepas, pernah bekerja sebagai redaktur Panji Masyarakat, tinggal di Tangerang Selatan, Banten

Tinggalkan Komentar Anda