Ads
Aktualita

Menjadi Presiden, Cita-Cita yang Bakal Diperebutkan?

Avatar photo
Ditulis oleh Arfendi Arif

Seorang bapak atau ibu mungkin perlu memberikan wejangan terbaru buat anak-anaknya. Yaitu, bercita-cita lah jadi presiden. Selesaikan sekolah dengan cepat, setelah itu buka jalan untuk jadi RI 1.

Orang muda menjadi presiden tampaknya bukan hal yang mustahil. Kini, sejumlah tokoh melakukan judicial review untuk mengubah undang-undang yang membatasi persyaratan usia menjadi presiden, dari sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia minimal calon presiden 40 tahun. Uji materi undang-undang ini sekarang sedang berlangsung di Mahkamah Konsitusi (MK).

Ada kesan bahwa pemerintah dan DPR setuju dengan usul perubahan ini. DPR yang seharusnya bisa merevisi ketentuan undang-undang ini justeru menyerahkan ke MK untuk menguji dan merubahnya.

Tampaknya, DPR tidak mau repot untuk melakukan revisi undang-undang ini, hanya memberikan keterangan dan pendapat di Sidang MK 1 Agustus 2023 kemarin. DPR dan Pemerintah sepenuhnya menyerahkan kepada MK untuk menilai dan memutuskan usulan perubahan batas minimal usia capres dan wacapres.

Gugatan Judicial Review (JR) dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023. Kemudian sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perorangan antara lain dari Bukittinggi, Lampung Selatan, Jawa Timur, Sidoarjo dan Mojokerto.

Masyarakat belakangan ini seperti dibuat “gaduh” dengan munculnya beberapa gagasan-gagasan yang bersifat sensitif menjelang pemilu dan pilpres 2024. Beberapa waktu lalu muncul kebijakan menambah masa jabatan Ketua KPK, isu perubahan sistem pemilu secara tidak langsung alias menusuk tanda gambar. Kini muncul lagi pengurangan persyaratan umur untuk menjadi presiden.

Manuver pengajuan judicial review pengurangan persyaratan umur menjadi calon presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun berujung bola liar dan panas. Sebab, dikait-kaitkan dengan dugaan putra sulung presiden yang kini menjabat Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut -sebut bakal maju pada pilpres 2024 nanti.

Namun, hal ini dibantah oleh Gibran Rakabuming Raka. Ia menyatakan ingin fokus membangun kota Solo. “Umur saya belum cukup, ilmu belum cukup, semuanya belum cukup,”ujarnya.

Pada Pilpres 2024 nanti memang usia Gibran belum mencapai 40 tahun. Jika gugatan usia minimal 35 tahun ditolak, tentunya Gibran terhalang maju pada pilpres nanti.

Sementara itu, meski Gibran menolak untuk tampil di Pilpres 2024, namun beberapa relawan Jokowi mendukung Gibran maju. Organisasi relawan Projo Provinsi Banten misalnya, mengusulkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran untuk maju pada Pilpres nanti.

” Delapan DPC Projo Banten sepakat mengusulkan agar Prabowo-Gibran diusung sebagai capres dan wacapres 2024,” ujar Zulhamedy, Ketua DPD Projo Banten, pada Konferda di Serang,29 Juli 2023 lalu.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsyari menduga kalau permohonan uji materi mengenai batas minimal usia capres ini terkait dengan wacana pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada bursa pilpres 2024.

“Bisa saja, karena tujuan PSI mau tidak mau santer berkait anak presiden yang berusia di bawah 40 tahun, dan kita juga tahu Ketua MK adalah adik ipar Jokowi,” ujarnya, seperti dikutip Liputan6.com.

Feri Amsyari mengusulkan agar MK membatasi diri dan tidak melakukan perubahan yang tidak berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pemilu yang baik. Mengingat tahapan pemilu sudah bergulir dan berjalan, maka MK diharapkan tidak mengubah pasal yang berpotensi pertarungan menjadi tidak fair.

” Tidak fair, karena awalnya orang sudah mempersiapkan calon yang berusia 40 tahun, gara-gara ini akhirnya dirubah. Persiapan partai jadi terganggu dan pertarungan tidak fair akhirnya muncul. Padahal ini di tengah tahapan. Jadi MK harus membatasi proses pengujian UU yang membuat MK berkontribusi mengganggu pemilu,” tegasnya.

Upaya merubah syarat minimal umur peserta pilpres ini juga sudah ditolak beberapa partai. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, sebaiknya MK mengembalikan aturan tersebut ke DPR.

“Ketentuan umur dalam UU Pemilu adalah produk politik, bukan produk hukum. MK tidak boleh melangkahi kewenangan,” jelas Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Sementara itu Partai Demokrat menuding ada cawe-cawe Jokowi dalam gugatan uji materi tersebut. ” Gugatan judicial review soal batas usia cawapres menurut saya adalah babak akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi menjelang pemilu 2024. Setelah gagal upaya mendorong masa jabatan presiden tiga periode dan atau perpanjangan jabatan presiden 2-3 tahun melalui MPR,” ujar Syahrial Nasution, Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto berpendapat, ada manuver dari kekuasaan dalam proses gugatan uji materi batas usia minimum calon presiden.

” Berbagai manuver kekuasaan memang banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling pokok terkait pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Lebih baik pemilu 2024 digelar menggunakan aturan yang sudah ada karena tahapan sudah berjalan,” ujarnya.

Presiden Jokowi membantah adanya turut campur dalam proses uji materi yang dilakukan MK. Ia meminta publik tidak berspekulasi.

“Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” tandas Jokowi, saat menjawab pers usai meninjau Pasar Parungkuda,Sukabumi, Jawa Barat, 4 Agustus 2023.

Kalau uji materi ini lolos, agaknya cita-cita menjadi presiden peluang baru yang bakal jadi incaran. Soal kemampuan dan kelayakan urusan kedua. Bukankah politik tujuannya untuk berkuasa?

Tentang Penulis

Avatar photo

Arfendi Arif

Penulis lepas, pernah bekerja sebagai redaktur Panji Masyarakat, tinggal di Tangerang Selatan, Banten

Tinggalkan Komentar Anda