Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan ini dilakukan Bareskrim Polri setelah melalui gelar perkara dan mendapatkan cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan dilakukan sejak 2 Agustus 2023 diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu,(2/8/2023) di Jakarta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00.WIB. Penahanan terhitung selama 20 hari mulai tanggal 2 Agustus sampai tanggal 21 Agustus,” ujarnya.
Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU 1 Nomor 1946 tentang KUHAP, dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KHUP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kuasa hukum Panji Gumilang Ali Syaifuddin menyatakan akan mengajukan praperadilan atas penetepan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Sementata itu, nasib Pesantren Al-Zaytun menjadi pembicaraan dengan kasus hukum.yang melilit Panji Gumilang. Sebab, menghadapi kasus hukum akan memakan waktu yang panjang. Sementara, proses pendidikan para santri harus terus berjalan.
Dengan jumlah santri Al-Zaytun 5.014 orang memang kelanjutan pendidikan mereka tidak boleh terhenti. Dari jumlah 5.014 santri ini terdiri dari santri Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD) 1.289 orang, Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP ) 1.979 orang, dan Madrasah Aliyah (setingkat SMA) 1.746 orang.
Namun, sudah ada jaminan bahwa Pesantren Al-Zaytun tidak akan ditutup. Hal ini disampaikan oleh Wapres KH Ma’ruf Amin. Ia menegaskan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al -Zaytun harus tetap.berjalan, meski Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinannya Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Pernyataan Wapres ini disampaikan selaku Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta,Rabu (2/8/2024).
” Ketua Dewan Pertimbangan memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Pesantren Al-Zaytun harus tetap berjalan,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ZainutTauhid, menirukan ucapan Wapres.
Menurut mantan Wakil Menteri Agama ini, proses pembinaan lembaga pendidikan Al Zaytun akan diambil alih oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. “MUI berharap pemerintah dapat mengambil alih pembinaan Al-Zaytun dan memastikan pendidikan kepada para santri tidak menyimpang,” kata Zainut.
Apa yang disampaikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin senada dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD pada Juli lalu. Bahwa pemerintah tidak akan menutup Ponpes Al-Zaytun, tetapi akan.melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap materi yang diajarkan Ponpes Al-Zaytun.
“Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan dengan kualitas yang baik, karena itu pemerintah akan menyelamatkan ponpes tersebut,” janjinya.
Tiga bulan terakhir ini Pesantren Al -Zaytun menjadi viral dan menimbulkan kontroversi di masyarakat terkait pemahaman agama yang diduga menyimpang. Kontroversi ini menimbulkan pendapat pro dan kontra yang juga dipicu pernyataan Panji Gumilang. Pemerintah sempat dibuat sibuk mencari solusinya. Sementara di masyarakat ada yang memberikan kecaman dan ada juga yang membela Panji Gumilang.
Saat ini dengan persoalannya masuk ke ranah hukum diharapkan kegaduhan yang ditimbulkannya bisa berakhir.
Dan, nasib para santrinya tentu diharapkan tidak terganggu pendidikannya. Orang tua santri tidak dirugikan dan kawula muda ini bisa belajar dengan tenang.