Ads
Aktualita

Repotnya Menangani Kasus Pesantren Al Zaytun

Avatar photo
Ditulis oleh Arfendi Arif

Pesantren Al-Zaytun membuat repot banyak pejabat negara. Beberapa instansi kini harus punya PR untuk menyelesaikannya, mulai dari Wapres, MUI, Gubernur Jabar, Kemenag, Menkopolhukam dan Kepolisian.

Sorotan terhadap pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat, ini menyusul munculnya berbagai kontroversi mengenai praktek keagamaan yang dinilai berbeda dengan ajaran Islam umumnya.

Beberapa ajaran dan praktek yang dianggap sesat beredar di jagat media seperti salat jamaah bercampur laki-laki dan perempuan, keinginan untuk menjadikan perempuan sebagai khatib salat Jumat, penebusan dosa dengan uang bagi penzina, penyampaian ucapan salam cara orang Yahudi dan lainnya.

Kontroversi tersebut telah menimbulkan reaksi dari masyarakat dan munculnya aksi demo dalam jumlah ribuan massa menuntut dilakukan pengusutan terhadap pesantren ini, dengan dugaan adanya aliran sesat dalam pemahaman keagamaan.

Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat dan MUI Pusat yang berusaha melakukan kajian dan penelitian terhadap pemahaman keagamaan pesantren yang dipimpin Panji Gumilang ini menghadapi kendala, karena mendapat penolakan untuk bertemu dan masuk ke pesantren.

Seperti mentok hanya ditangani oleh MUI, akhirnya persoalan Pesantren Al Zaytun ini mengundang terlibatnya beberapa instansi.

Wapres Ma’ruf Amin yang sebelumnya adalah Ketua MUI Pusat mengatakan, pemerintah akan mengambil kebijakan terhadap Ponpes Al-Zaytun ini setelah mendapat laporan dari sejumlah ormas Islam

“Kalau sudah ada pandangan dari NU Jabar, Persis, dan MUI saya akan minta dikoordinasikan di tingkat Menkopolhukam untuk melakukan langkah apa yang harus diambil,” tegasnya.

Ditambahkannya, setelah ada kajian bahwa kegiatan di pondok pesantren ini terjadi penyimpangan, maka akan ada rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dengan Kementerian Agama.

“Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar turun tangan langsung terkait Pesantren Al Zaytun ini,” pintanya.

Sementara itu Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan, dalam rapat eselon 1 lintas kementerian dan lembaga dengan
MUI sudah dilakukan membahas kontroversi ini, Rabu (21/6/2023).

“Kami akan memilah mana yang terkait dengan pembinaan pesantren, yang santri-santrinya harus dijaga, mana yang terkait pelanggaran hukum pidana,” paparnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah akan mendalami posisi dan peran pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan oknum yang terlibat pengelolaan.

“Kami akan bekerja cepat. Ini tahun politik, kami akan memilah mana yang hukum, yang politik, dan yang politisasi situasi,” imbuhnya.

Kementerian Agama yang menjadi regulator dalam penyelenggarasn pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, menyatakan masih menunggu kajian mengenai Pesantren Al- Zaytun yang berada di Indramayu tersebut.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, izin operasional pesantren bisa dicabut,” jelas Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbi.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI punya wewenang menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Pondok Pesantren Al-Zaytun saat ini memiliki keduanya, baik tanda daftar maupun nomor statistik. “Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna.

Dalam kaitan pelanggaran pidana, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai wewenang untuk melakukan pengusutan. Namun, seperti kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, masih menelusuri dugaan adanya pelanggaran pidana di Pesantren Al-Zaytun.

“Kami harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di pesantren itu. Dan kewenangan pengusutan ada di Bareskrim Polri,” ujarnya.

Semua instansi dan pejabat dibuat repot menangani kasus pemahaman agama di Pesantren Al- Zaytun. Tidak jelas kenapa masalah ini menjadi ruwet, dan seperti mentog dan harus melibatkan banyak instansi.

Tentang Penulis

Avatar photo

Arfendi Arif

Penulis lepas, pernah bekerja sebagai redaktur Panji Masyarakat, tinggal di Tangerang Selatan, Banten

Tinggalkan Komentar Anda