Ads
Aktualita

Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK Untuk Siapa?

Avatar photo
Ditulis oleh Arfendi Arif

Majelis Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyangkut perpanjangan jabatan pimpinan KPK. Mulanya, jabatan Ketua KPK Firli Bahuri akan berakhir pada Desember 2023 mendatang.

Aturan lama masa jabatan KPK hanya 4 tahun. Ghufron mengajukan perpanjangan untuk 5 tahun disamakan dengan beberapa lembaga atau komisi lainnya. Dengan yudicial review yang dikabulkan MK maka jabatan Firli, dan termasuk Dewan Pengawas baru tuntas pada Desember 2024. Diperpanjang hingga 1 tahun.

Muasal yudicial review ini Nurul Ghufron menggugat batasan usia untuk dipilih menjadi pimpinan KPK. Aturan lama yang berhak maju berusia 40 tahun, namun dalam aturan yang baru dirubah menjadi 50 tahun. Jika aturan ini yang dipakai maka Ghufron tidak bisa dicalonkan karena usianya baru 48 tahun. Namun, dalam gugatannya merembet ke soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, diperbaiki menjadi 5 tahun.

Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 ini memang tidak mulus. Uji materi atau yudicial review terhadap aturan masa jabatan pimpinan KPK diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Lima hakim setuju dan empat hakim menolak perpanjangan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Empat hakim yang menolak adalah hakim Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Putusan MK ini mengundang kontroversi. Silang pendapat yang muncul karena putusan ini tidak berlaku surut. Sedangkan juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan dengan putusan yang sudah dibacakan ini otomatis langsung berlaku sejak dibacakan.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad merasa aneh dengan keputusan ini. Apalagi langsung diumumkan oleh jubir MK Fajar Laksono bahwa putusan ini langsung berlaku.

“Padahal menurut norma hukum, sebuah putusan tidak berlaku surut. Maka dari itu keputusan MK harus ditetapkan pada periode KPK selanjutnya,” ujarnya dalam program dialog Kompas TV.

Samad menambahkan, uji materi yang diajukan Ghufron seolah mendapat keistimewaan karena prosesnya singkat, mulai diajukan, diterima, diadili, diperiksa, dan diputus.

Sementara itu pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan, putusan MK itu lebih kental nuansa politis suksesi pemenangan pilpres 2024. Ia mengkritik dua substansi dalam putusan MK, baik soal perpanjangan masa jabatan maupun batas usia. Putusan itu akan langsung berlaku sejak dibacakan.

“Saya menduga perpanjangan masa jabatan Firli hanya untuk mengamankan sejumlah kasus di KPK hingga pilpres 2024 selesai. Sejumlah kasus tersebut diharapkan tidak menyasar kawan, sebaliknya bisa menyasar lawan atau oposisi,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini pada CNN Indonesia.

Ketua MK periode pertama Prof. Dr.Jimly Asshiddiqie berpendapst, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati. Ia mengaku lebih setuju dengan empat hakim yang menolak memperpanjang jabatan pimpinan KPK.

Jimly menghimbau agar masyarakat menghornati putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat dalam upaya membangun peradaban demokrasi dan negara hukum.

“Meskipun MK sudah beberapa kali menyimpangi kewenangan pembuat undang-undang melalui putusannya,” ujarnya.

Menjelang pilpres dan tahun politik ini masyarakat kita tampaknya sering dikejutkan oleh kebijakan dan manuver-manuver politik yang menimbulkan kegaduhan. Tapi, itu semua untuk apa dan siapa?

Tentang Penulis

Avatar photo

Arfendi Arif

Penulis lepas, pernah bekerja sebagai redaktur Panji Masyarakat, tinggal di Tangerang Selatan, Banten

Tinggalkan Komentar Anda