Ads
Aktualita

Saatnya KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Sikut-sikutan di Dalam

Avatar photo
Ditulis oleh Arfendi Arif

KPK sebagai lembaga antirasuah yang dibentuk membantu kepolisian dan kejaksaan memberantas korupsi seharusnya menjadi lembaga yang kuat. Kuat dalam arti solid, kompak dan berwibawa. Kalau perlu ditakuti oleh mereka yang mencoba-coba mencoleng uang negara.

Sudah saatnya pula lembaga antirasuah ini tidak lagi menghadapi problem internal. Konflik yang ada sekarang ini terutama pemberhentian dua orang tenaga inti KPK menunjukkan bahwa KPK belum menjadi organisasi yang solid dan kuat.

Apalagi ada kesan mereka yang diberhentikan ketua KPK atau mereka yang mundur dari KPK merupakan orang-orang yang dianggap punya integritas dan memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi.

Karena itu jika KPK tersandera oleh persoalan interen di dalamnya, maka akan sulit menghasilkan prestasi kerja yang maksimal. KPK harus menjadi sebuah lembaga yang bebas dari persoalan internal, dan semata perhatiannya pada pemberantasan korupsi.

Sebab, kualitas dan kuantitas kejahatan korupsi selalu berkembang cepat dengan cara-cara yang makin canggih, seperti cyber crime, money loundring dan lainnya. Karena itu KPK dengan tugas yang cukup berat itu jika masih menghadapi  persoalan internal, maka akan sulit mengimbangi laju kejahatan korupsi.

Akhir-akhir ini seperti banyak diberitakan media Ketua KPK memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro yang menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Meski tugasnya telah berakhir pada 1 Aoril 2023, namun institusi asalnya Kepolisian  melalui Kapolri Sigit Prabowo telah mengeluarkan SK Perpanjangan jabatan di KPK, tetapi surat ini tidak ditanggapi Ketua KPK Firli Bahuri dan tetap berkukuh memulangkan ke institusi asalnya, yaitu kepolisian. Dengan demikian muncul semacam ketegangan pula antara KPK dan Kepolisian.

Berita yang banyak beredar  pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan juga Deputi Penindakan KPK  Karyoto karena ada perbedaan pendapat dengan Ketua KPK dalam kasus Formula E. Keduanya diberhentikan karena tidak mau meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Persoalan internal yang menyangkut perbedaan pendapat soal aspek hukum inilah yang seharusnya tidak terjadi di KPK. Soal-soal seorang dijadikan tersangka itu seharusnya sudah menjadi kriteria yang baku, ada ukuran yang jelas, dan tidak perlu lagi dipersoalkan. Jadi persoalan seperti ini sebenarnya sudah tidak ada lagi ada di KPK. Ukuran dan kriterianya sudah jelas, seperti adanya dua alat bukti. Mengapa alat bukti belum ada, tersangka belum ada, kasusnya mau ditingkatkan ke penyidikan.

Jadi, dalam kasus perbedaan seperti ini yang sebenarnya sudah tidak pantas lagi ada di intern KPK kenapa masih muncul. Karena itu timbul tudingan bahwa KPK ikut berpolitik, sehingga persoalan ini menyebabkan KPK tidak lagi solid dan kuat. Yang muncul adalah keresahan dan keretakan di dalam tubuh KPK. Situasi di dalam yang tidak solid ini bisa menyebabkan kinerja KPK tidak maksimal dalam memberantas korupsi.

Padahal, tugas KPK bukan melakukan pemberantasan korupsi biasa, tetapi memberantas kejahatan korupsi yang luar biasa atau extraordinary crime dengan kerugian negara yang cukup besar. Kalau organisasi KPK tidak kuat dan solid, sementara yang dihadapi kejahatan yang besar, canggih  dan rumit, maka KPK tidak akan bisa bekerja seperti yang diharapkan. Kalau keberadaan dan kinerjanya hanya biasa-biasa saja, maka tidak perlu ada KPK, cukup  ada polisi dan kejaksaan.

Pemberhentian figur penting dan berpengalaman KPK bisa menyebabkan KPK lemah. Sebelum Endar dan Karyoto, telah mundur pula dari KPK Eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dan Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu. Disebut-sebut juga pengunduran keduanya dipicu ketidaksetujuan meningkatkan kasus Formula E dari penyelidikan ke penyidikan.

Kalaulah benar adanya tudingan politisasi dalam penanganan perkara di KPK, sesungguhnya ini sangat berat bagi perkembangan KPK ke depan. Dalam kasus Formula E orang mengaitkannya dengan upaya penggagalan  pencapresan Anies Baswedan. Ke depan dengan adanya pemilu langsung, pilkada, pilbub, pilgub, pemilihan anggota DPR dan lainnya, bisa saja para calon diisukan dengan persoalan korupsi. Kalau KPK tidak netral san independen, KPK bisa tidak mendapat kepercayaan masyarakat. Ia bisa dianggap bukan lembaga penegak hukum, tapi alat kekuasaan untuk kepentingan politik. Semoga ini tidak terjadi!

Tentang Penulis

Avatar photo

Arfendi Arif

Penulis lepas, pernah bekerja sebagai redaktur Panji Masyarakat, tinggal di Tangerang Selatan, Banten

Tinggalkan Komentar Anda