Korupsi saat ini makin merambah ke semua lini. Hampir semua bidang dijarahnya, terakhir sektor yang terkait dengan pembangunan sumber daya manusia, yaitu dunia pendidikan dijadikan lahan untuk memperkaya diri. Dan, aktor yang terlibat adalah unsur rektor, orang yang justeru menjadi garda terdepan dalam memajukan pendidikan.
Baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali, Profesor I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun ajaran 2018-2019 dan 2022-2023.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra, penyidikan dilakukan sejak 24 Oktober 2022. Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar. Total seluruhnya Rp 109,33 miliar.
Rektor I Nyoman Gde Antara juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334,75 miliar. Ditotal keseluruhan dugaan kerugian korupsi dana SPI Universitas Udayana mencapai Rp 443,9 miliar. Ancaman hukuman buat I Nyoman Gde Antara maksimal 20 tahun.
Selain Rektor Universitas Udayana Bali, sebelumnya sejak 12 Pebruari 2023 lalu telah ditetapkan pula 3 orang tersangka. Sedangkan Rektor I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka 8 Maret 2023.
Kasus rektor Universitas Udayana Bali terlibat perbuatan korupsi bukanlah yang pertama kali. Pada Agustus 2022 lalu Rektor Unila Lampung Prof Karomani tertangkap tangan melakukan perbuatan korupsi oleh KPK. Dari OTT tersebut disita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 414,5 miliar, slip setoran deposito bank senilai Rp 800 juta, kotak deposit berisi emas dan tabungan. Prof.Karomani didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan calon mahasiswa baru dengan diberikan janji dan hadiah.
Menurut catatan sepanjang lima tahun terakhir ada sekitar enam orang rektor yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Mereka tersebar di PTN yang ada di Jawa, Sumatera dan Bali. Umumnya korupsi terjadi dalam penerimaan mahasiswa baru, sumbangan pembangun mahasiswa baru, pembangunan jaringan internet, pembangunan rumah sakit pendidikan, pembangunan kampus terpadu dan pemberian tunjangan hari raya atau THR.
Korupsi yang diduga dilakukan oleh rektor atau pejabat di lingkungan pendidikan sesungguhnya sangat miris dan menimbulkan keprihatinan yang dalam. Mereka yang seharusnya membangun karakter manusia dan mahasiswa, calon pemimpin dan penerus generasi bangsa, justeru dirusak oleh praktek perbuatan tercela dan tidak terpuji.
Akankah lahir generasi yang unggul dan manusia berwatak serta berkarakter, bila korupsi juga merambah ke lingkungan kampus dan perguruan tinggi?