Ads
Aktualita

Hari-hari Suram Kemenkeu

Avatar photo
Ditulis oleh Arfendi Arif

Kementerian Keuangan belakangan ini menjadi berita panas di media. Di awali kasus penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor, oleh Mario Dandy Satriyo, putera pejabat tinggi Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, menguak beberapa skandal baru yang tidak terduga di Kemenkeu RI.

Kasus penganiayaan oleh Mario terhadap David yang terjadi 20 Februari 2023, bagaikan kotak pandora yang memunculkan  beberapa dugaan penyelewengan keuangan di Kemenkeu, khususnya di Ditjen Pajak.

Selama sepekan partama di bulan Maret ini secara beruntun berita  terjadinya transaksi mencurigakan diungkapkan media dari sumber yang kompeten.

Pengungkapan yang paling kuat gaungnya dilontarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Ia menyebutkan adanya transaksi gelap senilai Rp300 triliun yang melibatkan 460 orang pegawai di Kemenkeu. Kasus ini diungkapkan Mahfud ketika usai ceramah di UGM, Yogyakarta, 8 Maret 2023.

Masih pada hari yang sama, 8 Maret 2023 Inspektorat Jenderal Pajak Awan Nurmawan mengungkapkan adanya 69 orang pegawai Kemenkeu, terbesar pegawai Ditjen Pajak dan Bea Cukai, memiliki harta yang tidak wajar dan akan diperiksa.

Rupanya, tanggal 8 Maret 2023 ini merupakan hari yang suram bagi Kemenkeu. Sebab, pada hari tersebut dipublis pula berita yang bersumber dari KPK. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan adanya pegawai pajak di lingkungan Kemenkeu memiliki saham tertutup di banyak perusahaan. Jumlahnya sebanyak 134 pegawai yang sahamnya tersebar di 280 perusahaan.  Berita ini makin menyudutkan Kementerian Keuangan.

Tidak hanya sampai di situ, pada 11 Maret muncul pula berita. Pertama bersumber dari Menteri Keuangan sendiri Sri Mulyani dan dari LSM FITRA.

Sri Mulyani menyebutkan, selang waktu 2007-2023 berlangsung transaksi mencurigakan yang dilakukan 964 ASN di lingkungan Kemenkeu. Data berasal dari 266 surat yang disampaikan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menambah lagi keruwetan yang ada di Kemenkeu muncul pula berita adanya rangkap jabatan di Kemenkeu. Data dari Lembaga Sekretariat Nasional Transparansi Anggaran (FITRA) merinci, ada 39 orang pejabat Kemenkeu yang memiliki rangkap jabatan. Di antaranya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero), Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi sebagai Komisaris Pertamina, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai Komisaris PT Telkom, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo Komisaris PT SMI.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri mengaku merangkap di 30 posisi jabatan, di luar sebagai Menteri Keuangan. Rangkap jabatan mungkin bisa menambah pundi-pundi keuangan, tapi akan mengganggu tugas utama dan pokok di Kemenkeu.

Bisa dikatakan citra Kementerian Keuangan sekarang ini sedang terpuruk dengan munculnya skandal tersebut. Harus ada solusi untuk mengatasi masalahnya. Jika persoalannya jalan di tempat dan didiamkan, kesan manajemen Kemenkeu kacau tentu tidak bisa dihindari.

Hal yang sama pernah menimpa Kementerian  Agama ketika marak terjadi berita korupsi. Kementerian ini pernah disebut sarang korupsi dan sarang penyamun. Pasalnya, waktu itu banyak terjadi kasus korupsi.

Mereka yang terjerat korupsi adalah petinggi Kementerian Agama (Departemen Agama). Di antaranya Said Agil Husin Munawar, Menteri Agama  era Presiden Megawati. Ia didakwa menyelewengkan  Dana Abadi Ummat dan Biaya Penyelenggaraan Haji. Ia divonis 5 tahun penjara.

Menteri Agama Surya Dharma Ali (2007-2011) dipaksa masuk bui dan divonis 15 tahun penjara. Ia dituduh korupsi dana Operasional Menteri dan dana haji.

Korupsi di Departemen Agama era tersebut selain terkait dana haji dan dana umat, juga terkait proyek penggandaan Al-Qur’an melibatian seorang anggota Banggar DPR,  makelar jabatan yang melibatkan Ketua Umum PPP Romahurmuzy yang divonis 2 tahun penjara. Selain itu korupsi pengadaan laboratorium madrasah, korupsi dana rehab masjid dan rapat fiktif.

Namun, dibandingkan dengan kasus transaksi gelap di Kemenkeu, kasus korupsi yang pernah terjadi 5 atau 10 tahun lalu di Depag tidak sefantastis sekarang yang diduga melebihi Rp300 triliun, kasus korupsi di Departemen Agama berkisaran puluhan miliar rupiah. Instansi ini sudah dijuluki sarang penyamun.

Namun, korupsi tetaplah korupsi,  merupakan perbuatan terkutuk. Lha, kalau sekarang ini terjadi di Kemenkeu yang nota bene bendahara negara dengan dugaan skandal Rp300 triliun  sebutan apa yang tepat?

Tentang Penulis

Avatar photo

Arfendi Arif

Penulis lepas, pernah bekerja sebagai redaktur Panji Masyarakat, tinggal di Tangerang Selatan, Banten

Tinggalkan Komentar Anda