Masyarakat politik cukup dikagetkan dengan kemunculan Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur). Yang membuat orang tersentak, karena tanpa ada berita sebelumnya, tiba-tiba ada putusan pengadilan yang meminta pemilu ditunda selama dua tahun lebih.
Rupanya, sejak Desember 2022 ada perkara di pengadilan, yaitu gugatan perdata yang dimajukan Partai Prima pada KPU yang tidak meloloskan partai ini ikut bertarung di pemilu 2024. Merasa dirugikan, Partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Jakarta Pusat. Gugatan dikabulkan dan KPU dihukum untuk menunda pemilu sampai tahun 2025.
Sejak putusan kontroversial ini masyarakat jadi bertanya-tanya, siapa sesungguhnya Partai Prima ini. Tidak heran, kalau masalah ini menyita perhatian publik karena putusannya terkait soal sangat strategis, dan selama ini menjadi pembicaraan pro dan kontra.
Menelisik berdirinya, Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta. Ketua Umum pertama Agus Jabo Priyono. Agus sebelumnya adalah mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015-2020.
Yang cukup menarik dari Partai Prima adalah masuknya mantan orang BIN (Badan Intelejen Negara) dan BAIS (Badan Intelejen Strategis) di Partai ini. Terutama, mengisi Majelis Pertimbangan Partai. Antara lain, R. Gautama Wiranegara yang menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
R. Gautama sebelumnya lama di BAIS, kemudian pindah ke BIN dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Kontra Separatis Deputi III BIN. Perwira yang selama aktif di TNI ini banyak menggeluti bidang intelejen. Pada tahun 2015-2018 R. Gautama pindah ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan menjabat sebagai Sekretaris Utama di BNPT. R. Gautama Wiranegara pensiun tahun 2018 dengan pangkat Mayjen TNI.
” Saya punya chemistry yang luar biasa dengan Partai Prima. Prima kan inisiasi dari PRD, dan saya bagian dari PRD sejak dulu,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam pandangan pengamat politik dari Universitas Paramadina, mengungkapkan Partai Prima hanyalah pion kecil dalam agenda menunda Pemilu 2024.
“Tampaknya Partai Prima hanyalah sekedar ” pion kecil” yang dipersiapkan untuk melancarkan agenda besar penundaan pemilu, yang selama ini telah diorkestrakan narasi dan pergerakannya,” jelas Umam, pengamat politik.
Hal itu terlihat, menurut Umam, dangkalnya argumen dalam amar putusan hukum yang juga menunjukkan operasi untuk menunda pemilu masih berjalan. Ia melihat, jalur yudisial dijadikan alat untuk menunda pemilu, ketika situasi politik nasional tidak memihak pada pemikiran untuk menunda pemilu.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari juga mencurigai kemungkinan Partai Prima dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memenuhi keinginan supaya Pemilu 2024 ditunda.
Feri merasa heran karena ada data penelitian dari 27 Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ke Pengadilan Negeri semuanya ditolak atau dilimpahkan ke PTUN. Sedangkan pada kasus gugatan Partai Prima, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan.
“Apakah ada orang yang memanfaatkan Partai Prima,” tanya Feri. Ia menjawab, kemungkinan itu bisa saja terjadi. Sebab, isu penundaan pemilu bukan hari ini, ada menteri yang bicara, ketua partai, pendukung rezim yang bicara, semuanya adalah rangkaian,” urainya.
Sementara itu Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo mengatakan, partainya sama sekali tidak memiliki kepentingan khusus untuk menunda pemilu.” Partai Prima hanya ingin menjadi peserta pemilu 2024 yang sah,” tegasnya.
Kalau pemilu sempat ditunda karena hanya satu kasus partai, dikhawatirkan memicu kegaduhan dan kekacauan. Ini tidak menguntungkan dan sangat berisko!