Ads
Aktualita

Salmah Orbayinah Ketua Umum Baru Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah

Ditulis oleh Panji Masyarakat

Sidang Pleno X telah menetapkan Salmah Orbayinah sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Periode 2022-2027. Pengajar Fakultas Farmasi UMY itu terpilih menggantikan Siti Noordjannah Djohantini. Selain itu, telah ditetapkan pula Tri Hastuti Nur Rochimah sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Periode 2022-2027.

Sebelumnya, Sidang Pleno VIII Muktamar 48 ‘Aisyiyah telah menetapkan 7 orang formatur anggota Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Shoimah Kastolani menyampaikan, bahwa pemilihan oleh anggota Muktamar yang berlangsung dari pukul 19.45 hingga pukul 22.15 telah menghasilkan 7 orang formatur anggota Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah.

Selanjutnya, tujuh orang tim formatur tersebut memilih 6 orang untuk melengkapi anggota Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah hingga berjumlah 13 orang. Dari hasil sidang yang dilakukan oleh Tim Formatur, telah dipilih 6 orang lainnya sebagai anggota PP ‘Aisyiyah. Dengan demikian, anggota PP ‘Aisyiyah selanjutnya telah berjumlah 13 orang.

Berikut 13 nama anggota PP ‘Aisyiyah:

  1. Dr. Siti Noordjannah Djohantini, M.M., M.Si
  2. Dr. Siti Aisyah, M.Ag
  3. Dr. apt. Salmah Orbayinah, M.Kes
  4. Dr. Rohimi Zam Zam, S.Psi, SH., M.Pd
  5. Dr. Tri Hastuti Nur Rochimah, M.Si
  6. Prof. Dr. Masyitoh
  7. Dra. Latifah Iskandar
  8. Dr. Atiyatul Ulya, M.Ag
  9. Evi Sofia Inayati, S.Psi
  10. Rita Pranawati, S.S, MA
  11. Dyah Suminar, SE
  12. Prof. Dr. Ir. Siti Muslimah Widyastuti, M. Sc.
  13. Dyah Puspitarini, M.Pd

Dari 13 nama lainnya yang telah terpilih, tampak pula nama-nama yang merepresentasikan angkatan muda. Hal tersebut juga mengingatkan pada pesan Noordjannah saat membuka Sidang Pleno I Muktamar 48 ‘Aisyiyah, 6 November lalu, “Aisyiyah ke depan harus lebih maju, kecepatannya harus tiga kali lebih cepat dari dinamika yang telah diusahakan periode ini.”

Laporan : A.Suryana Sudrajat (Solo)

Editor : Ahmad Lukman A

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda