Ads
Cakrawala

Masih Perlukah Pidana Penjara?

Avatar photo
Ditulis oleh Arfendi Arif

Dalam usaha memberantas kejahatan korupsi, kriminalitas maupun persoalan pidana politik sanksi hukumnya adalah masuk penjara atau mendekam dalam bui. Dengan sanksi penjara ini diharapkan pelakunya jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Namun, melihat beberapa kasus kejahatan korupsi yang belakangan ini setelah divonis di pengadilan,  lalu muncul kebijakan remisi yang mengurangi hukuman mereka,  sehingga timbul pertanyaan dan kesan apakah hukuman penjara  tidak lagi menimbulkan rasa takut dan mencemaskan?

Jaksa Pinangki yang awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, lalu oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta dipangkas menjadi 4 tahun. Padahal, Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi yaitu menerima suap, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait urusan fatwa di Mahkamah Agung.

Kemudian Djoko S. Tjandra mendapatkan potongan hukuman 1 tahun, sebelumnya 4,5 tahun sehingga menjadi 3,5 tahun.

Sementara itu data KPK mengungkapkan, sepanjang tahun 2019-2020 mencatat adanya 20 orang koruptor yang mendapatkan keringanan hukuman, di antaranya   mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Ketua DPD Irman Gusman, Andi Mallarangeng dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

Data ICW menjelaskan sepanjang Januari- 2016 sebagian besar koruptor hanya divonis rata-rata 2 tahun 1 bulan penjara.

Pada tahun tersebut juga muncul ide dari Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, yang kala itu menjabat Menkopulhukam, yang mengatakan pemerintah sedang mengkaji kebijakan agar koruptor tidak dihukum penjara. Cukup mengembalikan uang yang dicuri, ditambah panalti dan dipecat dari jabatannya.

Luhut berdalih, penjara akan semakin penuh jika koruptor dipenjara. Juga, penjara tidak menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

Sementara itu Djoko Tjandra mendapat potongan hukuman karena telah menjalani hukuman terkait korupsi Bank Bali dan telah mengembalikan Rp 540 miliar. Sementara Pinangki mendapat keringanan hukuman karena dinilai memiliki anak kecil ( Kompas.com 2 Agustus 2021).

Mengenai kapasitas penjara dan penghuninya data Kementerian Hukum dan HAM September 2021 untuk 33 provinsi tercatat jumlah penjara 134. 835 penjara, sedangkan penghuninya 271.007 orang. Angka ini menunjukkan ada kelebihan penghuni sebesar 136.173 orang atau 101 persen (Databoks-datadata co.od 9/10/2021).

Penjara masih diperlukan

Memang ada keterbatasan daya tampung penjara yang kita miliki dan overload penghuninya. Namun, hal ini tidak bisa menjadi alasan dihapuskannya penjara. Bagaimanapun juga seorang yang melakukan kejahatan seperti koruptor sudah selayaknya merasakan penderitaan tinggal di penjara. Bisa dikatakan bahwa hukuman fisik dan hukuman sosial yaitu citra diri sebagai narapidana juga merupakan hukuman psikologis dan batin  yang akan ditanggung pelaku kejahatan atau koruptor. Dan ini bisa menjadi faktor yang membuat pelaku koruptor atau kejahatan menjadi jera.

Akan berbeda halnya jika seorang koruptor bisa bebas hanya sekedar dengan mengembalikan uang. Ini tingkat perasaan jera yang dirasakan sangat ringan dan bahkan mungkin tidak akan membuat pelaku kapok. Mungkin seorang koruptor hanya disamakan dengan pencuri biasa, yang hanya secara kebetulan dan ketidakberuntungan ia tertangkap dan masuk bui.

Sedangkan secara formal hukum jika seorang pelaku kejahatan atau koruptor bisa bebas dengan hanya mengembalikan uang maka ini juga akan mengaburkan sistem dan konsep hukum, seolah pelaku koruptor hanya berperkara secara perdata, dan bukan perbuatan pidana.

Dengan demikian sebenarnya  yang diharapakan adalah agar hukuman untuk pelaku korupsi harus diperberat, baik hukuman maksimal penjara maupun kemungkinan menyita aset dan kekayaannya. Bahkan, pernah muncul wacana memiskinkan para koruptor hingga menjatuhkan hukuman mati.

Demikian juga masalah remisi buat pelaku korupsi harus dipertimbangkan kembali. Apakah untuk kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) perlu diberikan remisi. Terlebih lagi kalau korupsi itu juga dilakukan oleh penegak hukum, barangkali hukumannya harus lebih berat karena tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sebagai penegak hukum.

Menyinggung keterbatasan lapas atau penjara yang overload rasanya kurang tepat untuk dijadikan alasan meniadakan pidana  penjara. Sudah selayaknya pemerintah membangun penjara baru atau mengembangkan dan memperluas yang ada sehingga mampu menampung peningkatnya jumlahnya kejahatan dan pelaku korupsi  yang divonis hukuman penjara.

Ke depan kejahatan akan berkembang sesuai perkembangan masyarakat. Saat ini disamping kejahatan konvensional, juga muncul kejahatan lainnya seperti kejahatan narkoba, kejahatan dunia maya, ujaran kebencian, pelanggaran UU ITE, kejahatan antar negara, penistaan agama dan lainnya. Semua ini makin menunjukkan bahwa penghuni penjara selalu menunjukan trend menaik, dan makin butuh waktu lama kejahatan bisa berkurang hingga penghuni penjara bisa menurun jumlahnya.

Rasanya pemerintah perlu membangun image dan menunjukkan ketegasan bahwa siapapun yang melakukan kejahatan dan korupsi bakal dijebloskan ke dalam penjara  dan merasakan penderitaan yang berat.

Saat ini  terkesan, khususnya bagi pelaku korupsi sanksi penjara itu seolah makin ringan. Sehingga terasa kesan angker dan menakutkan terhadap penjara seperti tidak perlu dicemaskan. Karena itu  sering terlihat di media para koruptor masih bisa tersenyum dan tidak malu meski memakai rompi warna kuning.

Mudah-mudahan itu tidak menjadi isyarat pidana penjara bakal tidak ada lagi.

Tentang Penulis

Avatar photo

Arfendi Arif

Penulis lepas, pernah bekerja sebagai redaktur Panji Masyarakat, tinggal di Tangerang Selatan, Banten

Tinggalkan Komentar Anda