Nyonya Adfina Insani, yang tinggal di Bekasi, baru saja melahirkan bayinya yang pertama. Perempuan. Dia, dan suaminya, ingin sekali menjalankan ibadah akikah (‘aqiqah). “Cuma, saya belum tahu benar hukumnya dan tata caranya,” katanya. Wajibkah akikah itu? Pembedaan antara anak laki-laki dan anak perempuan, bagaimana? Apa perbedaannya dengan kurban Idul Adha? Dan apakah harus dibagikan dalam bentuk daging yang sudah dimasak? Kepada siapa? Bolehkah orangtua si anak turut makan? Ditanyakannya juga batas waktu antara kelahiran bayi dan pelaksanaan akikah.
Jawaban Tim Muzakarah Panji
‘Aqiqah, Ibu, secara harfiah berarti ‘rambut bayi’. Arti ini berkembang menjadi: hewan yang disembelih untuk menyambut kehadiran seorang bayi pada hari ketujuh. Dinamai demikian karena biasanya penyembelihan hewan itu dilakukan bersamaan dengan pemotongan rambut bayi.
Kebiasaan akikah sudah ada sebelum Islam. Waktu itu mereka biasa melumuri kepala sang bayi dengan darah hewan yang disembelih itu. Kebiasaan itu diteruskan Nabi Muhammad SAW. Beliau, misalnya seperti disebut dalam hadis Ibn Abbas, berakikah untuk kedua cucu, Hasan dan Husain, dengan kambing. Tapi beliau menghapuskan kebiasaan jahiliah melumuri bayi dengan darah dan menggantinya dengan minyak za’faran (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, III: 636-637). Sekarang orang biasa membasahi kepala bayi dengan minyak wangi atau air kembang.
Mengenai hukum akikah, ada tiga pendapat. Abu Hanifah melihat akikah ini mubah saja: boleh dikerjakan, boleh ditinggalkan. Sekadar adat, begitulah. Dasar hukumnya kata-kata Aisyah, bahwa kur-ban (di hari Idul Adha) menghapus segala praktik sembelihan yang berlaku sebelum Islam (Zuhaili, ibid.). Sebagian ulama sebaliknya menganggap akikah wajib. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan Samurah: “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, yang disembelih untuk dia pada hari ketujuh, dan (dengan akikah itu) ia dijauhkan dari gangguan,” demikian Nabi SAW. (Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, I: 462).
Tapi, seperti diberitakan dalam hadis lain, ketika ditanya tentang akikah, beliau menjawab: “Saya tidak suka kedurhakaan (kepada orangtua). Barangsiapa baru memperoleh anak dan ingin beribadah untuk anaknya itu, boleh saja melakukannya.” Boleh saja itu mengimplikasikan hukum sunnah, bukan wajib (Ibn Rusyd, ibid., 463; Zuhaili, loc. cit.). Hadis Samurah tersebut menunjukkan bahwa akikah digelar pada hari ketujuh kelahiran anak. Jika ia lahir malam hari, hari berikutnya dihitung sebagai hari pertama, dan jika siang hari, hari itu juga hari pertama. Bila hari ketujuh lewat, gugurlah kesempatan akikah itu. (Zuhaili, op. cit., 638).
Tapi mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali berpendapat lain. Menurut mereka, akikah boleh dilaksanakan baik sebelum maupun setelah hari ketujuh—sampai sang anak dewasa sekalipun. Juga orang boleh berakikah untuk dirinya sendiri. Dasarnya: hadis Anas ibn Malik r.a., pelayan Rasulullah SAW, yang menuturkan bahwa Nabi berakikah untuk diri beliau sendiri setelah pengangkatan beliau sebagai nabi (Ibn Rusyd, op. cit.). Kalau Ibu (dan Bapak) mau, ini boleh dipegang.
Tentang jumlah hewan, untuk bayi perempuan maupun bayi laki-laki, menurut Imam Malik sama saja, masing-masing satu kambing. Dasarnya hadis di atas—yang menceritakan akikah Nabi untuk Hasan dan Husain masing-masing satu kambing (kabsyan). Sebaliknya, Imam Syafi’i, Hanbali, Abu Daud, dan Abu Tsaur berpendapat, untuk bayi laki-laki dua kambing, bayi perempuan satu kambing. “Untuk bayi laki-laki dua kambing yang sepadan, untuk bayi perempuan satu kambing,” sabda Nabi menurut Aisyah r.a. Dan bagaimana dengan hadis yang dipakai Imam Malik tadi? Kata-kata kabsyan kabsyan di situ, demikian mereka berargumen, bukan berarti masing-masing satu kambing, melainkan kedua kambing itu sepadan —dalam jenis maupun usianya (Ibn Rusyd, loc. cit.). Ini tentu lebih baik—sambil kita ingat bahwa, bagi Aisyah, akikah itu mubah, boleh-boleh saja.
Seperti halnya untuk ibadah kurban, kambing untuk akikah disyaratkan yang sudah tanggal giginya dan tidak mempunyai cacat tubuh. Sebenarnya, boleh juga orang berakikah dengan sapi, kerbau, atau unta, dan tentu saja lebih baik. Juga bisa berakikah dengan seekor sapi atau unta• untuk tujuh orang (bayi), seperti aturan yang berlaku pada ibadah kurban.
Adapun mengenai waktu pelaksanaannya, disunahkan hewan disembelih di pagi hari (waktu dhuha) hingga sebelum zuhur. Nabi mengajarkan, seperti diriwayatkan Al-Baihaqi, yang menyembelih membaca doa: Allahumma minka wa ilaika aqiqatu (sebut nama si bayi). Artinya, “Allah, dari Engkau dan kepada Engkau akikah si (nama yang disebut itu).” Menurut Aisyah, saat Nabi berakikah untuk kedua cucu beliau, bukan minka (kepada Engkau) yang diucapkan, melainkan laka (untuk Engkau)—menjadi: Allahumma laka wa ilaika aqiqatu (Zuhaili, loc. cit.).
Setelah itu, diapakan dagingnya? Boleh dimakan sendiri sebagian, dan sebagian lainnya disedekahkan mentah-mentah kepada saudara-saudara yang tidak berpunya. Boleh juga dagingnya dimasak (sebagian ulama menganggap dimasak lebih baik, untuk membedakannya dari daging kurban), lalu dibagikan. Atau dimakan ramai-ramai oleh keluarga, tetangga, dan teman-teman. Artinya, kita boleh melakukan pesta, atau “selamatan”, lebih-lebih dengan mengundang saudara-saudara yang kurang berpunya. (Kita ingat, pesta yang tidak diberkati adalah pesta yang tidak mengundang orang miskin. Untuk pesta seperti itu kita tidak wajib memenuhi undangannya). Yang tidak boleh, mengenai daging akikah, adalah menjualnya—sebagaimana halnya daging kurban. Toh mazhab Maliki mengatakan, mengadakan walimah (pesta) dengan daging akikah itu makruh hukumnya (Zuhaili, op. cit., 639), Jadi, kalau mau dibagikan saja langsung, setelah dimasak, itu bagus. Disisakan ala kadarnya juga bagus. Silakan saja.
Sumber: Panji Masyarakat, 7 Juli 1997