Ads
Aktualita

Capres – Cawapres dan Pemilu 2024?

man wearing black crew neck sweater holding white and red flag standing near mountain under blue and white sky
Avatar photo
Ditulis oleh B.Wiwoho

Belum genap separuh dari masa Pemerintahan Presiden Jokowi 2019 – 2024, para politisi kita sudah sibuk dengan urusan Pemilu 2024, termasuk penggalangan para Capres – Cawapresnya.

Apa yang kita harapkan dari Pemilu dan Pilpres 2024, dari suatu sistem ketatanegaraan yang buruk seperti sekarang? Siapa pun Capres dan Cawapresnya, hasilnya tak kan jauh berbeda, kecuali lebih dahulu kita memperbaiki sistem ketatanegaraan kita.

Kerusakan Sistem Ketatanegaraan

Janganlah pernah berharap hasil yang baik dari sesuatu yang tidak baik atau tidak thoyib. Begitulah seharusnya sikap tegas kita menghadapi sistem dasar ketatanegaraan kita, dalam hal ini Undang-Undang Dasar (UUD). UUD adalah bagaikan pohon kehidupan di mana seluruh denyut kehidupan bangsa dan negara tergantung kepadanya.

Kenyataannya, UUD yang diamandamen tahun 2002,  yang sekarang menjadi sumber dari segala produk hukum dan aturan berbangsa dan bernegara adalah ibarat “pohon beracun”, yang semenjak benih, tumbuh menjadi pohon dengan akar, batang, dahan, ranting, daun, bunga dan buahnya, semuanya “beracun”. Apakah mungkin mengharapkan biji pohon beringin, tumbuh menjadi pohon mangga dengan buah mangganya yang lezat. Omong kosong. Dari penamaannya saja yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945,  UUD yang diamandemen itu sudah manipulatif. Sudah banyak para ahli dan referensi yang menyatakan hal yang sudah berlangsung 20 tahun itu.

Sistem yang rusak akibat  amandemen UUD 1945 telah  melahirkan berbagai UU dan peraturan yang memunculkan sejumlah ancaman dan penyakit berbahaya, serta mengakibatkan krisis dan ancaman pembelahan bangsa  yang belum pernah terjadi di masa-masa sebelumnya. Konstitusi yang  buruk pasti akan menghasilkan UU dan peraturan yang buruk pula:

2.1. Antara lain UU Penanaman Modal, mempermudah WNA menjadi WNI, mempermudah WNA memiliki properti, menggampangkan prosedur hutang Luar Negeri, menyerahkan kawasan-kawasan dan proyek-proyek vital dan strategis kepada asing seperti di zaman VOC dulu, serta melonggarkan masuknya ribuan tenaga kerja asing, dan belakangan disusul dengan lahirnya UU Cipta Kerja yang dikenal sebagai Omnibus Law, yang bahkan oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan sebagai inkonstitutional bersyarat yang harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun (Keputusan MK tanggal 25 November 2021). Hari-hari ini ditambah lagi heboh soal RUU Kitab Hukum Acara Pidana.

2.2. UU Kepartaian dan Pemilu yang buruk, menghasilkan  Partai-Partai Politik yang dikuasai para rent seeker, pemburu rente yang menganut paham berkuasa dan kaya raya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dengan segala cara.  Demikianlah mata rantainya, sahabat John Mempi menggambarkan sebagai berikut:  UUD Buruk ⇨ sampai terjadinya PARLEMEN Buruk ⇨ PEMILU Buruk ⇨ PEMERINTAH Buruk ⇨ KEBIJAKAN Buruk ⇨ PENGUSAHA Buruk ⇨ PENEGAK HUKUM Buruk ⇨ KONSTITUSI Buruk ↺

Maka siapapun dan Partai manapun yang berkuasa  yang dihasilkan dari UUD yang buruk, tidak akan bisa mengubah keadaan karena  menggunakan pola dan sistem yang rusak. Sistem yang tidak thoyib apalagi haram, akan menghasilkan produk yang tidak thoyib pula. “A bad system can destroy good people,” kata John Mempi. (B.Wiwoho dalam BANGKIT, BERGERAK BERUBAH ATAU PUNAH, Bina Bangun Bangsa, Cetakan II – 2019, 157 – 165).

Demokrasi Prosedural dan Buruk.

Guna menilai apakah demokrasi yang kita jalankan sekarang ini baik atau buruk, bisa dilihat dari 4 (empat hal), yaitu:

(1). Pemilu: apakah pemilu kita sungguh-sungguh telah berlangsung dengan baik, jujur dan fair? Bukankah sudah jadi rahasia umum bahwa Pemilu kita adalah “Pemilu Wani Piro?”, Pemilu yang sangat berbiaya tinggi dan dikuasai oleh para pemodal-pemodal kuat.

(2). Penegakan Hukum: apakah penegakkan hukum kita  juga sudah betul-betul adil dan fair? Apakah bukannya sangat terasa tebang pilih? Tajam ke bawah tumpul ke atas dan juga “Wani Piro?”. Artinya penegakkan hukum juga masih terkesan sangat dipengaruhi oleh kekuatan uang.

(3). Media massa khususnya media massa formal: siapa pemiliknya? Tidak seperti di masa-masa perjuangan kemerdekaan yang dikuasai para pejuang kemerdeakaan, kini media massa formal kita dikuasai oleh para pemodal kuat yang sebagian besar juga menguasai Partai-Partai Politik.

(4). Masyarakat sipil: masyarakat sipil termasuk para Purnawiran TNI/Polri, menjadi tumpuan perbaikan terhadap ketiga hal di atas. Namun itu baru bisa berarti dan berhasil apabila masyarakat sipil mengorganisasikan diri dengan menjadi dan membuat gerakan-gerakan yang fokus, terpusat, terpadu dan istiqomah, atau dalam istilah operasi intelijen : convergent – concentrate-continuous.

Kondisi Mengkhawatirkan

Apakah gambaran keadaan tersebut sungguh mengkhawatirkan. Silahkan kita menyimak pandangan tiga orang tokoh masyarakat sekaligus pejabat negara yang saya kutip dalam uraian berikut.

Dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2021/22 ini, banyak pemberitaan dan pandangan di media massa/sosial yang menyatakan, telah cukup banyak alasan dan kondisi yang bisa membawa Indonesia ke dalam situasi krisis, darurat sipil bahkan kudeta atau pun revolusi.

Pikiran Rakyat 25 April 2022 bahkan, menyajikan kekuatiran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, tentang dua masalah besar yang membahayakan negara dan bisa menyebabkan terjadinya kudeta. Hal pertama yaitu keutuhan bangsa dan integrasi ideologi  yang mengerikan serta berpontensi membahayakan bangsa dan negara. Kedua, korupsi yang tidak terkendali dan terjadi di semua bidang. (https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014354838/mahfud-md-ungkap-dua-hal-membahayakan-negara-yang-berpotensi-terjadi-kudeta).

Sebelumnya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sabtu 5 Juni 2021, Mahfud MD juga mengungkapkan keprihatinannya dengan menyatakan korupsi sekarang jauh lebih gila dari zaman Orde Baru (B.Wiwoho, buku 3 trilogi TONGGAK-TONGGAK ORDE BARU: Kejatuhan Soeharto dan Ancaman Pembelahan Bangsa, penerbit Elmatera 2021 halaman 259).

Gambaran situasi yang mencemaskan juga dikemukakan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan Prabowo Subianto dalam buku barunya, PARADOKS INDONESIA DAN SOLUSINYA, penerbit Media Pandu Bangsa, Januari 2022. Buku setebal 179 halaman tersebut banyak berisi data, fakta dan angka-angka yang memperkuat bacaan keadaan, yang yang penulis ungkapkan dalam Bagian 3 : Penutup dan Epilog, buku 3 TONGGAK-TONGGAK ORDE BARU.

Beberapa hal yang diungkapkan Menhankam Prabowo antara lain:

1.Utang Pemerintah per Agustus 2021 sebesar Rp.6.700 triliun (41% dari PDB), US$200 miliar atau sekitar Rp.2.800 triliun di antaranya merupakan utang luar negeri. Utang yang terus membengkak itu mengakibatkan semenjak tahun 2012, Negara harus membuat utang baru untuk membayar bunga utang yang sudah jatuh tempo, karena keseimbangan primer menjadi defisit.

2.Kekayaan Negara mengalir keluar secara gelap: selama 2004 – 2013 diperkirakan Rp.19.100 triliun. Sementara data Kementerian Keuangan 2016, jumlah uang WNI di bank-bank luar negeri sebesar Rp.11.000 triliun, sedangkan yang berada di bank-bank dalam negeri Rp.7.000 triliun.

3.Ekonomi milik siapa? Mengutip data Credit Suisse Global Wealth Databook 2021, yang mengacu pada data rasio gini 0,366, Menhan Prabowo menulis 1% penduduk menguasai 36% kekayaan Indonesia, atau sekitar Rp.16.800 triliun dari total kekayaan orang Indonesia Rp.48.800 triliun. Di lain pihak Badan Pusat Statistik mengumumkan rasio gini  Indonesia baik di kota maupun pedesaan per September 2020 naik jadi 0,385 dari 0,380 pada setahun sebelumnya. (15 Februari 2021 https://www.antaranews.com/berita/2000465/bps-gini-ratio-indonesia-naik-jadi-0385-naik-di-kota-maupun-desa).                                            

4.Darurat Korupsi. Memperkuat pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, Menhankam Prabowo mengutip sumber Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyatakan potensi kebocoran APBN mencapai Rp.2.800 triliun per tahun, dengan rincian total seharusnya penerimaan Negara Rp.4.000 triliun, bocor 50% menjadi anggaran Negara saat ini Rp.2.000 triliun, dan bocor lagi 40%  sehingga dampak ke ekonomi Negara hanya tinggal Rp.1.200 triliun.  Yang amat sangat memprihatinkan sepanjang tahun 2004 – 2021, sebanyak 22 Gubernur (Indonesia terdiri dari 34 propinsi) dan 122 Bupati/Walikota (dari 514 Daerah Tingkat II), harus dipenjara karena terbukti korupsi.

5.Ancaman Pembelahan Bangsa. Ancaman terhadap keutuhan bangsa sebagaimana dikuatirkan Menko Polhukam Mahfud MD, telah penulis bahas  dalam buku trilogi TONGGAK-TONGGAK ORDE BARU, antara lain pada buku 3, yang menyatakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang kini sangat diwarnai oleh individualisme – hedonisme – pragmatisme – liberalisme – narsisme dan materialistis dalam pengertian cinta materi, sudah mulai kita rasakan sebagai ancaman atas kebhinekatunggalikaan, ditambah Sistem Pemilu dan Kepartaiannya, telah terbukti mengoyak asas Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.                                    

Lebih jauh lagi, UUD 2002 telah membentuk demokrasi prosedural dan demokrasi formalitas yang liar, keras dan berbiaya tinggi, sehingga hanya orang-orang kaya dan kuat saja yang akan bisa menjadi tokoh-tokoh elit termasuk menjadi anggota DPRD/DPR, Bupati/Walikota/Gubernur dan apalagi Presiden (halaman 246 – 247).                                                                                    

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo bahkan menggambarkan telah terjadi peselingkuhan politik tingkat tinggi yang bisa menghancurkan bangsa dan negara. Ia mengatakan paling mahal satu triliun rupiah untuk menguasai partai politik. Perselingkuhan antara penguasa dengan pemilik modal, bisa saja mewakili asing. “Jika partai politik dikuasai, maka dia akan menguasai parlemen, maka dia akan kuasai pasar-pasar dan sumber daya alam kita, dan dialah yang berhak mengusung siapa pemimpin kita, presiden kita, bupati kita, gubernur dan walikota, karena sistem yang kita punya, “ kata Bambang Soesatyo. Pernyataan Ketua MPR tersebut, dengan demikian sudah menjawab tema diskusi kira hari ini, “Barisan Presiden-Presiden dan Capres-Capres Dukungan Domestik, Asing dan Aseng….”.

Sejalan dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra dan berpengalaman dalam kontestasi Pemilihan Presiden, membahas panjang lebar persekongkolan antara penguasa dengan pemodal, dalam Paradoks Indonesia bab Demokrasi Kita Bisa Dikuasai Pemodal ( halaman 87 – 96).

Berbagai kelemahan dan ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai akibat dari UUD 1945 Asli yang diamandemen pada tahun 2002, selain kental dengan isu-isu pembelahan yang mengancam persatuan dan kesatuan, juga ditandai dengan demokrasi semu yang dikuasasi oleh dwifungsi gaya baru “Pengusaha – Penguasa”, pengusaha yang bukan sekedar berkolusi serta membentuk oligarki,  namun merangkap penguasa dan elit-elit partai politik, yang tidak sejiwa dengan sila keempat Pancasila; serta mengakibatkan terjadinya ketidakadilan sosial ekonomi yang sangat menyolok.  

Solusi Strategis

Dari gambaran keadaan yang diungkapkan oleh tiga pejabat publik terkait tersebut, apa yang kita harapkan dari Pemilu dan Pilpres 2024. Apa yang kita bisa harapkan dari sistem ketatanegaraan yang buruk? Siapa pun Capres dan Cawapresnya, hasilnya tak kan jauh berbeda, kecuali lebih dahulu kita mengatasi berbagai kondisi kritis di atas.

Untuk mengatasi berbagai kondisi kritis sekaligus mencegah terjadinya bahaya perpecahan bangsa, maka kita harus memiliki serta melaksanakan kebijakan strategis yang menyeluruh dan terpadu, bukan hanya bersifat tambal sulam, emosional dan manipulatif yang tidak menyentuh akar utama persoalan, yakni mengembalikan kehidupan bermasyarakat – berbangsa dan bernegara sesuai dan sejalan dengan semangat serta cita-cita proklamasi kemerdekaan sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945, yang harus menjiwai seluruh pasal-pasal dalam batang tubuh UUD, selanjutnya dijabarkan ke dalam berbagai UU dan peraturan turunannya antara lain penguasaan modal dan sumber daya alam yang bisa membangun peta kompetisi di antara sesama anak bangsa secara sehat dan seimbang, yang disertai penguasaan teknologi dan kemampuan menghadapi dengan baik kapitalis globall.

Yang juga tak kalah penting adalah secara sungguh-sungguh tidak pandang bulu kita harus memberantas KKN dengan antara lain melaksanakan dan menegakkan UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.  

 bahan diskusi “Barisan Presiden-Presiden dan Capres-Capres Dukungan Domestik, Asing dan Aseng…”, Rumah Kedaulatan Rakyat 16 Juli 2022.                                    

Tentang Penulis

Avatar photo

B.Wiwoho

Wartawan, praktisi komunikasi dan aktivis LSM. Pemimpin Umum Majalah Panji Masyarakat (1996 – 2001, 2019 - sekarang), penulis 40 judul buku, baik sendiri maupun bersama teman. Beberapa bukunya antara lain; Bertasawuf di Zaman Edan, Mutiara Hikmah Puasa, Rumah Bagi Muslim-Indonesia dan Keturunan Tionghoa, Islam Mencintai Nusantara: Jalan Dakwah Sunan Kalijaga, Operasi Woyla, Jenderal Yoga: Loyalis di Balik Layar, Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945 serta Pancasila Jatidiri Bangsa.

Tinggalkan Komentar Anda