Ads
Ibadah Haji

Memahami Realitas Haji

Avatar photo
Ditulis oleh Fuad Nasar

Panggilan haji ke Baitullah pertama kali diserukan oleh Nabi Ibrahim sekitar 2000 tahun lebih sebelum Masehi. Haji bukan ciptaan manusia, melainkan syariat Allah yang diturunkan kepada Rasul yang diutus-Nya. Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir menetapkan haji untuk menggenapkan rukun Islam. Haji wajib ditunaikan sekali seumur hidup bagi umat Islam yang mampu (istitha’ah) dan tidak mengalami kendala untuk berangkat ke Tanah Suci Mekkah al-Mukarramah.   

Setiap musim haji bulan Zulqaidah dan Zulhijjah tanah suci Mekkah dipadati oleh jutaan jemaah haji dari seluruh penjuru dunia. Pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan bergerak dan serentak dalam kebersamaan umat terpusat di lokasi Baitullah, Padang Arafah, Muzdalifah dan Mina. Haji dilaksanakan di dalam waktu yang telah ditentukan. Baitullah atau Ka’bah di Masjidil Haram adalah simbol kesatuan umat Islam dalam beribadah kepada Allah.

Ibadah haji menggerakkan umat Islam dan pemerintah negara-negara muslim untuk mempersiapkan pelayanan jemaah haji dengan sebaik-baiknya. Manajemen haji Arab Saudi dan di negara-negara muslim telah semakin teratur dan profesional.

Di negara kita penyelenggaraan ibadah haji menjadi tugas nasional yang sejak beberapa dekade ditangani secara langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Pemerintah tidak menarik keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji, tetapi mengemban tanggungjawab terhadap kelancarannya sejak dari keberangkatan calon jemaah haji menuju tanah suci sampai kepulangan ke tanah air. Penyelenggaraan ibadah haji mencakup aspek pelayanan, perlindungan dan pembinaan jemaah haji sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Penyelenggaran Ibadah Haji sejak tahun 1999 dan perubahannya.

Situasi pandemi COVID-19 yang melanda dunia tahun 2020 dan 2021 tidak menghentikan ibadah haji secara total, namun pelaksanaannya hanya terbatas bagi jemaah haji yang bermukim di Mekkah dan sekitarnya. Bagi pemerintah dan umat Islam Indonesia penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 menjadi momen penting setelah dua tahun tertunda. Kuota haji Indonesia tahun 2022 berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Keputusan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama yang tidak memanfaatkan tambahan 10.000 kuota haji 2022 dari Arab Saudi diharapkan dapat dimaklumi oleh masyarakat, segenap calon Jemaah haji dan semua pihak yang terkait.

Ibadah haji adalah panggilan Allah dan syiar agama Islam yang terbesar. Ibadah haji – dilukiskan oleh ilmuwan Turki, Mahmud Al-Istanbuli – adalah sumbangan Islam paling positif untuk melahirkan manusia-manusia ideal yang bersatu hati dan bersatu amal yang selalu dicita-citakan para filosof, sejak zaman Plato, Al-Farabi, Thomas Morus, sampai zaman kita ini.

Dalam buku Keagungan Muhammad Rasulullah (judul asli: ‘Adhamatur-Rasul) karya Prof. Muhammad ‘Athiyyah Al-Abrasyi dilukiskan ibadah haji sebagai pertemuan kaum Muslimin sedunia di tanah suci, dimana terasa betapa hangatnya semangat Islam, demokrasi Islam, persamaan penuh antara kaum kaya dan kaum miskin, kekuatan jiwa tauhid, cinta persaudaraan dan hanya takut kepada Allah semata.

Ibadah haji berakhir di Mina. Tetapi sebelum itu pada tanggal 9 Zulhijjah, seluruh jemaah haji wajib berkumpul di Padang Arafah untuk melaksanakan wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji. Pakaian ihram berwarna putih polos yang dikenakan jemaah haji di tanah suci menjadi simbol kesetaraan derajat manusia. Pakaian ihram melebur segala diskriminasi, keangkuhan dan kesombongan manusia karena perbedaan pakaian dan atribut duniawi. Hikmah pakaian ihram yang melambangkan kesucian, kesetaraan dan keikhlasan itu seyogianya tetap dihayati maknanya setelah pelaksanaan ibadah haji selesai dan jemaah haji kembali ke Tanah Air.

Tentang Penulis

Avatar photo

Fuad Nasar

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama RI, pernah menjabat Sesditjen Bimas Islam.

Tinggalkan Komentar Anda