Ads
Cakrawala

Filantropi dan Keuangan Syariah

Avatar photo
Ditulis oleh Iqbal Setyarso

Sang Khalik telah menggerakkan umat manusia untuk menolong sesamanya. Naluri meringankan beban sesamanya, sudah dimiliki manusia sejak manusia pertama hadir di dunia. Naluri itu juga mendinamisir umat manusia melahirkan karya cipta di muka bumi, di sela-selanya, sesekali alam menginterupsi dengan bencana. Dan manusia menjadi korbannya.

Benar, filantropi atau kedermawanan, kekuatan alamiah dalam diri manusia, yang menjadi motivasi sehingga seseorang atau sekumpulan orang, sendiri atau kolektif, meringankan beban sesamanya. Filantropi pada dasarnya lahir dari kesadaran untuk peduli dan berbagi pada orang lain. Sebagai manusia, kita tidak tega menyaksikan manusia lainnya menderita. Ada rasa iba dan kasihan ketika kita menyaksikan manusia lainnya dalam kesulitan. Apalagi kalau kesulitan dan penderitaan orang lain itu bisa mengakibatkan kematian, maka hati manusia seharusnya tergerak untuk menolongnya.

Di antara sekian banyak motif, filantropi distimulir motivasi melaksanakan perintah dari Tuhan. Atas dasar bimbingan ajaran agama, Tuhan memerintahkan kepada manusia untuk menolong manusia lainnya. Perintah menolong itu menjadi semakin kuat apabila manusia lainnya sedang mendapatkan kesulitan atau sedang mengalami penderitaan. Dalam agama Islam, Tuhan memerintahkan membayar zakat sebagai kewajiban. Karena diwajibkan, maka mengeluarkan harta (zakat) harus selalu dilakukan, meski saat itu kita tidak sedang menyaksikan orang lain yang menderita. Filantropi dalam konteks zakat adalah sesuatu yang mesti dilakukan karena Tuhan memang menghendakinya.

Syariah Menjadi Motif

Pada sebuah praktik, filantropi pun melandaskan motifnya pada agama. Ada motif “perintah Tuhan” – dalam keyakinan seorang muslim, motif kedermawanan sangat melandaskan perbuatan seseorang pada “perintah Tuhan”, yang secara tekstual muslimin menyebutnya “syariah”. “Tuntunan teknis” berfilantropi, digariskan Allah sebagai bagian integral kehidupan manusia, melekatkannya sebagai sendi utama kemuliaan hidup seorang hamba.

Dalam situasi “sempit” maupun “lapang”, seseorang dikatakan, kemuliaan hidupnya diuji. “Keberpunyaan”, menjadi ujian kehidupan; sebagaimana “kepapaan” menyapa kehidupan seorang hamba. Pada kontinum berpunya atau papa, ada ujian. Allah berfirman, dalam teks yang maknanya kurang lebih,”siapa di uji dengan kepapaan, lolos, hal itu menempatkannya sebagai seseorang yang bersabar”; seorang hamba yang lainnya, diuji dengan keberpunyaan; alih-alih ia berbagi, justru abai untuk berbagi. Rasulullah pernah bersabda,”Sesungguhnya setiap umat memiliki ujian, dan ujian umatku adalah harta.” (HR Tirmidzi)

Ajaran Islam memiliki tujuan untuk mengantarkan para pemeluknya memperoleh kebahagiaan hidup yang hakiki. Oleh sebab itu, Islam sangat memperhatikan kebahagiaan manusia, baik kebahagiaan hidup di dunia maupun kebahagiaan di akhirat kelak. Dengan kata lain, Islam (dengan segala syariatnya) sangat mengharapkan umat manusia untuk memperoleh kebahagiaan, baik material dan spiritual.

Dalam perspektif ekonomi syariah, segala sesuatu yang kita miliki merupakan milik Allah SWT. Dalam Q.S. Al-Hajj [22]: 64, Allah SWT menegaskan “Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan segala yang ada di bumi”. Oleh karena esensi seluruh harta adalah milik Allah, maka manusia pemilik harta sesungguhnya hanyalah “wakil” untuk mengelola seluruh hartanya sesuai dengan perintah-Nya. Dengan demikian, uang atau harta kekayaan yang kita miliki sejatinya merupakan titipan dari Allah SWT baik sebagai modal untuk beribadah atau memanfaatkannya untuk segala kebaikan yang disukai oleh Allah SWT selaku pemilik sejati atas uang dan harta yang kita miliki.

Booster Kedermawanan

Dengan sadar pada urgensi kedermawanan, praktik-prak kedermawanan perlu booster (tidak hanya vaksinasi yang perlu booster). Perlu langkah-langkah meningkatkan eskalasi dan manfaatnya. Dalam sebutan yang lebih kekinian, perlu dikuatkan gelombangnya. Seperti pernah disampaikan oleh Direktur Keuangan Sosial Syariah pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ahmad Juwaini dalam prolog sebuah buku (2022). Menurut Ahmad Juwaini langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Pertama, meningkatkan daya tembus dan daya jelajah literasi dan edukasi yang membangkitkan motivasi melakukan filantropi sebagai aktivitas yang menyenangkan dan menimbulkan perilaku yang mendatangkan keinginan untuk selalu mengulang kembali, karena semuanya disadari dan berangkat dari hati.

Kedua, menumbuhkan, mewujudkan kondisi yang mendukung, dan mengembangkan sikap kreatif dan inovatif dalam mengemas bentuk dan saluran filantropi, yang sesuai kebutuhan, memudahkan, cepat, akurat, bermanfaat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, membangun jaringan informasi dan media yang dapat saling memperkuat sosialisasi dan promosi perilaku dan sarana filantropi, sehingga setiap perilaku dan dukungan filantropi mendapatkan atensi dan apresiasi publik secara optimal, sekaligus menimbulkan simpati dan keteladanan.

Keempat, meningkatkan kapasitas dan kompetensi lembaga-lembaga filantropi yang mampu mengelola program yang efektif dan efisien, serta menumbuhkan kepercayaan publik, berbasis Good Organization Governance, sekaligus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada semua mitra dan pemangku kepentingan.

Kelima, membangun perilaku sinergis dan kolaboratif di antara semua pelaku filantropi, dan dengan semua mitra yang terkait dalam mewujudkan dukungan pencapaian tujuan filantropi, baik dalam level mikro, meso dan makro.

Keenam, mendorong lahirnya regulasi dan kebijakan yang semakin meningkatkan perilaku filantropis, memperbesar akumulasi donasi dan mempercepat terbantunya kelompok masyarakat yang membutuhkan, serta tercapainya manfaat dan dampak filantropi.

Tentang Penulis

Avatar photo

Iqbal Setyarso

Wartawan Panji Masyarakat (1997-2001). Ia antara lain pernah bekerja di Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jakarta, dan kini aktif di Indonesia Care, yang juga bergerak di bidang kemanusiaan.

Tinggalkan Komentar Anda