Pertanyaan:
Apa hukum membaca Al-Qur’an di kuburan? (Rustam Husain, SMP Negeri Terbangan, Aceh Selatan)
Jawaban Tim Muzakarah Al-Azhar:
Membaca Al-Qur’an adalah ibadah. Itu tidak diragukan lagi. Banyak hadis yang meriwayatkan hal ini. Salah satunya yang diriwayatkan Muslim berikut ini: “Abu Umamah r.a. berkata, ‘Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Bacalah Qur’an karena ia akan datanfg pada hari kiamat sebagai pembela pada orang yang mempelajari dan menaatinya’.”
Mereka yang mempercayai, dan mengikuti ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya, akan diangkat nilai derajatnya. Sebaliknya, mereka yang mengabaikan ajaran-ajarannya akan direndahkan nilai derajatnya. Perhatikan hadis di bawah ini:
Dari Umar ibn Khaththab r.a., Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT akan mengangkat derajat beberapa kaum dengan kitab Al-Qur’an dan akan merendahkan kaum yang lain dengannya juga.” (H.R. Muslim)
Menurut pemeriksaan para ulama, memang ada hadis yang menyatakan, bahwa barang siapa yang berziarah kubur, bacakanlah surah Ya Siin atau Al-Baqarah ataupun Al-Ikhlash dan lain-lain dari Al-Qur’an. Akan tetapi tidak ada satu pun dari hadis-hadis itu yang sahih.
Berhubung dengan itu, para fuqaha (ulama fikih) berbeda paham tentang hukum membaca Al-Qur’an di kuburan. Imam Syafi’i dan Muhammad ibn Hasan menganggapnya sunah. Pendapat ini disetujui pula oleh Qadhi ‘Iyadh dan Qarafi dari mazhab Maliki. Sedangkan Imam Hanbali (Ahmad ibn Hanbal) berpendapat, tidak ada salahnya alias mubah. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah menganggap hal itu makruh, karena tidak ada dasar keterangannya dari Sunnah. Malah Imam As-Daruqthni menganggap mungkar karena, kata dia, berlawanan dengan kaidah-kaidah umum dan tidak diamalkan oleh Nabi dan para sahabat. (Jadi, soal membaca Al-Qur’an di kuburan ini berpulang kepada Anda, mazhab fikih mana yang akan ada ikuti, tanpa harus menyalahkan orang yang berbeda paham dengan Anda; Red.)