Seorang ibu rumah tangga dituntut oleh jaksa 1 tahun. Sebab, ia menegur suaminya yang pulang karena mabuk (kompas.com 17/11/21). Seorang terdakwa dalam perkara hoaks masker divonis tiga tahun. Ia kecewa dan menyerang hakim yang membacakan vonis tersebut. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Perkara baru menantinya dengan dugaan melakukan penghinaan peradilan atau contempt of court (detiknews 19/8/21).
Sebanyak delapan orang oknum polisi memeras istri tahanan narkoba, salah satunya bahkan memperkosa istri tahanan narkoba tersebut yang sedang hamil tua (merdeka.com 12/11/21).
Seorang anggota reserse Polda Metro Jaya ditabrak dan dilindas mobil bandar narkoba ketika menghadang laju kendaraan di Cirebon (bisnis com 27/11/21).
Pada tahun 2012 juga terjadi peristiwa hukum yang menjadi sorotan publik. Ninik Setiawati, seorang ibu rumah tangga mengalami kecelakaan bersama anaknya yang dibonceng naik motor di Purwakarta, Jawa Tengah. Motor yang dikendarai Ninik tersenggol sebuah truk. Putrinya Kumaratih Hanifah terlempar dan tewas di tempat kejadian, sedangkan Nanik kakinya remuk digilas ban truk dan nyaris lumpuh. Namun, ironisnya Ninik dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Apa yang tersirat dari peristiwa hukum di atas adalah ada rasa ketidakpuasan dan perasaan ketidakadilan. Bahwa, hukum yang diharapkan bisa berlaku adil dalam menjatuhkan putusan dan dalam memproses dugaan terjadinya kejahatan dan peristiwa pidana dirasakan oleh korban sebagai tindakan yang jauh dari keadilan, untuk tidak mengatakan semena-mena dan kezaliman.
Dari kasus yang muncul di atas timbul pertanyaan seberapa jauhkah hukum mampu memberikan perlindungan pada masyarakat. Hukum ternyata tidak selamanya mampu memberikan rasa keadilan. Apakah hukum memiliki batas ketidakmampuan untuk memberikan rasa keadilan?
Harus diakui bahwa dalam masyarakat masih terdapat perasaan sangsi dan pesimis terhadap hukum. Kesan itu antara lain munculnya sinisme terhadap hukum dengan berbagai ungkapan sumbang dan cemooh. Akronim KUHP misalnya dipelintir menjadi “Kasih Uang Habis Perkara”. Kemudian munculnya isu adanya mafia peradilan, jual beli perkara, dan tudingan hukum tajam ke bawah dan tumpul. ke atas. Bahkan, UUD disingkat menjadi ” ujung-ujungnya duit”.
Pameo sarkas di atas menunjukkan hukum yang seharusnya punya wibawa dan disegani masyarakat telah mengalami krisis, dan aura kesupremasian hukum sedang merosot. Jika hukum mengalami kemerosotan maka itu berarti hukum kehilangan dignity atau harga dirinya. Jika itu terjadi maka hukum sulit untuk dipatuhi dan dihormati masyarakat.
Dalam konteks seperti di atas, yaitu ketika hukum tidak mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat maka hukum seperti mengalami batas kemampuannya. Karena itulah sangat diperlukan upaya untuk menjaga agar hukum tetap solid, kuat dan hukum tetap menjadi pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku dan menjaga ketertiban sosial sebagai fungsi dan peran hukum dalam sebuah negara.
Karena itu suatu hukum yang dapat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, disamping memiliki kesempurnaan dan kelengkapan secara teks perundang-undangan dan isi pasal-pasal dan ayatnya, namun juga mereka yang menjadi penegak hukum apakah itu polisi, jaksa, hakim, pengacara dan juga para elite pemerintahan harus menjadi contoh yang baik dalam melaksanakan hukum.
Dalam menegakkan hukum mereka semua di atas bisa disebut sebagai garda terdepan. Jika mereka patuh, taat dan konsisten terhadap hukum maka mereka bisa menjadi model dan teladan bagi masyarakat untuk mematuhi hukum. Tetapi, sebaliknya bila mereka justru yang menyimpang dan melanggar hukum maka itu menjadi alamat dan pertanda bahwa hukum sedang menuju kebangkrutan dan tidak berfungsi dalam masyarakat.
Tentu kita tidak bisa melakukan generalisasi dan memukul rata sebuah persoalan. Tapi, jika ada gejala dan kasus ada aparat hukum dan aparat pemerintah yang terjerat kasus hukum itu menandakan bahwa penegakan hukum sedang mengalami ketidakpastian. Artinya, hukum memiliki keterbatasan dan ketidakmampuan, terlepas dari sisi penegakannya maupun sisi perundang-undangannya.
Itulah sebabnya jika hukum tidak ingin dikatakan memiliki batas ketidakmampuan, beberapa aspek harus diperhatikan dan diutamakan. Pertama, peradilan harus bersih dan dipercaya oleh masyarakat. Hakim, jaksa, polisi dan advokat harus memiliki integritas yang kuat. Tidak boleh menerima sogokan atau suap dalam menjalankan tugasnya. Dengan begitu maka kepercayaan masyarakat terhadap peradilan menjadi timbul dan yakin dalam penetapan hukum.
Kedua, hukum harus diberlakukan dengan adil. Sebab, keadilan adalah sifat hukum yang hakiki. Dan, konsep keadilan berakar di semua masyarakat. Semua orang pasti menginginkan keadilan.
Ketiga, hukum harus mempunyai kepastian, yaitu kepastian dalam pelaksanaannya. Artinya, hukum yang resmi diundangkan dilaksanakan dengan pasti oleh negara. Setiap orang bisa menuntut agar hukum dilaksanakan. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak dan dikenakan sanksi menurut hukum
Dan yang terpenting pula bahwa hukum harus berlaku sama untuk semua orang (equality before the law). Hukum tidak boleh tebang pilih dan diskriminatif. Peradilan juga harus setara yang berarti berjalan berimbang (fair trial). Hukum yang adil dan peradilan yang berjalan dengan bersih dan jujur, maka di situ kehadiran negara dan martabat manusia dipertaruhkan.