Ads
Tafsir

Tafsir Tematik: Harta Haram dan Mafioso (2)

Ditulis oleh Panji Masyarakat

Dan janganlah kalian saling memakan harta kalian dengan kebatilan dan mengunjukkannya kepada hakim-hakim agar kalian bisa memakan Sebagian harta orang dengan dosa. Padahal kalian tahu. (Q. 2: 188)

Benar, seperti dikatakan oleh Rasyid Ridha, kalau orang yang diuntungkan keputusan seorang hakim yang mengandung kebatilan  itu dalam kenyataannya memang yakin bahwa dialah pemilik hak, oleh kekaburan yang mengemuka (dlam sidang), yang membuat hakim memenangkannya, ia dimaafkan memakan harta yang sudah diputuskan sebagai haknya itu. Tetapi tidak bila ia tahu bahwa dirinya sebenarnya bukan uang berhak. Sebuah putusan hakim (juga putusan Nabi; pen), seperti dikatakan Muhammad Abduh,  tidak mengubah kebenaran di dalam sesuatu dan tidak menyebabkan sesuatu halal untuk pihak yang diuntungkan. (Halal dan haram sudah melekat dalam sesuatu, dan hakim hanya berijtihad; pen).

Bersama dengan itu, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah putusan seorang hakim hanya pada yang lahir ataukah berpengaruh sampai yang batin, sementara dosa hanya jatuh pada diri si hakim – kalau ia memang dengan sadar menyeleweng – dan bukan pada pihak yang diuntungkan. Tetapi jumhur bersepakat bahwa pengaruh putusan seorang hakim hanya pada aspek lahir semata (Rasyid Ridha, op.cit: `98-200, passim).

Adapun dosa, yang disebut diakhir ayat, diterangkan sebagian mufasir sebagai kesaksian dusta. Yang lain: sumpah palsu. Tentu saja pengertiannya umum sekali, walaupun memang sahih riwayat di sekitar asbabun nuzul ayat ini. Yakni, seperti yang dituturkan Ibn Abi Hatim dari Sa’id ibn Jubair, Abdullah ibn Al-Aswa’ Al-Hadhrami berseteru dengan Imru’ul Qais ibn Abis mengenai sebidang tanah, tanpa ada bukti di tangan masing-masing. Rasulullah lalu memerintahkan Imru’ul Qais bersumpah (sebab dialah yang dituduh; pen)dan turunkah ayat ini. (Rasyid Ridha, ibid: 200).

Dalam riwayat yang dipilih Baidhawi, lawan Imru’ul Qais itu ‘Abdan Al-Hadhrami. Imru’ul Qais sendiri bersedia bersumpah. Lalu Rasulullah membaca ayat, “Sesungguhnya orang-orang yang menukar perjanjian Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka tidak punya bagian apa pun di alam akhirat; Allah tidak berbicara kepada mereka dan tidak memandang mereka di hari kiamat, tidak pula menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (Q. 3: 77). Mendengar itu Imru’ul Qais mencabut sumpahnya  (sebelum sumpah itu “membawa hasil” merugikan orang seperti yang dimaksudkan semula. Dalam fikih, pencabutan sumpah seperti itu dilakukan dengan tebusan puasa tiga hari berturut-turut atau memberi makan sepuluh orang miskin; pen), lalu menyerahkan hak tanah itu kepada ‘Abdan. (Baidhawi, I: 221).

Penulis: Syu’bah Asa (1943-2011), pernah menjadi Wakil Pemimpin Redaksi dan Asisten Pemimpin Umum Panji Masyarakat; Sebelumnya bekerja di majalah Tempo dan  Editor. Sastrawan yang pernah menjadi anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok ini sempat menjadi anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Sumber: Panji Masyarakat, 26 Mei 1999

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading