Ads
Tafsir

Tafsir Ayat-ayat Puasa (9): Bulan yang Membakar Dosa-dosa

Ditulis oleh Panji Masyarakat

Salat duha ahli tobat, menurut Nabi, adalah ketika anak onta kepanasan. Sedangkan satu umrah di bulan Ramadan menyamai satu haji.

Bulan Ramadan, yang di dalamnya diturunkan AlQuran…..(Q. 2:185).

Ini ayat ketiga dalam rangkaian ajaran tentang puasa yang terdiri dari enam ayat dan hanya terdapat dalam surah ini. Ayat pertama (183) berisi berita tentang “dituliskan”-nya puasa atas kitadan orang-orang sebelum kita, dengan tujuan agar kita bertakwa. Sedangkan ayat kedua (184) memuat sebagian aturan pelaksanaan puasa.

Ramadan adalah satu-satunya nama bulan yang disebut dalam Alquran, dan hanya disebut sekali ini. Quran sendiri menyatakan jumlah 12 bulan yang ditetapkan Allah untuk satu tahun (Q. 936), dan bahwa bulan itu bulan qamariah (Q. 2:189; 10:5). Dalam sistem itu, Ramadan adalah bulan ke-9.

Menurut sebagian ahli bahasa, Ramadan bernama demikian karena keadaaan panas terik di bulan itu, yang memaksa anak-anak untuk berteduh. Ramadhan memang bisa berasal dari kata ramidha, yang berarti terbakar karena panas. Penamaan ini sama dengan yang terjadi antara lain pada bulan Dzulhijjah, yang disebut demikian karena dilakukannya ibadah haji  di dalamnya (Ibn Jarir Ath-Thabari, Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Quran, I, 144).

Adapun Zamaksyari (467-538 H) tidak hanya memperkirakan penamaan Ramadan berdasarkan cuaca. Melainkan juga dengan sifat ibadah puasa sendiri. Sambil kita ingat bahwa puasa adalah ibadah yang purba (“sebagaimana dituliskan atas mereka yang sebelum kamu”; ayat 183), orang dahulu menamainya ramadhan berdasarkan panas teriknya lapar dan segala susah payah puasa. Bukan panas terik matahari. Bulan itu sendiri sebelumnya bernama Natiq. Disebut begitu karena ia mengguncang  (nataqa-yantiqu) alias meresahkan mereka oleh sifatnya yang keras. Tetapi memang, kerika orang dulu mengambil oper nama-nama bulan dari bahasa kuno, mereka menamainya dengan masa-masa terjadinya keadaan itu, dan (kebetulan) bulan ini jatuh bertepatan dengan masa yang terik (Abul Qasim Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyarif ‘an Haqaiqit Tanzil wa Uyunil Aqawil fi Wujuhit Ta’wil, I, 336).

Adapun Razi (554-604 H), memberikan penjelasan paling panjang. Katanya dengan menyebut Al-Khalil, linguis, sebagai sumber, ramadhan bisa berasal dari ramdhaa. Yaitu hujan yang turun menjelang musim dingin dan membersihkan wajah bumi dari debu. “Demikian pula, bulan Ramadan mencuci tubuh umat ini dari dosa-dosa dan menyucikan mereeka”.

Bisa juga menurut Razi, Ramadan berasal dari ar-ramdh, yakni panasnya batu yang terbakar matahari. Ia bisa dinamai demikian karena “panas”-nya ibadah puasa, bisa pula karena kebijaksanaan orang dulu ketika memberi nama-nama bulan dari bahasa kuno (dua keterangan ini milik Zamakhsyari). Tapi mungkin pula karena bulan itu “membakar dosa-dosa” . Ia kemudian menukil hadis yang memuat sabda Nabi s.a.w.: “Ia diberi nama ramadhan karena ia membakar dosa-dosa para hamba Allah.”

Razi masih menyebut kata asal yang ketiga. Yakni, ramadha. Artinya, mendesakkan ujung tombak ke antara dua batu untuk memanaskan dan mengasahnya. Maka bulan itu dinamai ramadhan karena, seperti dinukilnya dan Al-Azhari, waktu itu mereka mengasah senjata untuk melaksanakan tujuan mereka. (Fakhruddin Muhammad Ar-Razi, Al-Tafsirul Kabir wa Mufatihul Ghaib, III, 89-90).

Tujuan itu seperti yang juga dikatakan Qurthubi, adalah perang. Dan perang itu, seperti dikutipnya dari Ibn Sikkit, akan mereka laksanakan nanti di bulan Syawal sebelum masuknya bulan-bulan suci (Abu Abdillah Al-Qurthubi, Al-Jami’i-Ahkamil Quran, II, 291). Adapun bulan-bulan suci (haram) adalah Dzulqaidah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab. Sejak zaman jahiliah, di bulan-bulan itu perang diharamkan (Q. 2:217; 9:36). Qurthubi juga mengutip Al-Mawardi, ahli hukum tata negara, mengenai bahwa nama Ramadan sebelumnya, seperti yang sudah disebut Zamakhsyari adalah Natiq.

Sedangkan jika nama ramadan akan dihubungkan dengan ihwal ibadah puasa, Qurthubi yang dikenal hidup zuhud ini menambahkan pengertian panas di situ sebagai “panasnya wejangan dan renungan mengenai akhirat, yang diterima hati, sebagaimana pasir dan batu-batuan menerima terik matahari”. Ulama ini, yang seperti lazimnya ulama tasawuf,  dikenal tidak menyukai “yang enak-enak” (ia misalnya tidak bersedia menerima “penyanyian” ayat-ayat Quran, hal yang dibela terutama oleh Imam Syafi’i, tidak memilih mengartikan kata ramdhaa sebagai “hujan menjelang musim dingin”, seperti diberbuat Razi. Melainkan, “batu-batuan yang memuai”Qurthubi, loc, cit.). Atau, “panas sengangar”. Dengan kedua ini dipahami arti kata ramidhat dalam hadis Nabi riwayat Muslim, mengenai salat duha yakni : “Salatnya para ahli tobat adalah ketika anak-anak onta kepanasan (ramidhat).” Yakni ketika panas mulai membakar kaki anak-anak itu sehingga mereka harus mendekam. (Qurthubi, ibid, 290). Atau, menurut ungkapan ulama Yaman, Syaukani (wafat 1250 H), “panas terik itu membakar jeroan anak-anak onta itu” (Asy-Syaukani, Fathul Qadir, I, 182). Bersambung.

Penulis: Syu’bah Asa (1941-2011), pernah menjadi Wakil Pemimpin Redaksi dan Asisten Pemimpin Umum Panji Masyarakat; Sebelumnya bekerja di majalah Tempo dan  Editor. Sastrawan yang antara lain menerjemahkan Barjanzi yang dipentaskan Bengkel Teater ini sempat menjadi anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ)  Sumber: Majalah Panji Masyarakat, 19 Januari 1998.

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading