Ads
Ramadan

Tafsir Ayat-ayat Puasa (6): Hikmah Puasa (dan Mut’ah)

Ditulis oleh Panji Masyarakat

Puasa memberi jalan keluar bagi para pemuda, antara usia akil balig sampai 30 tahun,  yang belum mampu kawin. Ini hikmah duniawi. Bagaimana dengan yang ukhrawi? 

Riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad,, dan lain-lain mengantarkan sabda Nabi: “Barangsiapa berpuasa Ramadan karena iman dan perhitungan amal, diampuni dosa-dosanya yang sudah lalu”. Para imam itu setuju memahami pengampunan tersebut sebagai untuk dosa-dosa kecil. Tetapi dosa besar bukan tidak mendapat peluang — lewat tobat khusus, yang untuk itu tidak ada waktu yang lebih layak dibanding di saat dan di sela-sela ibadah puasa yang ikhlas di bulan Ramadan.

Riwayat Bukhari, Ahmad, dan lain-lain, dengan sumber Abu Hurairah r.a., mengantarkan sabda: “Barangsiapa tidak meninggalkan omongan jahat (jorok/dosa) dan perbuatannya, tidak ada kebutuhan Allah kepada tindakannya meninggalkan makanannya dan minumannya.” Sebab seharusnya puasa bisa menghindarkan perbuatan tersebut. Seperti dalam satu hadis yang juga masyhur: “Puasa itu penjagaan diri (Ash-shi-aamu junnah)”. Dalam versi Ahmad, dari sumber Abu Ubaidah r.a., kalimatnya: “Puasa itu penjagaan diri selama ia (yang berpuasa) tidak merobeknya.” Dan dalam riwayat Darimi, seperti disebut Ibn Hajar (Fathul Bari), ‘merobek’ itu diberi keterangan: “dengan membicarakan aib orang (ghaibah)”.

Sampai-sampai Aisyah r.a., dan di belakangnya Al-Auza’i, menganggap ghaibah membatalkan puasa. Bahkan Ibn Hazm terhitung berlebihan ketika menyatakan semua tindak maksiat yang disengaja, dengan kesadaran sedang berpuasa, membatalkan puasa (Rasyid Ridha, Al-Manar, II, 149). Mayoritas ulama fikih tidak menyetujui kebatalan itu — meskipun nilai puasa, pahalanya, dan hikmahnya, semua hilang, sementara dosa didapat dari jurusan maksiatnya. Dengan kata lain, seperti disabdakan Nabi dalam riwayat Nasa’i, “Berapa banyak orang berpuasa dan tidak mendapat dari puasanya kecuali rasa lapar dan haus”.

Hikmah puasa yang duniawi, yang termasuk sering disebut, adalah manfaat kesehatan. Manfaat yang lain diterangkan Rasulullah dalam ajaran ini: “Wahai para pemuda, siapa saja dari kalian yang mampu hendaklah kawin, sebab kawin itu memelihara pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan. Adapun siapa yang tidak (belum) mampu, baiklah berpuasa. Puasa itu baginya menjadi penawar nafsu. “

Di situ puasa menjadi jalan keluar, khususnya bagi para pemuda (menurut Imam Nawawi: yang berada di antara usia balig dan umur 30 tahun; Al-Burusawi, Ruhul Bayan, I, 289) yang belum mampu kawin. Dan hanya puasa. Bukan misalnya kawin instant yang disebut mut’ah: kawin kontrak untuk batas waktu tertentu, tanpa wali, tanpa saksi, tanpa pemberian nafkah, hanya mahar dan ijab-kabul duaan. Bahwa pikiran tentang mut’ah sebagai solusi kebelummampuan kawin itu tidak ada dalam diri Nabi s.a.w., menunjukkan bahwa praktik model Syiah itu memang bukan dari syariat Islam. (Lihat juga Q.4:25 dan 24:33).Bersambung

Penulis: Syu’bah Asa (1941-2011), pernah menjadi Wakil Pemimpin Redaksi dan Asisten Pemimpin Umum Panji Masyarakat; Sebelumnya bekerja di majalah Tempo dan  Editor. Sastrawan yang antara lain menerjemahkan Barjanzi yang dipentaskan Bengkel Teater ini sempat menjadi anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Sumber: Majalah Panji Masyarakat, 12 Januari 1998

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading