Ads
Cakrawala

Reformasi Bumi dan Kejahatan Sosial

Bumi yang sudah direformasi tidak boleh mengenal terjadinya perolehan kekayaan secara tidak sah dan tidak adil. Bahkan juga tidak boleh terjadi penumpukan kekayaan begitu rupa sehingga harta benda dan sumber hidup masyarakat hanya beredar di antara orang-orang kaya. Di antara sekian banyak cara mengumpulkan kekayaan secara tidak adil adalah korupsi dan riba. Mengapa sulit dilacak dan diberantas?             

Alquran menggunakan kata ishlah untuk pengertian reformasi, yang berakar sama dengan kata shalih (saleh)  dan mashlahah (maslahat). Semuanya mengacu pada makna baik, kebaikan, dan perbaikan. Paham tentang reformasi bumi dapat disimpulkan dari firman Allah, surah Al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah direformasi.”

Firman itu mengandung makna ganda. Pertama, larangan merusak bumi setelah reformasi atau perbaikan bumi itu telah terjadi oleh Tuhan saat Ia menciptakannya. Makna ini menunjukkan tugas manusia untuk memelihara bumi karena bumi sudah merupakan tempat yang baik bagi hidup manusia.

Kedua, larangan membuat kerusakan di bumi setelah terjadi reformasi atau perbaikan oleh sesama manusia. Ini adalah tugas reformasi aktif manusia untuk berusaha menciptakan sesuatu yang baru, yang baik (saleh) dan membawa kebaikan (maslahat) bagi manusia. Tugas ini memerlukan pengertian yang tepat tentang hukum Allah yang menguasai alam ciptaan-Nya, diteruskan dengan kegiatan bertindak sesuai dengan hukum itu melalui “ilmu cara” atau teknologi.

Lebih daripada tugas pertama, pemanfaatan alam harus dilakukan dengan dayacipta yang tinggi, dan dengan memperhatikan prinsip  keseimbangan. Dalam hal ini, di antara semua makhluk, hanya manusia yang dapat melakukannya, sejalan dengan makna moral kisah keunggulan Adam atas para malaikat dalam drama kosmis sekitar deklarasi kekhalifahannya.

Ide reformasi bumi juga dikemukakan dalam firman Allah surah Al-A’raf ayat 85, berkenaan dengan kisah Nabi Syu’aib a.s. Firman ini mengajarkan larangan manusia membuat kerusakan di bumi setelah reformasinya, dalam kaitannya dengan ajaran tentang  keadilan dan kejujuran. Jelas sekali diisyaratkan bahwa reformasi bumi bersangkutan langsung dengan prinsip keadilan dan kejujuran dalam kegiatan hidup, khususnya kegiatan ekonomi yang melibatkan proses pembagian kekayaan dan dan pemerataannya di antara masyarakat. Sebab, bumi yang sudah direformasi tidak boleh mengenal terjadinya perolehan kekayaan secara tidak sah dan tidak adil. Bahkan juga tidak boleh terjadi penumpukan kekayaan begitu rupa sehingga harta benda dan sumber hidup masyarakat hanya beredar di antara orang-orang kaya.

Di antara sekian banyak cara mengumpulkan kekayaan secara tidak adil adalah korupsi dan riba. Kedua cara ini dapat menjadi sulit dilacak dan diberantas karena ada kemungkinan mendapat pembenaran oleh sistem politik dan hukum yang resmi berlaku atau karena semata-mata dilindungi penguasa yang zalim.  Korupsi bisa dibenarkan secara legal, sekalipun mutlak secara moral tetap salah, yaitu karena dapat dicarikan legal device-nya sehingga tidak dapat ditelusuri atau digapai.

Jadi, salah satu kesulitan melakukan reformasi kehidupan sosial manusia di bumi ialah adanya halangan legal-formal yang memberi pembenaran pada kejahatan seperti suap, sogok, dan korupsi. Sebelum halangan ini disingkirkan maka reformasi tidak akan dapat berlangsung dengan sempurna.

Sistem yang Zalim

Kejahatan sosial lainnya adalah riba. Banyak teori dan pembahasan tentang riba, dan buku-buku fikih telah pula memuatnya. Tapi, sampai sekarang polemik dan kontroversi masih berlangsung, sebanding dengan kebingungan yang dialami orang-orang Arab dalam membedakan riba dengan jual-beli atau perdagangan karena mereka memandang keduanya sama saja. Kebingungan mereka terekam dalam Quran surah Al-Baqarah ayat 275, dengan bantahan bahwa perdagangan itu seperti riba. Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba.

Jadi, riba bukanlah perdagangan dan perdagangan bukanlah riba. Perdagangan adalah cara memperoleh rezeki yang terhormat, yang merupakan profesi para nabi dan rasul. Nabi Muhammad s.a.w. adalah seorang pedagang yang sangat ahli, yang karena kejujurannya digelari Al-Amin, orang yang terpercaya. Nabi tidak pernah melakukan riba dan menentangnya dengan amat keras.

Di tengah polemik dan kontroversi tentang riba, satu hal jelas sekali bahwa riba merupakan sistem ekonomi yang memungkinkan transaksi dan pemindahan kekayaan dengan dampak penindasan manusia atas  manusia. Dari sudut pandang ini, patut sekali kita pertanyakan kembali sistem dan politik ekonomi yang kini umum berlaku, seberapa jauh sistem ini mengakibatkan pemindahan kekayaan secara besar-besaran dengan mudah sehingga mendorong proses pemiskinan pada masyarakat luas, sementara sejumlah kecil manusia menikmati sumber daya secara berlimpah ruah. Jika jawabannya membenarkan, maka sistem yang ada itu adalah sistem riba yang zalim dan karena itu harus diakhiri.  

“Tidak boleh ada penindasan oleh manusia atas manusia,” begitulah tujuan sistem sosial-ekonomi yang adil, yang bebas dari riba. Sebelum itu lenyap maka tujuan kita bernegara tidak akan tercapai. Sebab, konstitusi mengatakan bahwa tujuan kita bernegara adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Semua wawasan luhur akan tinggal ungkapan klise jika tidak ada komitmen kerohanian untuk mewujudkannya.***

Penulis: Prof. Dr. Nurcholish Madjid. Lahir di Jombang pada 1939 dan wafat di Jakarta pada 29 Agustus 2005. Peraih  gelar Ph.D dari Universitas Chicago pernah menjadi Wakil Ketua Dewan Penasehat ICMI dan Rektor Universitas Universitas Paramadina sampai akhir hayatnya.  Sumber: Panji Masyarakat,  16 September  1998.                 

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading