Ads
Cakrawala

RUU HIP: Perspektif Materi Muatan Undang-Undang (1)

“Materi Muatan Undang-Undang” bukan saja mempunyai arti penting dalam penelitian dan pengembangan ilmu hukum, tetapi juga penting dalam praktek pembentukan undang-undang dalam Negara Republik Indonesia yang demokratis dan berdasar atas hukum. Hal ini sejalan dengan bangsa Indonesia yang bertekad untuk meningkatkan pembangunan hukum yang diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Undang-Undang sebagai bentuk hukum tertulis, harus dapat dijadikan dasar untuk menjamin agar masyarakat dapat menikmati kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Di samping itu, harus juga dapat menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional, kepatuhan hukum, serta tanggung jawab sosial pada setiap warga negara, termasuk penyelenggara negara. Memberi rasa aman dan tenteram, mendorong kreativitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, serta mendukung stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.

Pada 12 Mei 2020, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Saat bersamaan itulah, DPR diminta untuk melakukan kajian mendalam dan tidak terburu-buru terkait pembahasan RUU HIP. RUU yang kini menjadi polemik di publik ini, dinilai memiliki banyak kejanggalan oleh beberapa pihak.

Pertanyaan yang timbul dalam kaitannya dengan judul di atas, adalah tepatkah HIP (baca: Pancasila sebagai ideologi) menjadi materi muatan undang-undang?

Undang-Undang Formal dan Materiil

Sebelum membicarakan “Tepatkah Pancasila sebagai Haluan Ideologi Negara Menjadi Materi Muatan Undang-Undang”, perlu dijelaskan terlebih dulu perbedaan antara undang-undang menurut “hukum positif” dan dalam dunia “ilmu pengetahuan”.

Menurut hukum positif (ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945), undang-undang adalah hukum tertulis yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan (bersama-sama) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya, undang-undang menurut hukum positif merujuk pada jenis atau bentuk hukum tertulis tertentu.

Dalam lapangan ilmu pengetahuan, undang-undang dibedakan antara “undang-undang dalam arti formal” dan “undang-undang dalam arti materiil”. Undang-undang dalam arti formal adalah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Sedangkan undang-undang dalam arti materiil adalah yang lazim disebut peraturan perundang-undangan.

Materi Muatan yang Dibentuk dengan Undang-Undang

Dalam sistem hukum nasional, peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, terdiri atas: (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dijelaskan, bahwa UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi, menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundang-undangan bawahan dalam negara. Ditambahkan pula, bahwa sesuai dengan prinsip negara hukum, maka setiap peraturan perundang-undangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatannya.

Untuk mengetahui apa yang harus diatur dengan undang-undang, dapat dilihat dari UUD 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya dari Undang-Undang. Selain itu, menurut sistem UUD 1945, hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan pokok, sedang aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang. Jadi apa yang harus diatur dengan undang-undang, juga dapat ditemukan dalam undang-undang.

Dengan demikian, hal-hal yang harus diatur dengan Undang-Undang ialah: (1). Hal-hal yang secara tegas diperintahkan oleh UUD 1945;  (2) 2. Hal-hal yang secara tegas diperintahkan oleh Ketetapan MPR; (3)  Hal-hal yang secara tegas dinyatakan oleh suatu Undang-Undang harus diatur dengan Undang-Undang.

Dalam ketentuan pasal-pasal UUD 1945 (setelah perubahan) menyebutkan, “materi muatan yang harus dibentuk dengan Undang-Undang” adalah: (a) Undang-Undang tentang Susunan Anggota MPR – (Pasal 2 ayat (1); b. Undang-Undang tentang Syarat untuk Menjadi Presiden dan Wakil Presiden – Pasal 6 ayat 2; (c). Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden – Pasal 6A ayat 5; (d) Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional – Pasal 11 ayat 3; (e)  Undang-Undang tentang Syarat-syarat dan Akibat Keadaan Bahaya – Pasal 12; (f) Undang-Undang tentang Presiden Memberi Gelar Tanda Jasa, dan Lain-lain Tanda Kehormatan – Pasal 15; (g) Undang-Undang tentang Pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden – Pasal 16; (h) Undang-Undang tentang Pembentukan, Pengubahan, dan Pembubaran Kementerian Negara – Pasal 17 ayat 4; (i) Undang-Undang tentang Pembagian Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagai atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah – Pasal 18 ayat 1; (j) Undang-Undang tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah – Pasal 18 ayat (7); (k) Undang-Undang tentang Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota – Pasal 18A ayat (1); (l) Undang-Undang tentang Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah – Pasal 18A ayat 2; (m) Undang-Undang tentang Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa – Passal 18B ayat 1; (n) Undang-Undang tentang Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya – Pasal 18B ayat 2; (o) Undang-Undang tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat – Pasal 19 ayat 2; (p) Undang-Undang tentang Hak Dewan Perwakilan Rakyat dan Hak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat – Pasal 20A ayat 4; (q) Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang – Pasal 22A; (r) Undang-Undang tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Jabatannya – Pasal 22B; (s) Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah – Pasal 22C ayat 4; (t). Undang-Undang tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jabatannya – Pasal 22D ayat 4; (u) Undang-Undang tentang Pemilihan Umum – Pasal 22E ayat (6); (v) Undang-Undang tentang Pajak dan Pungutan Lain – Pasal 23A; (w) Undang-Undang tentang tentang Macam dan Harga Mata Uang – Pasal 23B; (x) Undang-Undang tentang Keuangan Negara – Pasal 23C; (y) Undang-Undang tentang Susunan, Kedudukan, Kewenangan, Tanggung Jawab, dan Independensi Bank Sentral – Pasal 23D; (z) Undang-Undang tentang Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan – Pasal 23E ayat 3; (aa) Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan – Pasal 23G ayat 2; (bb0 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman – Pasal 24 ayat 3; (cc0 Undang-Undang tentang Susunan, Kedudukan, Keanggotaan, dan Hukum Acara Mahkamah Agung serta Badan Peradilan di Bawahnya – Pasal 24A ayat 5; (dd0 Undang-Undang tentang Susunan, Kedudukan, dan Keanggotaan Komisi Yudisial – Pasal 24B ayat 4; (ee) Undang-Undang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi, Hukum Acara serta Ketentuan Lainnya tentang Mahkamah Konstitusi – Pasal 24C ayat 6; (ff) Undang-Undang tentang Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim – Pasal 25; (gg) Undang-Undang tentang Wilayah Negara – Pasal 25A; (hh) Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk – Pasal 26 ayat (3); (ii) Undang-Undang tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis – Pasal 28; (jj) Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Hubungan Kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia – Pasal 30 ayat 5; (kk) Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pasal 31 ayat 3; (ll) Undang-Undang tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial – Pasal 33 ayat 5; (mm) Undang-Undang tentang Fakir Miskin dan Anak-anak Terlantar – Pasal 34 ayat 4; (nn) Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan – Pasal 36C.

Pada hakikatnya “materi muatan undang-undang” mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945, yang meliputi: hak asasi manusia (HAM); hak dan kewajiban Warga Negara; pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara, serta pembagian kekuasaan negara; wilayah dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; dan keuangan negara. Bersambung

Penulis: Dr. Soetanto Soepiadhy, SH, M.Hum, praktisi hukum tata negara, budayawan, dosen Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya.. Sumber: makalah penulis yang disampaikan pada acara Webinar “RUU HIP dalam Berbagai Perspektif, Perlukah UU HIP?” pada 19 Juni 2020, yang diselenggarakan Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) dan panjimasyarakat.com

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading