Ads
Cakrawala

Haluan Ideologi Pancasila: Contradictio in Terminis

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2009 – 2014 telah mengeluarkan Empat Pilar MPR di mana Pancasila adalah salahsatu pilarnya, Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017, Presiden Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Kemudian melalui Peraturan Presiden No. 7 tahun 2018, Presiden Jokowi membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. DPR RI periode 2019 – 2024 tidak mau ketinggalan. DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang merupakan inisiatif DPR atas usul  PDIP.

Tujuannya  adalah  sebagai “pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik , hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”

Mungkin para perumus HIP tidak menyadari, dengan menyatakan tujuan membuat Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini, sekaligus merupakan pengakuan, bahwa selama 75 tahun berdirinya Republik Indonesia yang seharusnya berdasarkan Pancasila sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara. Ternyata para penyelenggara negara, termasuk DPR RI sendiri, tidak menggunakan Pancasila dalam menyusun dan menetapkan perencanaan dsb., sehingga sekarang, tahun 2020, perlu dibuat Undang-Undang yang mengatur Pancasila sebagai pedoman untuk para penyelenggara Negara dan arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penduduk di Republik Indonesia tidak semua warganegara Indonesia, melainkan juga ratusan ribu warganegara asing yang tinggal di Indonesia sebagai pekerja atau karena alasan-alasan lain. Sebagai penduduk di Indonesia, dengan dicantumkannya warganegara dan “penduduk”, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, mereka juga diharuskan menghafal Pancasila dan mengikuti arah yang ditetapkan oleh Undang- Undang Haluan Ideologi Pancasila.

Kesalahan pertama penyusunan RUU HIP adalah menggunakan rangkaian kata-kata, “Ideologi Pancasila.” Dalam Empat Pilar MPR dinyatakan, bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara. Dengan demikian, menulis Ideologi Pancasila adalah suatu pengulangan, sehinga menjadi “Haluan Ideologi Ideologi.” Jadi seharusnya judulnya adalah “Haluan Pancasila (HP). Arti kata “haluan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah (1)  bagian perahu (kapal) yang sebelah muka; (2)  yang terdahulu atau terdepan; (3)  arah,  tujuan; (4) 4. pedoman (tentang ajaran dan sebagainya): negara arah, tujuan, pedoman, atau petunjuk resmi politik suatu negara;  politik arah atau tujuan politik

Seperti ditulis di atas, di Pasal 1 disebut, tujuan Undang-undag Haluan Ideologi Pancasila adalah sebagai “arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”  Mau digunakan yang manapun dari keempat penjelasan KBBI, menempatkan Pancasila sebagai haluan atau meletakkan Pancasila terdepan, atau menentukan arah/tujuan Pancasila atau mengarang pedoman Pancasila, semuanya salah.

Kelihatannya penyusun konsep HIP tidak memahami Pancasila, bahwa Pancasila adalah (1) landasan Filosofis Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2) ideologi negara;  dan (3) merupakan sumber segala sumber hukum negara

Mengenai Pancasila sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara sudah jelas sejak awal berdirinya Negara Kesatuan republik Indonesia.pancasila sebagai Ideologi Negara juga dicantumkan dalam Empat Pilar MPR. Tanggal 12 Agustus 2011 Presiden Susilo B. Yudhoyono menandatangani Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di Pasal 2 ditegaskan: “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum.” Jadi,  semua hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersumber dari Pancasila. Sekarang Pancasila akan diletakkan di depan atau mau dibuat arahnya. Dengan demikian, kalimat “Haluan Ideologi Pancasila” adalah suatu Contradictio in terminis, atau rangkaian kata-kata yang saling bertentangan.  Ini adalah kesalahan logika berpikir.

Kesalahan kedua, dan yang paling salah adalah membuat Undang- Undang untuk Pancasila. Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011, semua Undang-Undang letaknya di bawah Pancasila. Tidak ada dasar hukum di atas Pancasila yang dapat memberi legitimasi membuat Undang-Undang untuk Pancasila. Oleh karena itu, pemikiran yang sangat aneh akan membuat Undang-undang untuk Sumber Segala Sumber Hukum Negara Indonesia. Ini suatu kesalahan logika berpikir lagi. Oleh karena itu, sebaiknya pembahasan RUU HIP dibatalkan.

Kalau memang akan dilanjutkan dan berhasil menjadi Undang-Undang, maka DPR memunculkan kontroversi baru sehubungan dengan Pancasila. setelah kontroversi penggunaan frasa “Pilar” oleh MPR untuk Pancasila, kini dimunculkan kontroversi oleh DPR mengenai kedudukan Pancasila dan membuat Undang-Undang untuk Pancasila.

Formulasi kalimat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila juga keliru. Pertama, seperti dijelaskan di atas, Pancasila sendiri adalah Ideologi. Jadi memakai rangkaian kata-kata Ideologi Pancasila adalah pengulangan kata Ideologi. Kedua, dengan formulasi kalimat ini, maka berarti yang dibina adalah Ideologi Pancasila, bukan membina masyarakat untuk menghayati dan mengamalkan Pancsila.

Sebenarnya formulasi yang digunakan di era Orde Baru lebih tepat. Yang dibuat bukan Haluan atau Pedoman Ideologi Pancasila atau “Pembinaan Ideologi Pancasila, melainkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang dikenal sebagai P – 4. Badan yang dibentuk untuk melaksanankannya dinamakan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Jadi bukan “Prembinaan Pancasila”, melainkan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaannya.

Setelah Orde Baru tumbang, Tap MPR No. II tahun 1978 Tentang Ekaprasetya Pancakarsa (P-4) ini dicabut melalui Tap MPR No. XVIII tahun 1998. Dengan dicabutnya Tap MPR yang menjadi dasar P-4, maka otomatis BP-7 juga hilang.

Penulis: Batara R. Hutagalung, Peneliti Sejarah. Sumber: makalah penulis “Haluan Ideologi Pancasila: Contradictio in Terminis” yang disampaikan pada acara Webinar “RUU HIP dalam Berbagai Perspektif, Perlukah UU HIP?” pada 19 Juni 2020, yang diselenggarakan Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) dan Panjimasyarakat.Com

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading