Ads
Bintang Zaman

Seri Sahabat Nabi: Umar Pembangun Imperium dan Mujtahid Besar (4)

Jauh  sebelum  muncul gagasan tentang negara kesejehteraan, Khalifah Umar sudah  memperkenalkan sistem yang mirip dalam bentuknya yang lebih menyejahterakaan. Dan sejak zaman Rasulullah Umar telah menunjukkan dirinya sebagai seorang mujtahid.     

Negara Kesejahteraan

Di bawah Umar negara Islam sudah menjadi semacam imperium. Ekspedisi yang dikerahkannya berhasil menaklukkan jantung kekaisaran Persia, salah satu adidaya waktu itu,  dan merebut sejumlah koloni Romawi. Mengenai ini Micheal H. Hart menulis:

“Keberhasilan Umar betul-betul mengesankan. Sesudah Nabi Muhammad, dia merupakan tokoh utama dalam hal penyerbuan oleh Islam. Tanpa penaklukan-penaklukannya yang secepat kilat, diragukan apakah Islam bisa tersebar luas sebagai mana dapat disaksikan sekarang ini. Lebih-lebih kebanyakaan daerah yang ditaklukkan di bawah pemerintahannya tetap menjadi arab hingga kini.”

Banyaknya kemenangan yang dipetik kaum muslimin membawa  serta harta rampasan yang jumlah dan nilainya makin besar. Seperlima dari harta rampasan ini masuk ke kas negara (baitul mal). Dulu, pada masa Abu Bakr, harta itu dibagi habis  di antara keluarga Bani Hasyim. Namun pada masa pemerintahaan Umar, jumlah dan nilainya jauh lebih besar lagi. Di samping itu masih ada pemasukan dari jizyah, yaitu pajak dari penduduk negara-negara taklukan yang tak mau masuk Islam, dan kharj,pajak tanah. Yang terakhir ini adalah gagasan Umar yang melarang membagi harta rampasan yang berupa tanah. Tanah-tanah itu tetap dikuasai pemiliknya  dan mereka dikenai pajak bumi.

Umar pun menggagas untuk member santunan kepada penduduknya, yang besarnya berbeda-beda, tergantung pada keislaman  mereka dan kedekataan hubungan mereka dengan Rasulullah dari segi hubungaan genealogis — yang untuk ini semua dilakukan cacah jiwa. Semua penduduk mendapat santunan ini, termasuk bayi-bayi yang baru  lahir. Anak-anak terlantar mendapat prioritas dalam hal ini. Jadi, jauh hari sebelum muncul gagasan tentang negara kesejehteraan, Umar sudah memperkenalkan sistem yang mirip dalam bentuknya yang lebih “menyejahterakaan”.

Mujtahid  Sejak Rasuullah

Keberaniaan dan keterusterangan Umar ternyata menjadi asset berguna setelah ia masuk Islam. Banyak wahyu yang turun setelah ada pertanyaan atau gagasan dari Umar. Soal minuman keras salah satu contohnya. Sudah lama Umar, yang sebelum masuk Islam merupakaan pemabuk berat, menyimpan unek-unek dalam soal yang satu ini. Ia melihaat, minuman itu hanya mengundang pertengkaraan dan permusuhan. Maka ditanyakanlah hal itu kepada Rasulullah. Dan ketika pada akhirnya turun wahyu yang melarang minuman keras, legalah hatinya.

Maka sebenarnya, Umar bisa dibilang menjadi mujtahid sejak Rasulullah masih hidup. Pada masa Khalifa Abu Bakr, gagasannya untuk mengumpulkan  Alquran merupakan ijtihad yang brilian. Dan produk-produk ijtihadnya mengalir makin deras saja, makin banyak saja, ketika ia menjabat Amirul Mukminin. Ia pun, oleh para ahli, disebut sebagai mujtahid terbesar sepanjang sejarah Islam. Bahkan, kata Ahmad Amin, Umar menempati barisan terdepan, yang membawa panji-panji mazhaban  Dr. Sir Muhammad Iqbal (1873-1938), bahwa Umar adalah orang pertama dalam Islam yang berpikiran bebas dan kritis. Kekritisan Umar tampak sekali pada artikulasinya memahami tekas Al-qura. Hingga akhirnya, pikiran-pikiran Umar, setidaknya menurut beberapa pihak, dianggap “bertentangaan” dan  “menyimpang” dari ketentuan Alquran maupun sunnah Nabi Muhammad s.a.w.

Pertama, masalah pembagian zakat. Secara jelas, Allah SWT telah menegaskan bahwa di antara orang-orang yang berhak menerima zakat adalah muallaf qulu buhum, orang-orang yang dielus hatinya karena baru masuk Islam. Namun, tatkalah Umar menjabat khalifah, bagian zakat  mereka dihapusnya. Ia berargumentasi, dulu Rasul memberikan zakat kepada mualaf supaya mereka lebih tertarik pada Islam. Namun kini Islam telah kuat, jaya, dan tidak membutuhkan mereka lagi. Bagi Umar, pilihan diserahkan sepenuhnya kepada mereka, kalau mau beriman dan masuk Islam, silakan. Namun kalau mau kafir, ya silakan juga.

Kedua, masalah hukum bagi pencuri. Dalam Alquran ditegaskan bahwa pencuri laki-laki dan perempuan dikenakan sanksi potong tangan. Namun ia parnah tidak menerapkan hukuman itu kepada seorang maling yang mencuri karena dia tidak punya apa-apa untuk keluarganya pada musim kelaparaan. Dalam suatu riwayat lain, Umar juga tidak melaksanakan hukuman potong tangan kepada seorang laki-laki yang mencuri suatu barang dari Baitul Mal.  Begitu pula, Umar juga tidak memotong tangan beberapa orang budak yang terbukti karena kelaparan, mereka bersama-sama (terpaksa) mencuri seekor unta. Dan sebagai hukuman pengganti, Umar membebankan kepada Hathib ibn Abi Bal’tahah, selaku pemilik budak-budak itu, untuk mengganti dua kali lipat dari harga unta tersebut kepada pemilknya (Nurudin, 1987:152).

Ketiga, masalah harta rampasan perang (ghanimah). Dalam Alquran dinyatakan bahwa harta rampasan perang setelah dipotong seperlima untuk anak yatim, fakir, miskin, ibnsusabil, dan seterusnya, maka sisanya atau yang empat perlima, dibagikan kepada mereka yang ikut berperang. Namun ketentuan yang telah digariskan Alquran  itu oleh Umar tidak diberlakukan. Terutama sewaktu tentara Islam berhasil menaklukan Syam, Irak, dan Khurasaan, yaitu untuk rampasan perang berupa tanah, seperti disebut tadi.

Menurut Munawir Sjadzali dalam buku Ijtihad Kemanusian (Jakarta: Paramadina, 1997, hlm. 37), Umar memang dinilai telah melakukan penyimpangan terhadap nash. Namun, semua itu demi kemaslahatan umum.

Memang ijtihad Umar mengandung kontrovensi. Namun, seperti dituturkan Nurcholis Madjid,   kontroversi Umar adalah kotroversi setiap orang yang ingin melakukan ijtihad. Dan setiap ijtihad,  kata Nabi s.a.w., tetap menerima pahala.***

Tentang Penulis

Avatar photo

Sukidi Mulyadi

Aktivis Muhammadiyah, lulusan Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah ini meraih gelar Ph.D. dari Harvard University, Amerika Serikat (2019). Selain menulis arikel di media massa, mantan aktivis IMM ini juga menulis sejumlah buku populer tentang keislaman.

Tinggalkan Komentar Anda