Hamka

Buya Hamka Tentang Tafsir Al-Azhar

Pada bulan Ramadan tahun 1964 Hamka dijebloskan ke penjara. Tanpa proses pengadilan. Ia dituduh bersekongkol membunuh Presiden Soekarno. Selama dua tahun dalam tahanan itulah Buya meneruskan proyek besarnya yang sempat tertunda. Menulis tafsir hingga lengkap 30 juz. Itulah  Tafsir Al-Azhar yang masih dibaca luas sampai sekarang. Berikut ini penggalan cerita Buya tentang magnum opusnya itu

Pelajaran tafsir sehabis sembahyang subuh di Mesjid Agung Al-Azhar telah didengar di mana-mana di seluruh Indonesia. Dan teladan ini pun dituruti orang pula. Terutama sejak keluarnya sebuah majalah bernama Gema Islam sejak bulan Januari 1962 (Hamka bersama KH Faqih Usman dan Yusuf Ahmad setelah majalah Panji Masyarakat diberedel oleh rezim Demokrasi Terpimpin pada tahun 1960 karena memuat tulisan Mantan Wakil Presiden Mohamad Hatta “Demokrasi Kita” – red) . Segala kegiatan di masjid itu ditulis dalam majalah tersebut, apatah lagi kantor Redaksi dan Administrasi majalah bertempat dalam ruang masjid itu pula, karena dia diterbitkan oleh Perpustakaan Islam al-Azhar yang telah didirikan sejak pertengahan tahun 1960. Atas usul dari tata usaha majalah di waktu itu, yaitu saudara Haji Yusuf Ahmad, segala pelajaran “Tafsir” waktu subuh itu dimuatlah di dalam majalah Gema Islam tersebut.

Buya Hamka

Langsung saya berikan nama baginya Tafsir Al-Azhar, sebab tafsir ini timbul di dalam Masjid Agung Al-Azhar, yang nama itu diberikan oleh Syaikh Jami’ Al-Azhar sendiri (Mahmud Syaltut, red). Merangkaplah dia sekali sebagai alamat terima kasih saya atas penghargaan yang diberikan oleh Al-Azhar kepada diri saya. Telah dicoba menguraikan tafsir ini tiap-tiap pagi waktu subuh sejak akhir tahun 1958, namun sampai Januari 1964 belum juga tamat, Telah ditulis berturut-turut dalam majalah Gema Islam sejak Januari 1962 sampai Januari 1964, namun yang baru dapat dimuat hanyalah satu seetengah juz saja, dari juz 18 sampai juz 19.

Rumah Tahanan Buya Hamka di Cimacan Puncak Jawa Barat

Tiba-tiba pada tanggal 12 Ramadhan 1383 bertepatan 27 Januari 1964, penulis dimasukkan ke penjara. Selama dalam masa tahanan, penulis mengerjakan tafsir di waktu siang, sementara di malam hari beribadah kepada Allah, membaca Al-Quran hingga khatam 100 kali, mengerjakan salat tahajud, serta membaca buku-buku penting dalam hal tasawuf, tauhid, filsafat agama, hadis-hadis Rasulullah, tarikh pejuang-pejuang Islam, kehidupan ahli tasawuf, dan meresapkannya didalam hati. Ketika penulis tafsir ini sunyi-sepi seorang diri, baik dalam tahanan di Sukabumi, atau di Bungalow “Herlina” dan “Harjuna” di Puncak, atau di Mess Brimob di Megamendung, , atau sedang berobat di Rumh Sakit Persahabatan, Rawamangun, Jakarta Timur.

Sungguh, kalau penahanan ini tidak terjadi, tidaklah saya akan mendapatkan kesempatan seluas itu. Tafsir al-Azhar akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 1966.

Sumber:  Tafsir Al-Azhar Jilid I   

About the author

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda