Cakrawala

Pemberian dan Permintaan Maaf, dan Penegakan Hukum

Orang yang lapang dada dan pemaaf adalah orang yang kuat. Mereka yang lemah umumnya berdada sempit dan tak sanggup memaafkan. Bagaimana dengan yang tidak mampu meminta maaf, serta penegakan hukum?

Sifat lapang dada (al-hilm) dan pemaaf termasuk budi pekerti terpuji (akhlaqul karimah). Nabi Muhammad s.a.w. memiliki dua sifat ini dalam kualitas yang tiada bandingnya. Contoh paling mencolok adalah ketika beliau menaklukkan Mekah. Dengan enteng, tanpa sedikit pun rasa dendam, Rasulullah membuka pintu maaf bagi siapa saja yang telah sekian lama menganiaya, menghina, bahkan berencana membunuhnya.

Akhlak Nabi seperti itu tentu tidak aneh karena budi pekertinya adalah Quran. Kitab Suci Alquran memang memasukkan sikap pemaaf sebagai sikap ihsan dan menjadi salah satu ciri orang bertakwa “… dan mereka yang suka memaafkan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat ihsan.”

Orang yang lapang dada dan pemaaf, sebagaimana orang dermawan dan pemurah, adalah orang yang kuat. Mereka yang lemah umumnya berdada sempit dan tak sanggup memaafkan.

Kalau orang yang tidak mampu memaafkan adalah orang lemah, maka orang yang berbuat kesalahan dan tidak mampu meminta maaf jauh lebih lemah. Yang terakhir ini biasanya suka bersembuny dalam dalih-dalih pembenaran. Untuk lebih mempersamar, dalih itu disampaikan secara berputar-putar dengan nada serius. Bahkan, ada yang aneh: sengaja menutupi kesalahan dengan lagak marah. Dengan demikian, kesalahannya pun menjadi ganda.

Adapun kesalahan, sebagaimana juga kebaikan, selain punya kadar berat-ringan, juga punya dampak terbatas-luas. Kesalahan yang berdampak terbatas, pelakunya mungkin tidak terlalu merasa takut atau berat untuk meminta maaf, apalagi jika kesalahannya terhitung ringan. Namun, mereka yang melakukan kesalahan berat dan berdampak luas, galibnya takut dan berat untuk sekadar mengakuinya. Mereka umumnya lebih suka mengarang-nagarang dalih pembenaran, apalagi bila yang bersangkutan mempunyai posisi atau status yang ingin dipertahankannya.

Dari sisi jenis kesalahan itu sendiri, ada kesalahan yang terbukti tidak selesai hanya dengan memberi maaf dan meminta maaf, terutama untuk jenis kesalahan yang berdampak luas. Termasuk di dalamnya kesalahan yang merupakan pelanggaran terhadap haq adam, hak asasi manusia. Untuk ini, manusia yang berbudaya mempunyai aturan-aturan  — baik yang datang dari Allah maupun yang dibuat sendiri berdasarkan konsensus – bagi kelangsungan dan kebaikan kehidupan pergaulan mereka, yaitu hukum.

Agar dapat berfungsi, tentulah hukum harus tegak di atas dan memayungi semua. Tidak boleh ada pihak atau seorang pun yang istimewa di hadapan hukum. Apalagi menguasai hukum dengan seenaknya. Sejarah telah mencatat, banyak kehancuran negeri atau bangsa akibat hukum dilecehkan, terutama oleh pihak penguasa.

Pada zaman Rasulullah, pernah ada seorang wanita dari kalangan terhormat yang mencuri. Keluarga si wanita, dari suku Quraisy, minta kepada Usamah untuk melakukan pendekatan. Siapa tahu Rasulullah bisa memberi dispensasi, keringanan hukuman atau kalau mungkin membebaskannya. Tapi apa kata Rasulullah? “Apakah kau hendak mensyafaati dalam suatu ketentuan dari ketentuan-ketentuan Allah?” Kemudian beliau berdiri dan berpidato, “…. sesungguhnya kaum-kaum sebelum kalian binasa dalam kesesatan lantaran apabila ada orang terhormat  mencuri, mereka biarkan, dan apabila wong cilik yang mencuri, mereka hukum. Demi Allah, seandainya Fatimah mencuri, niscaya akan aku potong tangannya.”

Kita sudah lama mengalami keadaan penegakan hukum yang pilih kasih. Hukum, sebagaimana banyak aset dan pranata kehidupan bersama yang lain, bahkan  terkesan hanya menjadi milik penguasa atau yang mampu membeli penguasa.

Sering kita mendengar imbauan dari orang-orang yang tiba-tiba moralis: sembari meminta maaf mereka menganjurkan agar kita berlapang dada melupakan dan memaafkan kesalahan-kesalahan masa lalu. Mereka lupa bahwa selain memang ada kesalahan yang cukup dihapuskan dengan pemberian dan permintaan maaf, ada pula yang harus diselesaikan melalui proses hukum. Dan untuk itu, Rasulullah s.a.w.  sudah memberi contoh untuk kita.

Sumber: Majalah Panji Masyarakat, 30 September 1998.

About the author

Avatar photo

A. Mustofa Bisri

Ulama dan budayawan, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin (Taman Pelajar Islam), Rembang, Jawa Tengah.

Tinggalkan Komentar Anda