Puasa dalam Bahasa Arab disebut shaum atau shiam. Keduanya berasal dari akar kata shaama yashuumu (kata kerja lampau, kata kerja kini –fi’il madhi, fi’il mudhari’), masdarnya shauman atau shiaman. Arti asalnya adalah imsak (menahan diri) dari segala sesuatu, dalam hal ini makan, minum dan melakukan hubungan seksual pada siang hari, sejak subuh hingga mangrib.
Ahli Fikih Wahbah Az-Zuhaili mendefinisikan puasa sebagai menahan diri dari syahwat perut, dari segala yang masuk ke dalam kerongkongan, baik berupa makanan, minuman, obat, dan semacamnya, dan menahan kemaluan, dari terbit fajar sidik (sinar putih yang terbentang di ufuk timur) hingga terbenam matahari. Untuk dapat melaksanakannya disyaratkan seseorang berakal, tidak dalam kondisi haid atau nifas, dan melakukannya dengan yakin (berniat melakukan puasa).
Dari segi waktu pelaksanaan puasa dibagi menjadi puasa Ramadan dan puasa di luar Ramadan. Yang kedua itu misalnya puasa qada dan puasa enam hari di bulan Syawal.
Sementara ditinjau dari aspek hukum puasa dibagi atas puasa wajib, puasa haram, puasa sunah, dan puasa makruh. Puasa wajib meliputi puasa Ramadan, puasa kafarat (denda, tebusan), dan puasa nadzar.
Puasa haram adalah puasa dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, puasa hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah), puasa di hari yang diyakini sebagai hari terakhir bulan Sya’ban (hari syak, khusus menurut madzhab Syafi’i), puasa seorang perempuan yang sedang haid atau mendapat nifas, puasa sunah seorang istri tanpa kerelaan suaminya, dan puasa orang yang khawatir akan terjadi sesuatu yang negatif pada dirinya bila berpuasa.
Puasa sunah ada beberapa. Pertama, puasa Nabi Daud –dilakukan setiap dua hari sekali—yang dinilai paling utama di antara segala puasa sunah. Kedua, puasa tiga hari pada tanggal-tanggal 13, 14, 15 bulan-bulan Hijriah. Ketiga, puasa Senin-Kamis. Keempat, puasa enam hari di bulan Syawal, baik secara berturut-turut (lebih afdhal) maupun tidak. Kelima, puasa hari Arafah tanggal 9 Zulhijah –sehari sebelum Idul Adha—bagi yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Bagi yang sedang berhaji tidak disunahkan. Keenam, puasa hari Tarwiah, tanggal 8 Zulhijah, sehari sebelum hari Arafah, bagi yang sedang berhaji maupun yang tidak. Ketujuh, puasa Tasuu’a atau Asyura, tanggal 9 dan 10 Muharam. Kedelapan, puasa di bulan-bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab (asyahrul hurum – empat ‘bulan suci’, yang paling utama untuk pelaksanaan puasa di luar Ramadan). Kesembilan, puasa nisfu (pertengahan) Sya’ban.
Puasa makruh adalah puasa hari Jumat (kecuali disertai hari-hari sebelum atau sesudahnya) dan puasa wishal, yang bersambung tanpa makan atau minum pada malam hari.
Sebagai puasa wajib, puasa Ramadan, yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam, baru mulai diwajibkan Allah SWT atas umat Muhammad s.a.w. pada tanggal 10 Sya’ban, satu setengah tahun setelah Hijrah. Ketika itu Nabi Muhammad s.a.w. baru saja diperintahkan Allah SWT untuk mengalihkan arah kiblat dari Baitulmaqdis (Yerusalem) ke Ka’bah di Masjidil Haram, Mekah.
Perintah melaksanakan puasa Ramadan terdapat dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 183-185: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Puasa yang ideal bukanlah semata-mata menahan diri dari ketiga hal tersebut, melainkan juga dari segala hal yang menodai kemuliaan akhlak. Rasulullah s.a.w. bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan tetap mengerjakannya, Allah tidak butuh ia meninggalkan makanan dan minumannya.” (Riwayat Bukhari).
Karena itu puasa mengandung faedah yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga bersifat spiritual. Selain sebagai perwujudan ketaatan kepada Allah, ia juga menjadi sarana pendidikan moral karena merupakan cara memerangi hawa nafsu. Puasa mengajarkan kejujuran, kesabaran, serta disiplin, dan membantu menjernihkan pikiran.
Dalam kaitan dengan hubungan antarmanusia puasa dapat menumbukan rasa kasih sayang dan persaudaraan, karena mendorong orang turut merasakan rasa laparnya orang lain dan memupuk empati kepada orang yang berkekurangan.*