Umar ibn Khaththab adalah orang pertama yang mengadakan salat tarawih berjamaah. Setelah berjalan lancar beberapa hari, bukan main senang hati beliau melihat itu. Tidak ada lagi suara berdengung-dengung yang tidak sependengaran, hiruk-pikuk, sehingga hilang rasa khusyuk karena ribut oleh suara yang saling mengatasi. Kalau hendak dikatakan ini bid’ah, bolehlah namun ini bid’ah yang baik.
Salat tarawih dianjurkan oleh Nabi Muhammad s.a.w. melalui sebuah hadis.
Dari Abu Hurairah dia berkata, “Adalah Rasulullah s.a.w. menganjurkan supaya salat di bulan Ramadan tetapi tidak memerintahkannya dengn jelas azimah) Bersabda beliau, ‘Barang siapa yang berdiri salat di malam Ramadan dengan iman dan perhitungan, akn diampuni dosa-dosanya yang telah terdahulu.’” (riwayat Jamaah).
Yang dimaksud “dengan perhitungan” ialah menghitung banyaknya nikmat Ilahi kepada kita dan sedikitnya ibadah yang kita kerjakan.
Artinya, Nabi menganjurkan,setelah puasa di siang hari pada bulan Ramadan, baik sekali jika malamnya diisi dengan salat. Dan kita pun telah maklum bahwa baik Nabi s.a.w. sendiri maupun kita umumnya dianjurkan oleh Alquran agar bangun salat di malam hari, atau qiyamul lail (bangun malam) – dinamai juga tahajjud. Ruapanya di bulan Ramadan salat malam itu lebih dianjurkan lagi, malahan dikatakan barangsiapa yang salat di malam Ramadan itu akan diampuni dosanya yang terdahulu. Ada pula tambahan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad dan Nasa’i: ‘Diampuni juga yang kemudian.” Hal ini ditafsirkan orang bahwa karena pengaruh ibdahnya itu dia tidak mau lagi berbuat dosa dengan sengaja setelah Ramadan.
Imam Nawawi menjelaskan, salat malam bulan Ramadan tercapai dengan mengerjakan salat tarawih. Tapi bukan berarti bahwa dengan tarawih saja baru sah salat malam bulan Ramadan.
Alhasil, samalah pendapat para ulama bahwa salat tarawih itu adalah mustahab, terpuji jika dikerjakan. Di dalam bahasa kita sehari-hari disebut ibadah sunnah.
Imam Syafi’i dan ulama-ulama pengikutnya, Abu Hanifah, Ahmad ibn Hanbal dan sebagian besar pemuka mazhab Maliki berpendapat bahwa yang lebih afdol mengerjakan salat tarawih secara berjamaah, sebagaimana yang dilakukan Umar ibn Khaththab dan sahabat-sahabat Nabi s.a.w. Yang demikian itu telah berlaku dalam masyarakat muslim turun-menurun. Ath-Thahawi pernah bependapat, mendirikan jamaah salat tarawih hukumnya fardu kifayah.
Tetapi Imam Malik dan Abu Yusuf (salah satu dari dua pemuka mazahab Hanafi) berpendapat lebih baik tarawih di rumah saja. Karena ada pula hadis Nabi s.a.w yang menyatakan bahwaa salat yang afdol ialah di rumah kecuali salat wajib yang lima waktu.
Pendapat Imam Malik dan Abu Yusuf ini terpaksa kita lepaskan. Kita kuatkan kembali bahwa lebih afdol dengan berjamah di masjid karena ada pula hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
“Dari Aisyah bahwa Nabi s.a.w. salat di masjid lalu orang banyak mengikuti di belakang. Beliau salat pula di malam kedua, orang pun tambah banyak mengikuti. Kemudian orang-orang berkumpul di malam ketiga atau keempat. Tetapi Nabi s.a.w. tidak keluar di malam itu. Dan tatkala waktu subuh Nabi keluar, seperti biasa, beliau bersabda, ‘Telah aku lihat apa yang sudah kamu kerjakan. Tetapi tidaklah ada yang menghalangi aku buat keluar tadi malam melainkan karenaaku takut itu akan dijadikan fardu atas kamu’.”
Kejadian itu berlangsung pada bulan Ramadan. Waktu itu Nabi berturut-turut ke masjid beberapa malam lalu diikuti jamaah, itu menandakan bahwa salat tarawih itu beliau pujikan.
Dengan Satu Imam
Salat tarawih ramai juga tiap malam di masjid sampai Nabi wafat,sampai zaman Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq. Orang salat berkelompok-kelompok sebagaimana dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Aisyah tadi. Itulah yang dilihat Umar ibn Khththab, seperti diceritakan Abdurrahman ibn abdil Qari: “Aku pergi bersama Umar ibn Khaththab dalm bulan Ramadan ke masjid. Kami dapati orang banyak bekelompok-kelompok, bercerai-berai. Ada yang salat sendirin, sampai selesai. Ada pula yang salat sendirian lalu diikuti beberapa orang laindi belakangnya. Maka berkatalah Umar, ‘Menurutku satu bacaan saja, itu lebih bagus.” Untuk itu beliau perintahkanagar orang-orang salat di belakang satu imam saja. Dan beliau tentukan siapa yang jadi imam yaitu Ubai ibn Ka’b. Di malam yang lain, kami kembali masuk ke dalam masjid. Kami dapati orang telah salat dengan satu qari’ (pembaca, maksudnya satu imam). Maka berkatalah Umar ibn Khaththab, ‘Inilah sebaik-baik bid’ah’.” (riwayat Bukhari).Dari uraian itu jelas sekali bahwa Umar adalah orang pertama yang mengadakan salat tarawih berjamaah. Setelah berjalan lancar beberapa hari, bukan main senang hati beliau melihat itu. Tidak ada lagi suara berdengung-dengung yang tidak sependengaran, hiruk-pikuk, sehingga hilang rasa khusyuk karena ribut oleh suara yang saling mengatasi. Kalau hendak dikatakan ini bid’ah, bolehlah namun ini bid’ah yang baik. Bid’ah, karena tidak ada di zaman Nabi s.a.w. Tapi ini baik karena orang-orang tidak kacau lagi, tidak bising. Sama saja dengan membuat jalan satu jurusan di tempat sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah sehingga orang tidak saling tubruk. Ini pun bid’ah karena tidak ada di zaman Nabi s.a.w. tapi bid’ah yang amat bagus karena membuat sa’i lebih teratur. Bersambung