Ads
Cakrawala

Asu Gede Menang Kerahe

Asu gede menang kerahe, anjing besarlah yang selalu menjadi pemenang dalam perkelahian;  adalah ungkapan bahasa Jawa yang acap dikaitkan dengan kekuasaan. Mereka yang punya kuasa lebih besar, akan selalu menjadi pemenang dalam segala urusan.

Ungkapan ini setidaknya menunjukkan betapa sentralnya posisi kekuasaan dalam kebudayaan Jawa. Sesuatu yang dulu pernah dibandingkan Rendra dengan kebudayaan Minangkabau. Menurut Rendra, sentralnya posisi kekuasaan membuat penguasa di Jawa lebih punya kemungkinan untuk menjalankan kekuasaannya secara mutlak, tanpa kontrol yang kuat. Penguasa model begini justru melahirkan rakyat yang lemah, kurang dinamika, tanpa keadilan sosial ekonomi dan kohesi dalam masyarakat sehingga akhirnya lebih gampang dijajah.

Di Minangkabau misalnya, yang mendasari kebudayaannya dengan ungkapan adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah; adat bersendi syariat, syariat bersendi Kitabullah; menempatkan posisi hukum adat lebih tinggi dari posisi seorang pemimpin.

Menurut Rendra, kuatnya hukum adat ini memberikan kepastian tertib hidup bersama yang kokoh kepada setiap orang dalam masyarakat, yang pada gilirannya menjamin kedaulatan manusia. Ini  karena kedaulatan manusia dilindungi oleh kedaulatan hukum adat yang kedudukannya lebih tinggi dari kedudukan pemimpin masyarakat atau raja.

Masih menurut Rendra, kuatnya hukum adat ini tidak hanya berlaku di Minangkabau, tapi juga terlihat di Aceh, Batak, Bangka, Bali, Sulawesi Selatan, Toraja, Ternate dan Tidore. Tapi kekacauan penanganan sejak Orde Lama hingga Orde Baru; menyebabkan kedigdayaan adat ini runtuh; hanya Bali yang masih bisa disebut bertahan hingga kini.

Tapi, nanti dulu, pertanyaan yang harus segera diajukan adalah: apakah gejala semacam ini hanya berlaku di Indonesia? Sudah tentu tidak. Di mana-mana keruntuhan semacam ini berlangsung juga, meski dengan skala dan kecepatan yang berbeda-beda. Modernitas, dengan kapitalisme dan komunisme sebagai anak kandungnya; telah menciptakan revolusinya sendiri, dan dengan caranya masing-masing telah meruntuhkan kedigdayaan hukum adat dengan berbagai cara dan tujuan.

Tentu saja masalah utamanya tidak sesederhana seperti yang tampak di permukaan, kerumitannya akan segera muncul bila kita melihat lebih dekat. Bukankah modernitas juga mengenal apa yang disebut rechtsstaat, sebuah doktrin hukum Eropa Daratan yang berasal dari sistem hukum Jerman (yang dalam bahasa Indonesia sebenarnya secara substansial lebih tepat diterjemahkan menjadi negara konstitusional); dan konsep rule of law dalam sistem hukum Inggris-Amerika, yang bila diterjemahkan ke bahasa Indonesia menjadi negara hukum, seperti rechtsstaat juga sering diterjemahkan sebagai negara hukum.

Meski konsep dasar rule of law sedikit berbeda konsep rechtsstaat, karena konsep yang terakhir juga menegakkan sesuatu yang dianggap adil (contohnya konsep kebenaran moral berdasarkan etika, rasionalitas, hukum, hukum alam, agama atau kesetaraan); tapi keduanya jelas meletakkan hukum sebagai batas yang tegas agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penggunaan kekuasaan. Kedua konsep ini, dengan tingkatan yang berbeda, rasanya diaplikasikan oleh semua negara yang ingin dianggap modern.

Kalau dilihat dari sisi ini, bukankah orang bisa mengatakan bahwa sebenarnya rechtsstaat maupun rule of law secara hakiki sama semangatnya dengan hukum adat; sehingga ia bisa disebut sebagai kelanjutan atau setidaknya wajah lain dari hukum adat? Secara sederhana, untuk sementara kita bisa menjawabnya: sama; karena dari sisi ini semuanya dirancang untuk mencegah apa yang di Jawa disebut sebagai asu gede menang kerahe.

Tapi kenyataan sejarah tidak pernah linear, bahwa apa yang diusahakan belum pasti akan menjadi kenyataan. Dalam banyak kasus, dan dengan level yang berbeda, rechtsstaat maupun rule of law ternyata bisa dipakai oleh asu gedhe untuk menang kerahe, untuk memenangkan kepentingan dan kekuasaannya.

Nalarnya sederhana, karena hukum adalah sumber kekuasaan, maka hukum bisa dibuat sedemikian rupa untuk melanggengkan kekuasaan mereka yang punya kekuataan besar untuk menaklukkannya. Di zaman sekarang, mungkin itu adalah kekuatan kapitalisme global misalnya.

Mungkin dari sisi ini kita sekaligus bisa melihat adanya perbedaan rechtsstaat dan rule of law dengan hukum adat. Tapi, untuk menjernihkan pengertian, sebelumnya kita harus membedakan hukum adat ini dengan pengertian masyarakat adat seperti yang dimaksud dalam deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP), karena deklarasi ini bukan murni ingin menguatkan adat, hukum adat atau masyarakat adat itu sendiri; tapi pada dasarnya masih dalam kerangka melanjutkan apa yang sebelumnya menjadi salah satu babak kerah para asu gedhe berebut hegemoni; dalam hal ini adalah upaya pihak kanan menghadang laju pengaruh gerakan komunis, dengan cara memecah semua potensi yang dianggap bisa di-kiri-kan.

Hukum adat yang kita maksud di sini adalah hukum yang dibangun dan dirumuskan berdasar nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di masyarakat, bukan dirumuskan berdasar persepsi dan kepentingan sebagian pihak tertentu saja, apalagi hanya satu pihak yang berposisi sebagai asu gedhe.

Ada contoh menarik tentang hal ini yang bisa dilacak dari kemunculan ungkapan Jawa ’desa mawa cara, negara mawa tata’, desa punya adat negara punya tatanan. Ungkapan ini konon berasal dari zaman Airlangga di abad 11.

Saat itu, untuk menata kembali kekacauan sosial politik yang diwarisi dari Dharmawangsa kakeknya; Airlangga berinisiatif memerintahkan seluruh desa untuk menciptakan hukum berdasar adat istiadat setempat. Setelah hukum adat tersebut terbentuk, maka segera dibentuk pula pengawalnya yang dinamakan dewan penjaga adat yang berjumlah 40 orang untuk setiap desa. Dari sini, barulah negara membuat tatanan, tentu dengan hukum-hukum adat tersebut sebagai landasan dasarnya.

Meski sedikit berbeda konteks dan lebih substansial cakupannya, lima abad sebelumnya nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam telah menerapkan cara yang hampir sama dalam penyusunan apa yang kini disebut sebagai Piagam Madinah. Piagam ini tidak disusun sendiri oleh Nabi, tapi berdasar kesepakatan bersama seluruh kekuatan yang ada di Madinah. Apa yang dikerjakan Nabi hanya menjaga, bersama seluruh elemen yang ada, agar kesepakatan tersebut selalu ditaati.Dari sudut pandang ini, setidaknya kita bisa mengatakan bahwa ketika masyarakat tidak semata-mata menjadi obyek hukum, tapi secara berdaulat sekaligus juga menjadi subyek pembentuknya, maka asu-asu gedhe punya kesempatan untuk lahir pun tidak, apalagi memamerkan kerahnya

Mungkin saja ada yang menganggap ini semua utopia. Tak apa. Tapi setidaknya Cheran, sebuah wilayah kota di negara bagian Michoacán, Mexico; bisa menjadi bukti nyatanya di masa modern ini.


Budayawan,tinggal di Pati Jawa Tengah. Pendiri Rumah Adab Indonesia Mulia

Tentang Penulis

Avatar photo

Anis Sholeh Ba'asyin

Budayawan, lahir di Pati, 6 Agustus 1959. Aktif menulis esai dan puisi sejak 1979. Tulisannya tersebar di koran maupun majalah, nasional maupun daerah. Ia aktif menulis tentang masalah-masalah agama, sosial, politik dan budaya. Di awal 1980an, esai-esainya juga banyak di muat di majalah Panji Masyarakat. Pada 1990-an sempat istirahat dari dunia penulisan dan suntuk nyantri pada KH. Abdullah Salam, seorang kiai sepuh di Kajen - Pati. Juga ke KH. Muslim Rifai Imampuro, Klaten. Sebelumnya 1980an mengaji pada KH. Muhammad Zuhri dan Ahmad Zuhri serta habib Achmad bin Abdurrahman Al Idrus, ahli tafsir yang tinggal di Kudus. Mulai 2001 kembali aktif menulis, baik puisi maupun esai sosial-budaya dan agama di berbagai media. Juga menjadi penulis kolom tetap di beberapa media. Sejak 2007 mendirikan dan memimpin Rumah Adab Indonesia Mulia, sebuah lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan non formal, penelitian, advokasi dan pemberdayaan masyarakat. Karya lainnya, bersama kelompok musik Sampak GusUran meluncurkan album orkes puisi “Bersama Kita Gila”, disusul tahun 2001 meluncurkan album “Suluk Duka Cinta”. Sejak 2012, setiap pertengahan bulan memimpin lingkaran dialog agama dan kebudayaan dengan tajuk ”Ngaji NgAllah Suluk Maleman” di kediamannya Pati Jawa Tengah mengundang narasumber tokoh lokal maupun nasional.

1 Comment

  • Salam wr wb…..
    Mencerahkan tulisan tsb di atas.
    Semoga Pak Anis bisa lebih priduktif lagi untuk menulis untuk Literasi berbasis budaya !

Tinggalkan Komentar Anda